Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Roy Suryo Resmi Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
February 5, 2026
Reading Time: 5 mins read
0
Roy Suryo Resmi Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK

#image_title

Langkah hukum signifikan untuk menguji konstitusionalitas pasal-pasal pencemaran nama baik resmi bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pakar telematika Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma mengajukan permohonan uji materiil pada Jumat, 30 Januari 2026. Upaya hukum ini dilakukan sebagai respons langsung terhadap penetapan tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo, di mana para pemohon menilai adanya indikasi kriminalisasi yang mencederai kebebasan berpendapat dan mimbar akademik di Indonesia. Didampingi oleh pakar hukum tata negara Refly Harun, ketiga tokoh tersebut mendatangi Gedung MK di Jakarta Pusat untuk mendaftarkan gugatan terhadap enam pasal krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap sebagai instrumen untuk membungkam kritik publik.

RELATED POSTS

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

Refly Harun, selaku kuasa hukum dari kubu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa (RRT), menegaskan bahwa pengajuan uji materiil ini merupakan bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai praktik kriminalisasi sistematis. Dalam argumen hukumnya, Refly menyoroti bahwa pasal-pasal yang digugat seringkali digunakan secara elastis untuk menjerat individu yang menyuarakan pendapat kritis atau hasil analisis ilmiah. Menurutnya, perkara hukum yang menimpa kliennya terkait tuduhan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo seharusnya dipandang sebagai bagian dari diskursus publik dan kegiatan akademik yang dilindungi oleh konstitusi, bukan justru dibawa ke ranah pidana yang mengancam kebebasan sipil. Refly menyatakan bahwa kedatangan mereka ke MK adalah untuk mengadukan pasal-pasal yang dalam perspektif pembelaan telah disalahgunakan untuk menekan hak konstitusional warga negara dalam menyatakan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.

Transformasi Pasal Pencemaran Nama Baik: Dari KUHP Lama ke KUHP Baru

Fokus utama dari gugatan ini menyasar pada dualisme regulasi pidana yang saat ini berlaku di Indonesia, yakni transisi dari KUHP lama menuju KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Kubu Roy Suryo secara spesifik menggugat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama yang selama ini menjadi landasan utama dalam kasus-kasus fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 6 tahun. Namun, Refly Harun juga menyoroti adanya pergeseran norma hukum dalam KUHP baru, di mana Pasal 310 bertransformasi menjadi Pasal 433, dan Pasal 311 menjadi Pasal 434. Penggugat memandang bahwa meskipun terjadi perubahan penomoran dan redaksional, substansi dari pasal-pasal tersebut tetap menyimpan potensi bahaya yang sama, yakni subjektivitas penafsiran yang dapat merugikan pihak-pihak yang berseberangan dengan kekuasaan atau figur publik tertentu.

Lebih jauh lagi, tim hukum RRT membedah secara mendalam implikasi dari pasal-pasal tersebut terhadap iklim demokrasi. Mereka berpendapat bahwa ancaman pidana yang tinggi dalam delik pencemaran nama baik menciptakan efek gentar (chilling effect) yang luar biasa bagi masyarakat. Dalam konteks kasus Roy Suryo dkk, penggunaan pasal-pasal ini dianggap tidak relevan karena objek yang dipermasalahkan adalah dokumen publik yang seharusnya terbuka untuk diuji kebenarannya. Dengan menggugat pasal-pasal ini ke Mahkamah Konstitusi, para pemohon berharap MK dapat memberikan tafsir yang lebih ketat atau bahkan membatalkan pasal-pasal tersebut jika terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait jaminan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

Ancaman Berat dalam UU ITE dan Jeratan Pasal Manipulasi Data

Selain pasal-pasal dalam KUHP, kubu Roy Suryo juga melayangkan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya revisi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pasal yang menjadi sorotan tajam adalah Pasal 27A yang mengatur mengenai pencemaran nama baik melalui dokumen atau media elektronik. Pasal ini dianggap sebagai “pasal karet” yang paling sering digunakan untuk memidanakan aktivitas di ruang digital. Selain itu, mereka juga mempermasalahkan Pasal 28A ayat 2 yang mengatur tentang penyebaran ujaran kebencian, yang menurut Refly, batasannya seringkali kabur antara kritik tajam dengan kebencian berbasis SARA atau golongan.

Hal yang paling mengkhawatirkan bagi tim hukum adalah penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik. Pelanggaran terhadap pasal ini membawa sanksi yang sangat berat, yakni pidana penjara hingga 8 tahun. Tak berhenti di situ, mereka juga menggugat Pasal 35 UU ITE 2008 yang berkaitan dengan manipulasi data elektronik seolah-olah data tersebut otentik, dengan ancaman pidana yang mencapai 12 tahun penjara. Refly Harun menduga bahwa pasal-pasal teknis ini sengaja digunakan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menjerat kliennya guna membungkam hasil analisis teknis dan akademik yang mereka lakukan terkait ijazah tersebut.

Dinamika Kasus Ijazah Palsu dan Pembagian Klaster Tersangka

Kasus yang memicu gerakan hukum ke MK ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Dalam proses penyidikannya, kepolisian menerima dua laporan berbeda, yakni laporan pertama dari Damai Hari Lubis dan laporan kedua dari Eggi Sudjana. Berdasarkan laporan-laporan tersebut, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut. Para tersangka ini kemudian dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan, yang mencerminkan kompleksitas penanganan kasus ini di mata hukum.

Klaster pertama melibatkan lima orang tokoh, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan kombinasi pasal dari KUHP (Pasal 310, 311, dan 160) serta UU ITE terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Namun, dalam perkembangannya, kasus hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dinyatakan berakhir melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, setelah terjadi kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor. Hal ini memberikan preseden menarik dalam penanganan kasus yang melibatkan tokoh publik, meskipun klaster lainnya tetap berlanjut ke proses hukum yang lebih formal.

Klaster kedua, yang menjadi pemohon utama dalam uji materiil di MK, terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa. Berbeda dengan klaster pertama, mereka menghadapi jeratan pasal yang lebih berlapis dan berat. Selain pasal pencemaran nama baik konvensional, mereka dikenakan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE yang berkaitan dengan integritas data elektronik. Penetapan tersangka terhadap ketiga orang ini dipandang oleh banyak pihak sebagai upaya untuk menyasar para ahli yang memberikan analisis teknis (pakar telematika dan ahli digital forensik) serta kritikus yang memiliki basis data ilmiah dalam argumen mereka.

Misi Perlindungan Rakyat dan Kebebasan Akademik

Dalam pernyataannya di hadapan media, Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi ini bukan semata-mata demi kepentingan pribadi atau kelompok mereka yang sedang terjerat kasus hukum. Ia mengklaim bahwa langkah ini adalah misi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia agar tidak mudah dikriminalisasi oleh pasal-pasal yang multitafsir di masa depan. Roy menekankan bahwa setiap warga negara harus memiliki rasa aman dalam menyampaikan pendapat atau hasil kajian tanpa perlu dihantui oleh ancaman penjara belasan tahun. Baginya, apa yang mereka lakukan adalah bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam sebuah negara demokrasi.

Refly Harun menambahkan bahwa kegiatan akademik dan penyampaian pendapat ilmiah seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari konstitusi. Ia mengkritik keras penggunaan instrumen hukum pidana untuk merespons perdebatan yang sifatnya intelektual atau administratif. “Seharusnya dilindungi oleh konstitusi sebagai bagian dari kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan dan tulisan,” ujar Refly. Saat ini, kubu Roy Suryo telah resmi menyerahkan berkas pendaftaran ke MK dan tengah menunggu proses verifikasi serta pemberian nomor registrasi perkara sebelum masuk ke tahap persidangan perdana. Hasil dari uji materi ini nantinya diprediksi akan menjadi tonggak penting bagi masa depan kebebasan berekspresi dan penggunaan UU ITE di Indonesia.

Tags: kebebasan berpendapatPencemaran Nama BaikRoy Suryouji materiil MK
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi
Hukum

Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi

April 2, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo

April 2, 2026
Next Post
Jadwal Play-off Liga Champions 2025/26: Rematch Sengit Madrid vs Benfica

Jadwal Play-off Liga Champions 2025/26: Rematch Sengit Madrid vs Benfica

Malut United vs Bhayangkara FC: Prediksi Skor, Lineup. Pede Kandang!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

RKAI Depok Diperpanjang! Orang Tua, Daftar Segera Sebelum 14 Maret

RKAI Depok Diperpanjang! Orang Tua, Daftar Segera Sebelum 14 Maret

March 16, 2026
Ahok Siap Bongkar Korupsi LNG di Sidang Besok

Ahok Siap Bongkar Korupsi LNG di Sidang Besok

March 18, 2026
Dominasi Joey Pelupessy di lini tengah bawa Lommel SK tumbangkan Jong Genk

Dominasi Joey Pelupessy di lini tengah bawa Lommel SK tumbangkan Jong Genk

January 18, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Jejak Panjang Berakhir: DPO Penembakan Rombongan Tito Karnavian Tahun 2012 Akhirnya Tertangkap
  • Mengapa Dubes Iran Temui Megawati, JK, hingga Jokowi? Ini Alasan Strategis di Baliknya
  • Evaluasi Lemdiklat Polri: Mengupas 6 Kasus Kematian Peserta Didik Sepanjang 2025

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026