| Nama Terdakwa / Entitas | Jabatan / Status | Afiliasi Instansi |
|---|---|---|
| Ivan Arie Sustiawan | Direktur Utama | PT Tani Hub Indonesia |
| Donald Surjana Wihardja | Direktur Utama | PT Metra Digital Investama (MDI) |
| Aldo Adrian Hartanto | Vice President of Investment | PT MDI Ventures |
| Nicko Widjaja | Direktur Utama | BRI Ventura Investama |
| William Gozali | Vice President Investment | BRI Ventures |
| Edison TPL Tobing | Direktur | PT Tani Group Indonesia |
Modus Operandi: Manipulasi Laporan Keuangan dan Kelalaian Analisis Investasi
Berdasarkan pemaparan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, skema korupsi ini bermula dari upaya Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing yang diduga kuat melakukan manipulasi laporan keuangan TaniHub. Tindakan manipulatif ini bertujuan untuk menciptakan citra perusahaan yang sehat dan prospektif, sehingga layak mendapatkan suntikan dana segar dari investor. Dengan laporan keuangan yang telah “dipercantik” tersebut, mereka berhasil meyakinkan MDI Ventures dan BRI Ventures untuk mengucurkan dana dalam jumlah besar. Kejaksaan menggarisbawahi bahwa tanpa adanya manipulasi data finansial tersebut, investasi dari dua raksasa modal ventura BUMN ini kemungkinan besar tidak akan pernah terealisasi.
Di sisi lain, peran para pengelola modal ventura juga menjadi titik sentral dalam dakwaan jaksa. Aldo Adrian Hartanto dituding tidak menjalankan fungsi analisis kelayakan investasi secara memadai dan mendalam. Sebagai Vice President of Investment, Aldo seharusnya melakukan due diligence yang ketat untuk memverifikasi kebenaran data yang disodorkan oleh TaniHub. Kelalaian ini berlanjut pada tingkat pengambilan keputusan, di mana Donald Surjana Wihardja diduga memutuskan pemberian investasi dari PT MDI secara melawan hukum, mengabaikan prinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi standar utama dalam pengelolaan dana anak perusahaan Telkom. Pola serupa juga ditemukan pada pihak BRI Ventures, di mana Nicko Widjaja dan William Gozali diduga mengambil keputusan investasi yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga menyebabkan dana sebesar 5 juta dolar AS mengalir ke entitas yang bermasalah.
Total kerugian atau pencairan investasi dalam perkara ini mencapai angka yang sangat signifikan, yakni 25 juta dolar Amerika Serikat. Jika dirinci, MDI Ventures memberikan porsi terbesar dengan mengucurkan dana sebesar 20 juta dolar AS, sementara BRI Ventures menyalurkan sisa investasi sebesar 5 juta dolar AS. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan sektor agritech dan membantu kesejahteraan petani tersebut, justru diduga menguap dan disalahgunakan, memicu kerugian finansial yang nyata bagi negara melalui entitas BUMN yang terlibat.
Ancaman Pidana Maksimal dan Jeratan Pasal Berlapis
Para terdakwa kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Jaksa penuntut umum menerapkan pasal berlapis untuk menjerat para pelaku sesuai dengan peran masing-masing. Secara umum, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman pidana berdasarkan pasal ini adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang mencapai miliaran rupiah.
Khusus bagi Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing, jaksa menambahkan dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jeratan TPPU ini mengindikasikan adanya upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, pasal TPPU ini diharapkan dapat mengejar aset-aset hasil kejahatan (asset recovery) yang telah dialirkan ke berbagai instrumen atau pihak lain.
Persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini diprediksi akan mengungkap lebih banyak fakta mengenai bagaimana ekosistem startup di Indonesia sempat mengalami fase gelembung (bubble) yang rentan terhadap praktik fraud. Kasus TaniHub ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri startup dan pengelola dana investasi negara agar senantiasa mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Publik kini menanti keadilan ditegakkan, tidak hanya untuk menghukum para pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian negara yang telah ditimbulkan dari praktik kotor di balik label inovasi teknologi pertanian tersebut.

















