Menjelang bulan suci Ramadan 2026, Polrestabes Surabaya secara tegas mengeluarkan larangan terhadap pelaksanaan kegiatan Sahur On The Road (SOTR). Keputusan ini diambil demi memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Pahlawan, sebuah langkah yang mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Imbauan agar masyarakat menjalankan ibadah sahur di rumah masing-masing menjadi penekanan utama, seiring dengan upaya mencegah potensi gangguan yang kerap menyertai tradisi SOTR. Berbagai kerawanan, mulai dari konvoi kendaraan yang tidak terkendali, penggunaan perangkat suara yang berlebihan, aksi balap liar yang membahayakan, hingga penggunaan knalpot bising dan peledakan petasan, menjadi alasan mendasar di balik kebijakan ini. Polisi menggarisbawahi bahwa pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan SOTR seringkali berujung pada potensi konflik antar kelompok, konsumsi minuman beralkohol, dan yang paling krusial, peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas pada jam-jam krusial menjelang waktu sahur.
Menelisik Akar Masalah: Mengapa SOTR Dilarang di Surabaya?
Keputusan Polrestabes Surabaya untuk melarang Sahur On The Road (SOTR) selama Ramadan 2026 bukanlah tanpa alasan yang kuat dan mendalam. Berdasarkan pernyataan Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana, larangan ini merupakan respons terhadap berbagai insiden negatif yang kerap mewarnai pelaksanaan SOTR di tahun-tahun sebelumnya. “Kami dari Polrestabes Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya agar selama bulan Ramadan dapat menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat diharapkan melaksanakan sahur di rumah masing-masing,” tegas AKBP Erika pada Kamis (19/2). Imbauan ini mencerminkan keseriusan aparat kepolisian dalam menciptakan suasana Ramadan yang damai dan tertib bagi seluruh warga kota.
Lebih lanjut, AKBP Erika Purwana merinci berbagai potensi kerawanan yang dapat timbul dari kegiatan SOTR. Ia menyebutkan, “kegiatan sahur on the road selama ini kerap menimbulkan berbagai kerawanan, mulai dari konvoi kendaraan, penggunaan sound system berlebihan, balap liar, knalpot bising, hingga penyalaan petasan yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan.” Fenomena konvoi kendaraan yang tidak terkontrol tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang beristirahat atau beribadah, tetapi juga berpotensi memicu kemacetan lalu lintas dan bahkan bentrokan antar kelompok peserta konvoi. Penggunaan sound system yang berlebihan dapat mengganggu ketenangan, sementara balap liar dan knalpot bising jelas merupakan pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Tidak berhenti di situ, pengalaman pahit dari tahun-tahun sebelumnya juga menunjukkan bahwa kegiatan SOTR seringkali disalahgunakan untuk aktivitas negatif lainnya. “Larangan sahur on the road diberlakukan karena dari pengalaman sebelumnya kegiatan tersebut kerap menimbulkan kerawanan, seperti tawuran, konsumsi miras, balap liar, hingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang sedang beristirahat maupun beribadah,” jelasnya. Potensi tawuran antar kelompok, ditambah dengan konsumsi minuman beralkohol, menciptakan lingkungan yang tidak kondusif dan berisiko tinggi terhadap pelanggaran hukum. Hal ini sangat bertentangan dengan esensi bulan Ramadan yang seharusnya diisi dengan ibadah, refleksi diri, dan peningkatan spiritualitas.
Selain potensi gangguan ketertiban umum dan sosial, aspek keselamatan lalu lintas juga menjadi perhatian utama. Aktivitas SOTR yang umumnya dilakukan pada larut malam hingga dini hari, menjelang waktu sahur, berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas. Kondisi jalan yang mungkin sepi pada jam tersebut dapat memicu perilaku berkendara yang lebih nekat, terutama jika diikuti dengan konvoi kendaraan yang jumlahnya banyak. Hal ini semakin diperparah dengan potensi kelelahan pengemudi setelah seharian beraktivitas dan kemungkinan mengonsumsi makanan atau minuman yang dapat mempengaruhi konsentrasi. Oleh karena itu, pelarangan SOTR menjadi langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan dan menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
Penegakan Hukum dan Imbauan Polisi
Menyikapi potensi pelanggaran yang ada, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum yang tegas. AKBP Erika Purwana menyatakan, “polisi tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila menemukan kegiatan SOTR di lapangan.” Tindakan tegas ini akan mencakup berbagai tahapan, mulai dari pembubaran kegiatan hingga penindakan sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga siap untuk bertindak secara proaktif demi menjaga ketertiban.
Sanksi yang akan diberikan pun bervariasi, disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran. “Sanksi dapat berupa teguran, pembinaan, tilang lalu lintas, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana seperti membawa senjata tajam atau petasan ilegal,” papar AKBP Erika. Pemberian teguran dan pembinaan akan menjadi langkah awal bagi pelanggaran ringan, sementara tilang lalu lintas akan diterapkan bagi pelanggaran yang berkaitan dengan aturan berkendara. Namun, jika ditemukan unsur pidana yang lebih serius, seperti kepemilikan senjata tajam atau petasan ilegal, maka pelaku akan diproses secara hukum pidana. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kembali pelanggaran serupa di masa mendatang.
Untuk memastikan efektivitas larangan SOTR dan pencegahan gangguan kamtibmas, Polrestabes Surabaya akan meningkatkan intensitas patroli rutin selama bulan Ramadan. “Selama Ramadan, Polrestabes Surabaya bersama jajaran polsek akan meningkatkan patroli rutin pada malam hari hingga menjelang sahur untuk mencegah gangguan kamtibmas,” ujar AKBP Erika. Patroli ini akan dilakukan secara intensif di berbagai titik rawan yang berpotensi menjadi lokasi pelaksanaan SOTR atau kegiatan mengganggu ketertiban lainnya. Kehadiran polisi yang lebih masif diharapkan dapat memberikan efek pencegahan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pada akhirnya, harapan besar disematkan kepada seluruh masyarakat Surabaya untuk memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan dengan sebaik-baiknya. “Semoga pelaksanaan Bulan Suci Ramadan tahun ini berjalan lancar dan tercipta keamanan serta ketertiban masyarakat Surabaya,” pungkas AKBP Erika. Imbauan ini menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketenangan lingkungan, memperbanyak ibadah, dan merenungkan nilai-nilai spiritual Ramadan. Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan suasana Ramadan tahun ini dapat berjalan lebih khidmat, damai, dan penuh keberkahan, tanpa diwarnai oleh kegiatan yang justru dapat merusak tatanan sosial dan ketertiban umum.

















