Transformasi Fundamental Sistem Peradilan: RUU Hukum Acara Perdata Resmi Menjadi Usul Inisiatif DPR RI
Dalam sebuah langkah krusial yang diprediksi akan mengubah lanskap penegakan hukum perdata di Indonesia, Kementerian Hukum bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mencapai kesepakatan strategis untuk menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata sebagai usul inisiatif resmi dari lembaga legislatif. Keputusan monumental ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Januari 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara simbolis mengetok palu sidang sebagai tanda pengesahan kesepakatan tersebut, didampingi oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya modernisasi hukum acara yang selama ini dinilai sudah tertinggal zaman, mengingat sebagian besar aturan yang berlaku saat ini masih bersandar pada produk hukum era kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad.
Habiburokhman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, menegaskan bahwa perubahan status RUU ini dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR bukan sekadar perpindahan administratif semata, melainkan sebuah strategi taktis untuk mengakselerasi proses legislasi. Dalam forum rapat tersebut, ia melontarkan pertanyaan retoris kepada para anggota komisi yang hadir untuk memastikan konsensus bulat mengenai percepatan pembahasan regulasi ini. Menurutnya, urgensi pembaruan hukum acara perdata sudah tidak bisa ditunda lagi mengingat dinamika sengketa perdata di masyarakat yang semakin kompleks, mulai dari sengketa bisnis digital hingga persoalan hak asasi manusia dalam ranah privat. Dengan menjadikan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR, maka beban penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) akan beralih ke pundak pemerintah, yang secara prosedural dianggap akan jauh lebih efisien dan terarah dibandingkan jika proses tersebut harus melewati perdebatan panjang di tingkat fraksi-fraksi terlebih dahulu.
Secara mendalam, Habiburokhman menguraikan mekanisme teknis yang mendasari keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa jika sebuah RUU datang dari inisiatif pemerintah, maka setiap fraksi yang ada di DPR—yang berjumlah sembilan fraksi dengan beragam latar belakang ideologi dan kepentingan konstituen—wajib menyusun DIM masing-masing. Proses sinkronisasi antar-DIM dari berbagai fraksi inilah yang seringkali memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, sehingga menyebabkan banyak RUU krusial terbengkalai dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebaliknya, dengan skema usul inisiatif DPR, pemerintah hanya perlu menyiapkan satu dokumen DIM yang komprehensif sebagai respons atas draf yang diajukan legislatif. “Kan kalau dari DPR itu kan nanti DIM-nya dari pemerintah. Nah ini DIM-nya cuma satu. Kalau dari pemerintah, DIM-nya banyak, fraksi-fraksi, jadi lebih lama,” ujar Habiburokhman dengan nada optimis di hadapan awak media dan kolega parlemennya.
Modernisasi Hukum Warisan Kolonial dan Efisiensi Birokrasi Legislasi
Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, memberikan respons positif dan menyambut baik pergeseran inisiatif ini. Eddy Hiariej menyatakan kesiapan kementeriannya untuk segera menyesuaikan ritme kerja dengan prosedur yang berlaku guna memastikan draf yang dihasilkan nantinya benar-benar mencerminkan kebutuhan hukum nasional yang modern. Kehadiran Eddy Hiariej dalam rapat tersebut juga mempertegas komitmen eksekutif dalam mendukung reformasi hukum acara yang lebih inklusif, transparan, dan akuntabel. Bagi pemerintah, RUU Hukum Acara Perdata adalah instrumen vital untuk menggantikan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) untuk wilayah Jawa dan Madura, serta Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG) untuk luar Jawa, yang secara historis didesain oleh pemerintah kolonial untuk kepentingan yang berbeda dengan semangat kemerdekaan dan keadilan sosial Indonesia saat ini.
Substansi dari RUU Hukum Acara Perdata ini diharapkan mampu mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dalam praktik peradilan, seperti penguatan dasar hukum bagi e-court dan e-litigation yang selama ini baru diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Dengan ditingkatkannya level regulasi menjadi Undang-Undang, kepastian hukum bagi para pencari keadilan akan semakin kokoh. Selain itu, aspek-aspek seperti penyederhanaan proses pembuktian, mekanisme mediasi yang lebih efektif, hingga eksekusi putusan perdata yang selama ini kerap menjadi titik lemah dalam sistem peradilan kita, akan mendapatkan porsi pembahasan yang mendalam. Kerja sama antara Komisi III dan Kementerian Hukum ini dipandang sebagai sinergi antar-lembaga yang sehat dalam mempercepat lahirnya kodifikasi hukum nasional yang mandiri dan berwibawa.
Di sisi lain, pengamat hukum menilai bahwa langkah DPR mengambil alih inisiatif ini menunjukkan adanya keinginan politik (political will) yang kuat untuk menuntaskan utang legislasi di bidang hukum privat. Selama ini, perhatian publik lebih banyak tersedot pada isu-isu hukum pidana, sementara hukum perdata yang menyentuh langsung aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat cenderung bergerak lambat. Dengan target pembahasan yang lebih cepat, diharapkan pada periode kepemimpinan saat ini, Indonesia sudah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer) yang baru, yang tidak hanya relevan dengan kebutuhan domestik tetapi juga kompetitif dalam mendukung iklim investasi internasional melalui sistem penyelesaian sengketa yang efisien.
Tabel: Perbandingan Mekanisme Inisiatif RUU
| Aspek Perbandingan | Inisiatif Pemerintah | Inisiatif DPR (Pilihan Saat Ini) |
|---|---|---|
| Penyusun DIM | Seluruh Fraksi di DPR (Banyak Dokumen) | Pemerintah (Satu Dokumen Tunggal) |
| Estimasi Waktu | Cenderung Lebih Lama karena Sinkronisasi Fraksi | Lebih Cepat dan Terfokus |
| Proses Awal | Surat Presiden (Surpres) ke DPR | Penyampaian Draf dari DPR ke Pemerintah |
| Fokus Utama | Akomodasi Kepentingan Politik Fraksi | Konsolidasi Teknis oleh Eksekutif |
Sebagai penutup dari rangkaian rapat kerja tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III akan terus mengawal setiap tahapan pembahasan agar tetap berada dalam koridor transparansi. Ia juga membuka ruang bagi partisipasi publik, akademisi, dan praktisi hukum untuk memberikan masukan terhadap draf RUU ini sebelum nantinya disahkan menjadi Undang-Undang. Langkah strategis ini diharapkan menjadi preseden baik bagi pembahasan RUU lainnya yang bersifat mendesak, sehingga produktivitas legislasi nasional dapat meningkat secara signifikan tanpa mengabaikan kualitas substansi hukum yang dihasilkan. Dengan dukungan penuh dari Kementerian Hukum, perjalanan RUU Hukum Acara Perdata menuju lembaran negara kini tinggal menunggu waktu, membawa harapan baru bagi tegaknya keadilan perdata di seluruh pelosok negeri.
Kesepakatan ini juga mencerminkan dinamika politik yang harmonis antara koalisi pemerintah dan parlemen dalam mewujudkan reformasi hukum nasional. Meskipun terdapat perbedaan pandangan di awal, namun orientasi pada efisiensi birokrasi legislasi akhirnya menjadi titik temu yang menguntungkan bagi sistem hukum Indonesia secara keseluruhan. Masyarakat kini menanti realisasi dari janji percepatan ini, agar proses peradilan perdata yang selama ini dianggap mahal, lama, dan berbelit-belit dapat segera bertransformasi menjadi sistem yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sesuai dengan asas peradilan yang ideal.


















