Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Saksi sebut hanya satu dokumen yang memuat frasa Chrome

Huda Wijaya by Huda Wijaya
January 31, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Saksi sebut hanya satu dokumen yang memuat frasa Chrome

#image_title

RELATED POSTS

21 Gugatan KUHP & KUHAP Guncang MK, Apa Selanjutnya?

Richard Lee Tersangka: Praperadilan di PN Jaksel Digelar

Adies Kadir Melanggar UU MK? Pakar UGM Ungkap Fakta

Dinamika Persidangan: Bedah Kesaksian dan Posisi Hukum Nadiem Makarim dalam Skandal Chromebook

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi untuk digitalisasi pendidikan kini memasuki babak krusial dengan hadirnya sejumlah saksi kunci yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam sesi terbaru, fokus utama tertuju pada kesaksian Purwadi, yang memberikan klarifikasi mendalam mengenai keterlibatan administratif mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Purwadi secara eksplisit membenarkan bahwa satu-satunya dokumen resmi yang ditandatangani oleh Nadiem dan secara spesifik memuat nomenklatur atau frasa “Chrome” hanyalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021. Kesaksian ini menjadi titik balik penting bagi tim hukum Nadiem, karena dokumen tersebut diklaim tidak memberikan mandat langsung kepada menteri sebagai pemegang otoritas teknis maupun kewenangan anggaran dalam pelaksanaan proyek di lapangan.

Lebih lanjut, Purwadi dalam keterangannya di bawah sumpah menegaskan bahwa struktur birokrasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki batasan tanggung jawab yang sangat jelas. Ia menyatakan bahwa tanggung jawab perencanaan, pengawasan, hingga penggunaan anggaran dalam pengadaan Chromebook dan perangkat pendukungnya tidak berada di pundak Nadiem Makarim secara personal maupun fungsional sebagai menteri. Ketika dikonfrontasi oleh penasihat hukum mengenai siapa yang seharusnya memikul beban akuntabilitas tersebut, Purwadi mengonfirmasi bahwa pertanggungjawaban anggaran sepenuhnya melekat pada sosok Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang telah ditunjuk sesuai mekanisme administratif negara. Hal ini mengindikasikan adanya pemisahan tajam antara kebijakan makro yang ditandatangani menteri dengan eksekusi anggaran yang bersifat teknis-operasional.

Analisis Pembelaan: Bantahan Atas Dakwaan Pengarahan Merek dan Intervensi Proyek

Menanggapi jalannya persidangan, Ari Yusuf Amir selaku ketua tim penasihat hukum Nadiem Makarim, memberikan analisis tajam terhadap fakta-fakta yang terungkap. Menurut Ari, seluruh kesaksian yang muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini justru secara sistematis mematahkan konstruksi dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menekankan bahwa tidak ditemukan satu pun bukti materiel maupun kesaksian yang menunjukkan adanya instruksi langsung, disposisi, maupun arahan terselubung dari Nadiem untuk memenangkan produk atau merek tertentu dalam proses lelang. Ari berargumen bahwa proses pengadaan tersebut merupakan ranah teknis yang seharusnya berjalan secara independen di tingkat unit kerja pengadaan barang dan jasa.

Ari Yusuf Amir juga menyoroti substansi dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang sering dijadikan dasar oleh jaksa. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut hanyalah payung hukum administratif yang bersifat umum dan tidak memberikan kewenangan eksekutif kepada menteri untuk mengelola dana secara langsung. “Pengguna anggaran itu bukan Pak Nadiem, melainkan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah melalui mekanisme dana alokasi yang telah ditetapkan,” ujar Ari dalam keterangannya kepada pers. Dengan posisi hukum tersebut, tim pembela menilai tuduhan bahwa Nadiem melakukan intervensi untuk mengarahkan penggunaan produk tertentu menjadi tidak berdasar secara hukum dan gagal memenuhi unsur delik korupsi yang disangkakan.

Anatomi Kerugian Negara: Dari Mark-up Harga Hingga Inefisiensi Sistem CDM

Kasus yang mengguncang dunia pendidikan ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan nasional yang berlangsung sepanjang tahun 2019 hingga 2022. Proyek ambisius yang bertujuan untuk memodernisasi sarana belajar mengajar di seluruh Indonesia ini diduga dilaksanakan dengan mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel. Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Nadiem Makarim bersama sejumlah pihak lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam skala masif, yakni mencapai angka Rp 2,18 triliun. Anggaran fantastis ini seharusnya digunakan untuk pemerataan akses teknologi bagi siswa di daerah tertinggal, namun justru diduga menjadi ladang bancakan oknum-oknum tertentu.

Rincian kerugian negara tersebut terbagi ke dalam dua komponen utama yang sangat signifikan. Pertama, ditemukan adanya indikasi kemahalan harga atau mark-up pada pengadaan unit laptop Chromebook yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 1,56 triliun. Kedua, terdapat pemborosan anggaran senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,39 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan sistem Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM ini tidak memberikan manfaat nyata bagi program digitalisasi pendidikan dan tergolong sebagai pengadaan yang tidak diperlukan (unnecessary procurement). Ketidakefektifan sistem ini menjadi sorotan tajam karena dianggap hanya menambah beban anggaran tanpa memberikan dampak positif terhadap kualitas literasi digital siswa di sekolah-sekolah penerima bantuan.

Keterlibatan Pihak Ketiga dan Aliran Dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa

Dalam persidangan, jaksa juga memaparkan dugaan adanya konspirasi yang melibatkan beberapa nama besar dan entitas bisnis. Nadiem didakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, terdapat satu sosok kunci bernama Jurist Tan yang hingga saat ini statusnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keterlibatan para terdakwa ini diduga membentuk sebuah jejaring yang memanipulasi proses perencanaan hingga penentuan pemenang proyek agar sesuai dengan kepentingan kelompok tertentu, sehingga mengabaikan prinsip efisiensi keuangan negara.

Salah satu poin paling kontroversial dalam dakwaan ini adalah tuduhan mengenai aliran dana yang mengalir ke kantong pribadi Nadiem Makarim. Jaksa menduga Nadiem telah menerima gratifikasi atau keuntungan finansial sebesar Rp 809,59 miliar. Dana tersebut disinyalir berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui skema investasi Google senilai US$ 786,99 juta. Jaksa membangun narasi bahwa terdapat hubungan timbal balik antara kebijakan pengadaan produk berbasis Chrome dengan investasi besar yang masuk ke entitas bisnis yang terafiliasi dengan masa lalu profesional Nadiem. Atas rangkaian perbuatan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Struktur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Komponen Pengadaan Nilai Kerugian (Estimasi) Keterangan Temuan
Laptop Chromebook Rp 1,56 Triliun Dugaan mark-up harga satuan perangkat di atas harga pasar.
Chrome Device Management (CDM) Rp 621,39 Miliar (US$ 44,05 Juta) Pengadaan sistem yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.
Total Kerugian Negara Rp 2,18 Triliun Akumulasi dari penyimpangan perencanaan dan pelaksanaan.

Persidangan ini diprediksi masih akan berlangsung panjang mengingat banyaknya saksi ahli dan bukti digital yang perlu dikonfrontasi. Fokus majelis hakim ke depan kemungkinan besar akan tertuju pada pembuktian unsur menyalahgunakan kewenangan serta pembuktian aliran dana yang dituduhkan. Jika dakwaan jaksa terbukti, kasus ini akan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan Indonesia yang melibatkan pejabat setingkat menteri. Sebaliknya, jika pembelaan Ari Yusuf Amir mengenai posisi Nadiem yang bukan sebagai Pengguna Anggaran diterima oleh hakim, maka konstruksi hukum kasus ini terhadap Nadiem bisa runtuh, dan tanggung jawab hukum akan bergeser sepenuhnya kepada para pelaksana teknis di bawahnya.

Tags: Korupsi ChromebookNadiem MakarimPersidangan Korupsi PendidikanSkandal Pengadaan TI
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

21 Gugatan KUHP & KUHAP Guncang MK, Apa Selanjutnya?
Hukum

21 Gugatan KUHP & KUHAP Guncang MK, Apa Selanjutnya?

January 31, 2026
Richard Lee Tersangka: Praperadilan di PN Jaksel Digelar
Hukum

Richard Lee Tersangka: Praperadilan di PN Jaksel Digelar

January 31, 2026
Adies Kadir Melanggar UU MK? Pakar UGM Ungkap Fakta
Hukum

Adies Kadir Melanggar UU MK? Pakar UGM Ungkap Fakta

January 31, 2026
KPK periksa Gus Alex soal aliran uang di kasus kuota haji, diduga jadi penyalur
Hukum

KPK periksa Gus Alex soal aliran uang di kasus kuota haji, diduga jadi penyalur

January 31, 2026
Animator Diperas Jaksa: Vonis 1 Tahun Penjara Terungkap
Hukum

Animator Diperas Jaksa: Vonis 1 Tahun Penjara Terungkap

January 31, 2026
Nadiem Makarim Bantah Keras Kesaksian Soal Pertemuan dengan Google
Hukum

Nadiem Makarim Bantah Keras Kesaksian Soal Pertemuan dengan Google

January 30, 2026
Next Post
Ahok Blak-blakan Sidang Putra Riza Chalid: Ini yang Sebenarnya

Ahok Blak-blakan Sidang Putra Riza Chalid: Ini yang Sebenarnya

Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Rusia Bergetar M6,2, Bagaimana Indonesia? Dipastikan Aman.

Rusia Bergetar M6,2, Bagaimana Indonesia? Dipastikan Aman.

January 25, 2026
Ammar Zoni: Nyaman di Lapas, Target Bebas Tahun Ini

Ammar Zoni: Nyaman di Lapas, Target Bebas Tahun Ini

January 25, 2026
Tragedi Kereta Spanyol: Bocah Yatim Piatu, Cinta Jadi Pelajaran

Tragedi Kereta Spanyol: Bocah Yatim Piatu, Cinta Jadi Pelajaran

January 23, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Gebrakan Menkeu Purbaya Rombak Pejabat Bea Cukai 5 Pelabuhan Besar
  • Teror Jambret Pekanbaru: Karyawati Bank Tewas, Guru Patah Tangan
  • Kurzawa ke Persib: Harapan Baru Bobotoh, Duel Sengit Liga 1

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026