Sebuah perseteruan sengit tengah memanas di jantung permukiman padat Jakarta Timur, di mana warga RT 05 RW 13 Kelurahan Kayu Putih, Pulomas, secara vokal menuntut penghentian operasional lapangan padel bernama Star Padel. Polemik ini berpusat pada klaim warga mengenai gangguan kebisingan luar biasa yang meresahkan, dugaan manipulasi dalam pengurusan izin, serta ekspansi bangunan yang melampaui batas yang disepakati. Sejak berdiri sekitar November 2023 di atas tanah bekas rumah, fasilitas olahraga ini telah memicu serangkaian aksi protes, termasuk aksi damai yang melibatkan puluhan warga pada Sabtu, 3 Mei, gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah dimenangkan warga, hingga perintah pembongkaran dari otoritas setempat yang belum diindahkan, menandai babak baru dalam perjuangan komunitas untuk mendapatkan kembali ketenangan dan hak atas lingkungan mereka.
Keresahan warga RT 05 RW 13 Kelurahan Kayu Putih, Pulomas, Jakarta Timur, mencapai puncaknya akibat operasional lapangan padel yang berdiri persis di tengah area perumahan mereka. Keluhan utama yang terus-menerus disuarakan adalah suara bising luar biasa yang ditimbulkan dari aktivitas di lapangan tersebut, terutama pada malam hari. Suara benturan bola dengan raket, teriakan pemain, dan sorak-sorai penonton disebut-sebut mengganggu ketenangan dan kualitas tidur warga yang tinggal berdekatan. Ketua RT setempat, Nelson Lawrens, menegaskan bahwa sejak awal berdirinya lapangan padel ini pada November 2023, tidak pernah ada izin resmi yang dikeluarkan oleh pihak Rukun Tetangga untuk operasional fasilitas tersebut. Penolakan ini tidak hanya berasal dari pengurus RT yang menjabat saat ini, tetapi juga dari pengurus RT sebelumnya, menunjukkan konsistensi penolakan dari level komunitas.
Nelson Lawrens, dalam keterangannya kepada kumparan pada Jumat (20/2), mengungkapkan kronologi dugaan penyimpangan izin. Ia menjelaskan bahwa pihak pengelola lapangan padel diduga tidak pernah mengajukan permohonan izin operasional kepada RT, baik kepada pengurus lama maupun kepada dirinya. Penelusuran lebih lanjut oleh pihak RT ke Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta mengungkap fakta yang mengejutkan. “Pada saat itu ya dari selidik punya selidik ke Citata, kapan itu yang namanya Padel itu meminta izin dari Citata itu sendiri. Ternyata kalau nggak salah bulan Juni atau Juli waktu itu infonya,” ucap Nelson. Lebih lanjut, ia menambahkan, “Nah, pada saat itu di bulan Oktober atau November, kita sempat ke Citata menanyakan itu, apakah ada izin keluar? Ternyata ada.” Temuan ini memicu kecurigaan serius di kalangan warga dan pengurus RT, mengingat tidak adanya komunikasi atau persetujuan dari lingkungan terdekat.
Dugaan manipulasi dalam proses perizinan semakin menguat ketika pengurus RT menceritakan modus operandi yang digunakan oleh pemilik lapangan padel. Pemilik diduga meminta tanda tangan seluruh warga melalui RT dengan dalih yang menyesatkan, yaitu untuk memperbaiki listrik di area tersebut. Namun, belakangan terungkap bahwa tanda tangan tersebut justru digunakan sebagai kelengkapan dokumen untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lainnya dari Suku Dinas Citata untuk pembangunan lapangan padel. “Ternyata setelah saya tahu bahwa di Citata itu izinnya adalah pembangunan dia punya lapangan Padel. Nah, di situ lah timbul izin-izin itu keluar dari Citata,” tegas Nelson Lawrens, menunjukkan kekecewaan atas taktik yang dianggap menipu warga.
Pelanggaran Izin dan Manuver Hukum Lanjutan
Setelah izin dari Suku Dinas Citata kadung terbit, warga bersama pengurus RT tidak tinggal diam. Mereka mengambil langkah hukum yang berani dengan menggugat eks Wali Kota Jakarta Timur yang mengeluarkan PBG untuk lapangan padel tersebut, serta pemilik lapangan padel, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perjuangan ini membuahkan hasil positif bagi warga. “Nah, setelah itu kami berjuang dan sampai lah ke PTUN gitu ya. PTUN dan kami dimenangkan karena memang izin itu sudah dilanggar oleh beliau,” kata Nelson, menjelaskan kemenangan mereka di tingkat pengadilan pertama. Kemenangan ini menjadi bukti bahwa ada pelanggaran serius dalam proses perizinan dan pembangunan Star Padel. Selain gugatan hukum, warga juga telah menggelar aksi damai pada Sabtu, 3 Mei, yang diamankan oleh pihak kepolisian, serta memasang spanduk-spanduk penolakan di area sekitar, menunjukkan soliditas dan tekad komunitas.
Namun, kemenangan di PTUN tidak serta merta menghentikan operasional lapangan padel. Pemilik lapangan padel, alih-alih mematuhi putusan pengadilan, justru kembali berupaya mendapatkan izin baru dengan cara yang dianggap kontroversial. Kali ini, permohonan izin diajukan tidak melalui RT

















