Kasus tudingan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Presiden Joko Widodo memasuki babak baru dengan agenda wajib lapor para tersangka di Polda Metro Jaya. Rabu (11/2/2026), figur publik Roy Suryo, bersama tersangka lainnya seperti Kurnia Tri Royani dan Rustam Effendi, terlihat mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kehadiran mereka bukan untuk pemeriksaan lanjutan, melainkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan rutin yang diamanatkan oleh penyidik, sebuah langkah krusial untuk memastikan tidak ada upaya melarikan diri ke luar negeri selama proses hukum berlangsung. Penetapan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo, menandai eskalasi signifikan dalam penyelidikan yang bermula dari penelitian terhadap ijazah Presiden Jokowi yang beredar di ranah digital.
Analisis Akademik vs. Data Resmi: Titik Temu dan Perbedaan
Inti dari kontroversi ini terletak pada penelitian yang dilakukan oleh Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tifa Yusiyati terhadap ijazah Presiden Jokowi. Temuan mereka, yang mengindikasikan keaslian yang patut dipertanyakan, menjadi dasar pelaporan pidana. Dalam prosesnya, tim Roy Suryo menghadirkan saksi ahli, salah satunya adalah pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, untuk memperkuat argumen metodologi penelitian mereka. Bonatua menjelaskan bahwa sampel dokumen yang digunakan Roy Suryo berasal dari unggahan Dian Sandi di media sosial. Menariknya, berdasarkan analisisnya, informasi yang terkandung dalam unggahan tersebut secara detail identik dengan salinan ijazah yang telah dilegalisir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bonatua Silalahi merinci kesamaan tersebut mencakup elemen-elemen krusial seperti nomor ijazah, logo institusi pendidikan, tanda tangan, hingga foto. “Dari nomor ijazah, logo, tanda tangan, foto, semuanya sama. Tidak ada yang berbeda secara informasi,” ujar Bonatua usai menjalani pemeriksaan. Pernyataan ini menegaskan bahwa, dari sisi substansi data, sampel yang digunakan Roy Suryo memiliki kemiripan yang signifikan dengan dokumen resmi yang dipegang oleh KPU. Hal ini menjadi fondasi penting bagi Roy Suryo untuk mengklaim bahwa penelitian timnya memiliki landasan ilmiah yang kuat.
Namun, Bonatua juga menyoroti perbedaan yang ada, bukan pada informasi, melainkan pada bentuk fisik dokumen. Salinan yang diterima dari KPU berwujud fotokopi hitam putih yang telah dilegalisir, sementara dokumen yang diunggah Dian Sandi berwarna. Lebih lanjut, Bonatua menjelaskan bahwa sampel dari Dian Sandi mengalami pemotongan ukuran, dari format A3 menjadi A4, dan tidak proporsional karena diambil dari sudut pandang yang berbeda saat difoto. “Yang di-upload Dian Sandi berwarna, tapi yang diterima oleh saudara Bona Silalahi dari KPU adalah fotokopi hitam putih yang dilegalisasi,” papar Bonatua. Ia menambahkan, “Sampling yang dari Pak Dian Sandi itu kan bentuknya sudah terpotong, ya. Sudah terpotong dari A3 menjadi A4, tidak proporsional karena difoto dari angle yang berbeda.”
Validitas Sampel dan Klaim Ketidakaslian
Meskipun terdapat perbedaan dalam format fisik, Bonatua Silalahi berpendapat bahwa kesamaan informasi menjadikan sampel yang digunakan oleh Roy Suryo sah secara akademik untuk diteliti. “Begitu informasi yang diunggah sama dengan yang ada di KPU, maka secara sampel penelitian itu bisa dikatakan valid. Soal kesimpulan, itu tergantung metodologi penelitinya,” tegasnya. Pendapat ini memberikan legitimasi terhadap pendekatan penelitian yang dilakukan oleh tim Roy Suryo, setidaknya dari sudut pandang validitas sampel.
Roy Suryo sendiri menyambut baik keterangan Bonatua, yang menurutnya semakin memperkuat klaim bahwa penelitian timnya valid karena menggunakan sampel yang sepadan dengan data resmi KPU. “Apa yang kami teliti dari unggahan Dian Sandi itu sama dengan yang akhirnya dikeluarkan KPU. Artinya penelitian kami tidak salah dari sisi sampel,” ujar Roy Suryo. Pernyataan ini menunjukkan keyakinan Roy Suryo bahwa dasar penelitiannya kokoh, meskipun ia menyadari bahwa kesimpulan akhir dari sebuah penelitian sangat bergantung pada metodologi yang diterapkan.
Namun, di tengah validitas sampel yang diakui, Roy Suryo dan timnya tetap teguh pada kesimpulan awal mereka. Mereka secara konsisten menyatakan bahwa ijazah yang beredar di media sosial tersebut memiliki tingkat kepalsuan yang sangat tinggi, bahkan mencapai 99,9 persen. “Kami tetap menyatakan bahwa ijazah yang beredar itu 99,9 persen palsu,” tegasnya. Penting untuk dicatat, Roy Suryo menekankan bahwa timnya tidak pernah secara eksplisit menuduh Presiden Jokowi memalsukan ijazah. Fokus penelitian, menurutnya, adalah pada dokumen yang beredar di media sosial, bukan pada dokumen asli yang dimiliki oleh Presiden.
Arah Hukum dan Penelusuran Sumber Awal
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo kembali menyuarakan desakannya agar proses hukum lebih difokuskan pada pihak pertama yang mengunggah dokumen berwarna tersebut ke media sosial, yaitu Dian Sandi. Menurut Roy Suryo, unggahan Dian Sandi inilah yang menjadi “causa prima” atau titik awal dari seluruh rangkaian penelitian dan pelaporan yang terjadi. “Postingan dari Dian Sandi itulah yang menjadi causa prima atau titik awal penelitian kami,” ungkapnya.
Ia berargumen bahwa unggahan tersebut menjadi dasar bagi analisis digital yang dilakukan timnya, termasuk berbagai metode seperti pemeriksaan histogram dan luminance gradients. Analisis semacam ini, yang melibatkan pembedahan mendalam terhadap data digital, merupakan bagian integral dari metodologi yang mereka gunakan untuk menyimpulkan tingkat keaslian dokumen. Dengan mengalihkan fokus kepada sumber awal unggahan, Roy Suryo tampaknya berupaya menggeser narasi dari tuduhan terhadap Presiden Jokowi menjadi penyelidikan terhadap pihak yang pertama kali menyebarkan informasi yang kemudian menjadi kontroversial.

















