Langkah hukum signifikan untuk menguji konstitusionalitas pasal-pasal pencemaran nama baik resmi bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pakar telematika Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma mengajukan permohonan uji materiil pada Jumat, 30 Januari 2026. Upaya hukum ini dilakukan sebagai respons langsung terhadap penetapan tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo, di mana para pemohon menilai adanya indikasi kriminalisasi yang mencederai kebebasan berpendapat dan mimbar akademik di Indonesia. Didampingi oleh pakar hukum tata negara Refly Harun, ketiga tokoh tersebut mendatangi Gedung MK di Jakarta Pusat untuk mendaftarkan gugatan terhadap enam pasal krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap sebagai instrumen untuk membungkam kritik publik.
Refly Harun, selaku kuasa hukum dari kubu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa (RRT), menegaskan bahwa pengajuan uji materiil ini merupakan bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai praktik kriminalisasi sistematis. Dalam argumen hukumnya, Refly menyoroti bahwa pasal-pasal yang digugat seringkali digunakan secara elastis untuk menjerat individu yang menyuarakan pendapat kritis atau hasil analisis ilmiah. Menurutnya, perkara hukum yang menimpa kliennya terkait tuduhan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo seharusnya dipandang sebagai bagian dari diskursus publik dan kegiatan akademik yang dilindungi oleh konstitusi, bukan justru dibawa ke ranah pidana yang mengancam kebebasan sipil. Refly menyatakan bahwa kedatangan mereka ke MK adalah untuk mengadukan pasal-pasal yang dalam perspektif pembelaan telah disalahgunakan untuk menekan hak konstitusional warga negara dalam menyatakan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.
Transformasi Pasal Pencemaran Nama Baik: Dari KUHP Lama ke KUHP Baru
Fokus utama dari gugatan ini menyasar pada dualisme regulasi pidana yang saat ini berlaku di Indonesia, yakni transisi dari KUHP lama menuju KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Kubu Roy Suryo secara spesifik menggugat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama yang selama ini menjadi landasan utama dalam kasus-kasus fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 6 tahun. Namun, Refly Harun juga menyoroti adanya pergeseran norma hukum dalam KUHP baru, di mana Pasal 310 bertransformasi menjadi Pasal 433, dan Pasal 311 menjadi Pasal 434. Penggugat memandang bahwa meskipun terjadi perubahan penomoran dan redaksional, substansi dari pasal-pasal tersebut tetap menyimpan potensi bahaya yang sama, yakni subjektivitas penafsiran yang dapat merugikan pihak-pihak yang berseberangan dengan kekuasaan atau figur publik tertentu.
Lebih jauh lagi, tim hukum RRT membedah secara mendalam implikasi dari pasal-pasal tersebut terhadap iklim demokrasi. Mereka berpendapat bahwa ancaman pidana yang tinggi dalam delik pencemaran nama baik menciptakan efek gentar (chilling effect) yang luar biasa bagi masyarakat. Dalam konteks kasus Roy Suryo dkk, penggunaan pasal-pasal ini dianggap tidak relevan karena objek yang dipermasalahkan adalah dokumen publik yang seharusnya terbuka untuk diuji kebenarannya. Dengan menggugat pasal-pasal ini ke Mahkamah Konstitusi, para pemohon berharap MK dapat memberikan tafsir yang lebih ketat atau bahkan membatalkan pasal-pasal tersebut jika terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait jaminan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
Ancaman Berat dalam UU ITE dan Jeratan Pasal Manipulasi Data
Selain pasal-pasal dalam KUHP, kubu Roy Suryo juga melayangkan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya revisi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pasal yang menjadi sorotan tajam adalah Pasal 27A yang mengatur mengenai pencemaran nama baik melalui dokumen atau media elektronik. Pasal ini dianggap sebagai “pasal karet” yang paling sering digunakan untuk memidanakan aktivitas di ruang digital. Selain itu, mereka juga mempermasalahkan Pasal 28A ayat 2 yang mengatur tentang penyebaran ujaran kebencian, yang menurut Refly, batasannya seringkali kabur antara kritik tajam dengan kebencian berbasis SARA atau golongan.
Hal yang paling mengkhawatirkan bagi tim hukum adalah penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik. Pelanggaran terhadap pasal ini membawa sanksi yang sangat berat, yakni pidana penjara hingga 8 tahun. Tak berhenti di situ, mereka juga menggugat Pasal 35 UU ITE 2008 yang berkaitan dengan manipulasi data elektronik seolah-olah data tersebut otentik, dengan ancaman pidana yang mencapai 12 tahun penjara. Refly Harun menduga bahwa pasal-pasal teknis ini sengaja digunakan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menjerat kliennya guna membungkam hasil analisis teknis dan akademik yang mereka lakukan terkait ijazah tersebut.
Dinamika Kasus Ijazah Palsu dan Pembagian Klaster Tersangka
Kasus yang memicu gerakan hukum ke MK ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Dalam proses penyidikannya, kepolisian menerima dua laporan berbeda, yakni laporan pertama dari Damai Hari Lubis dan laporan kedua dari Eggi Sudjana. Berdasarkan laporan-laporan tersebut, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut. Para tersangka ini kemudian dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan, yang mencerminkan kompleksitas penanganan kasus ini di mata hukum.
Klaster pertama melibatkan lima orang tokoh, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan kombinasi pasal dari KUHP (Pasal 310, 311, dan 160) serta UU ITE terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Namun, dalam perkembangannya, kasus hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dinyatakan berakhir melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, setelah terjadi kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor. Hal ini memberikan preseden menarik dalam penanganan kasus yang melibatkan tokoh publik, meskipun klaster lainnya tetap berlanjut ke proses hukum yang lebih formal.
Klaster kedua, yang menjadi pemohon utama dalam uji materiil di MK, terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa. Berbeda dengan klaster pertama, mereka menghadapi jeratan pasal yang lebih berlapis dan berat. Selain pasal pencemaran nama baik konvensional, mereka dikenakan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE yang berkaitan dengan integritas data elektronik. Penetapan tersangka terhadap ketiga orang ini dipandang oleh banyak pihak sebagai upaya untuk menyasar para ahli yang memberikan analisis teknis (pakar telematika dan ahli digital forensik) serta kritikus yang memiliki basis data ilmiah dalam argumen mereka.
Misi Perlindungan Rakyat dan Kebebasan Akademik
Dalam pernyataannya di hadapan media, Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi ini bukan semata-mata demi kepentingan pribadi atau kelompok mereka yang sedang terjerat kasus hukum. Ia mengklaim bahwa langkah ini adalah misi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia agar tidak mudah dikriminalisasi oleh pasal-pasal yang multitafsir di masa depan. Roy menekankan bahwa setiap warga negara harus memiliki rasa aman dalam menyampaikan pendapat atau hasil kajian tanpa perlu dihantui oleh ancaman penjara belasan tahun. Baginya, apa yang mereka lakukan adalah bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam sebuah negara demokrasi.
Refly Harun menambahkan bahwa kegiatan akademik dan penyampaian pendapat ilmiah seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari konstitusi. Ia mengkritik keras penggunaan instrumen hukum pidana untuk merespons perdebatan yang sifatnya intelektual atau administratif. “Seharusnya dilindungi oleh konstitusi sebagai bagian dari kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan dan tulisan,” ujar Refly. Saat ini, kubu Roy Suryo telah resmi menyerahkan berkas pendaftaran ke MK dan tengah menunggu proses verifikasi serta pemberian nomor registrasi perkara sebelum masuk ke tahap persidangan perdana. Hasil dari uji materi ini nantinya diprediksi akan menjadi tonggak penting bagi masa depan kebebasan berekspresi dan penggunaan UU ITE di Indonesia.















