| Nama Terdakwa | Total Penerimaan (Estimasi) | Aset Lainnya |
|---|---|---|
| Haryanto | Rp 84,72 Miliar | 1 Unit Toyota Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp 25,201 Miliar | 1 Unit Motor Vespa |
| Suhartono (Eks Dirjen) | Rp 460 Juta | – |
| Terdakwa Lainnya (Kumulatif) | Rp 24,909 Miliar | Berbagai Fasilitas & Gratifikasi |
Dampak Terhadap Iklim Investasi dan Integritas Birokrasi
Skandal ini mencoreng upaya pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi di Indonesia, khususnya terkait kemudahan berusaha bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga ahli asing. Praktik pungutan liar dalam pengurusan RPTKA tidak hanya merugikan secara finansial bagi pelaku usaha, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat masuknya investasi asing. Jaksa KPK menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah merusak marwah Kementerian Ketenagakerjaan sebagai instansi pembina dan pengawas penggunaan tenaga kerja. Dengan adanya kesaksian dari Sucipto, diharapkan majelis hakim dapat melihat pola kejahatan yang terstruktur ini secara utuh, di mana kekuasaan untuk memverifikasi dokumen diubah menjadi instrumen untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok melalui skema pemerasan yang sistemik.
Persidangan ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain dari kalangan perusahaan pengguna tenaga kerja asing serta ahli digital forensik untuk membuktikan jejak komunikasi para terdakwa. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pemerintah mengenai pentingnya transparansi penuh dalam setiap proses perizinan berbasis digital agar tidak ada celah bagi oknum birokrasi untuk melakukan sabotase demi keuntungan pribadi. Publik kini menanti putusan tegas dari Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memberikan efek jera, sekaligus sebagai momentum bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan reformasi birokrasi total guna membersihkan sisa-sisa praktik koruptif yang telah lama mengakar di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.


















