Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi mengumumkan eskalasi besar-besaran dalam pengawasan dan penertiban peredaran minuman keras (miras) di seluruh penjuru ibu kota demi menjaga kekhidmatan ibadah umat Muslim. Langkah preventif dan represif ini diambil guna memastikan lingkungan Jakarta tetap kondusif, di mana Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa ribuan personel gabungan akan dikerahkan untuk menyisir titik-titik rawan serta tempat usaha yang nekat beroperasi tanpa izin resmi atau melanggar ketentuan yang berlaku. Operasi yang direncanakan berlangsung secara intensif ini tidak hanya menyasar pedagang kecil di pinggir jalan, tetapi juga tempat hiburan dan distributor yang menyalahgunakan izin usaha mereka selama bulan suci berlangsung.
Kepala Satpol PP Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan, dalam keterangannya pada Senin (16/2/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran di tingkat kota hingga kecamatan untuk meningkatkan frekuensi patroli. Satriadi menekankan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari tugas rutin yang ditingkatkan statusnya (enhanced monitoring) menghadapi dinamika sosial menjelang Ramadan. Fokus utama petugas adalah memastikan bahwa tidak ada aktivitas perdagangan minuman beralkohol yang mencederai norma dan peraturan daerah. Satriadi menjelaskan bahwa setiap lokasi yang terdeteksi menjual minuman keras tanpa dokumen legalitas yang sah akan langsung ditindak tegas di tempat. “Untuk pengamanan atau penertiban minuman-minuman keras, ya selama tidak ada izin ya akan kita, kita lakukan ke tempat yang tidak sesuai izinnya,” ujar Satriadi dengan nada tegas saat memberikan konfirmasi mengenai kesiapan personelnya di lapangan.
Strategi penertiban tahun ini dirancang lebih komprehensif dengan melibatkan pemetaan (mapping) mendalam terhadap wilayah-wilayah yang selama ini dianggap sebagai zona merah peredaran miras ilegal. Satpol PP DKI Jakarta telah mengidentifikasi berbagai modus operandi penjualan miras, mulai dari warung-warung kecil yang berkedok toko kelontong hingga distribusi terselubung di pemukiman padat penduduk. Satriadi menambahkan bahwa intensitas operasi ini akan mencapai puncaknya selama bulan Ramadan guna meminimalisir gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). Penertiban tidak akan pandang bulu, mencakup seluruh kategori minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar distribusi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Sinergi 1.900 Personel Gabungan dan Pemetaan Titik Rawan Ilegalitas
Dalam menjalankan operasi skala besar ini, Satpol PP DKI Jakarta tidak bekerja sendirian. Sebanyak 1.900 personel gabungan telah disiagakan untuk mengawal jalannya pengawasan di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Kekuatan personel ini terdiri dari unsur internal Satpol PP, jajaran TNI, serta kepolisian (Polri). Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum di lapangan berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Satriadi menyebutkan bahwa jumlah personel yang diterjunkan ke satu lokasi akan bersifat fleksibel, tergantung pada tingkat kerawanan dan skala objek yang menjadi sasaran operasi. Monitoring rutin akan dilakukan setiap malam tanpa terkecuali, di mana setiap wilayah diwajibkan memberikan laporan berkala mengenai hasil temuan di lapangan.
Selain pengerahan personel fisik, Satpol PP juga mengedepankan pendekatan intelijen melalui pemetaan titik rawan. Berdasarkan data evaluasi tahun-tahun sebelumnya, terdapat kecenderungan peningkatan transaksi miras ilegal di lokasi-lokasi tersembunyi saat pengawasan di pusat kota diperketat. Oleh karena itu, Satriadi menginstruksikan anak buahnya untuk masuk ke kantong-kantong wilayah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat. “Kalau tempat-tempat yang menjual minuman keras yang kayak warung-warung gitu kan, yang memang yang tidak ada, tidak ada izinnya. Nah itu kan, maka kita akan lakukan penertiban,” kata Satriadi. Hal ini menegaskan bahwa target operasi bukan hanya usaha berskala besar, melainkan juga pengecer ilegal yang seringkali menjadi pemicu tindakan kriminalitas di lingkungan warga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan tempat-tempat penjualan miras ilegal. Sinergi antara petugas dan warga diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku usaha nakal. Operasi berjenjang ini akan dilaksanakan mulai dari tingkat Provinsi, kemudian turun ke tingkat Kota Administrasi, hingga ke tingkat Kecamatan dan Kelurahan. Dengan pola pengawasan yang berlapis, diharapkan tidak ada satu pun wilayah di Jakarta yang luput dari pantauan petugas selama bulan suci Ramadan 2026.
Mekanisme Perizinan Melalui OSS dan Sanksi Pencabutan Izin Usaha
Salah satu aspek krusial dalam penertiban kali ini adalah validasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Satriadi Gunawan menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol wajib mengantongi izin yang sah dan terdaftar secara elektronik. Dalam hal ini, Satpol PP bekerja sama secara intensif dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jakarta untuk melakukan verifikasi data secara real-time di lapangan. Koordinasi ini penting untuk membedakan antara pelaku usaha yang taat aturan dengan mereka yang menyalahgunakan izin atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali.
Tindakan tegas telah disiapkan bagi para pelanggar. Prosedur yang akan ditempuh meliputi teguran tertulis, penyitaan barang bukti, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha secara permanen. Satriadi menegaskan bahwa jika ditemukan sebuah tempat usaha yang memiliki izin namun melakukan pelanggaran ketentuan—seperti menjual miras kepada anak di bawah umur atau beroperasi di luar jam yang ditentukan selama Ramadan—maka izin tersebut akan segera diproses untuk dicabut. “Kalau misalkan dia melanggar, maka izinnya akan dicabut, baru kita lakukan penertiban,” tegasnya. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keadilan bagi pelaku usaha lain yang patuh pada regulasi pemerintah.
Secara teknis, pengawasan terhadap tempat usaha yang memiliki izin akan difokuskan pada kepatuhan terhadap batasan operasional yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta terkait penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan. Satpol PP bertugas sebagai eksekutor di lapangan untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas yang bertentangan dengan edaran tersebut. Dengan adanya integrasi data melalui sistem OSS, petugas dapat dengan mudah mengidentifikasi legalitas sebuah tempat hanya dengan memeriksa dokumen digital mereka, sehingga proses penertiban menjadi lebih efisien dan akurat.
Melalui langkah-langkah komprehensif ini, Satpol PP DKI Jakarta berharap dapat menciptakan suasana yang tenang dan damai bagi seluruh warga Jakarta yang menjalankan ibadah puasa. Kehadiran 1.900 personel gabungan setiap malamnya diharapkan mampu menekan angka peredaran miras ilegal secara signifikan. Satriadi Gunawan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pengawasan ini tidak akan berhenti setelah Ramadan usai, melainkan akan terus menjadi agenda rutin untuk memastikan Jakarta tetap menjadi kota yang aman, tertib, dan menghormati nilai-nilai religius serta hukum yang berlaku.

















