Sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Januari 2026, mengungkap tabir gelap di balik pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Januar Dwi Nugroho, secara resmi membacakan dakwaan terhadap korporasi PT Insight Investment Management (PT IIM) yang diduga kuat menjadi instrumen utama dalam skema investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp 1 triliun. Dalam keterangannya, jaksa menegaskan bahwa PT IIM tidak bekerja sendirian, melainkan bertindak secara bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT IIM sendiri, Ekiawan Heri Primaryanto. Keterlibatan korporasi ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah tindakan sistematis yang dirancang untuk memperkaya pihak-pihak tertentu dengan mengorbankan dana publik yang dikelola oleh PT Taspen.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara sebesar Rp 1 triliun tersebut bersumber dari penempatan dana yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan manajemen investasi. Jaksa Januar Dwi Nugroho merinci bahwa PT Insight Investment Management berhasil meraup keuntungan ilegal sebesar Rp 41,22 miliar dari rangkaian transaksi yang dimanipulasi tersebut. Keuntungan ini diperoleh melalui pengelolaan produk investasi Reksa Dana I-Next G2 yang dilakukan tanpa profesionalisme dan mengabaikan standar operasional prosedur yang berlaku. Pelanggaran paling fatal yang ditemukan oleh penyidik adalah ketiadaan rekomendasi hasil analisis investasi yang seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum dana dalam jumlah besar dialokasikan. Tanpa kajian risiko yang mendalam, dana PT Taspen justru dijebloskan ke dalam instrumen yang sudah diketahui bermasalah sejak awal.
Skema Reksa Dana I-Next G2 dan Pelanggaran Protokol Investasi
Inti dari perkara korupsi ini terletak pada bagaimana Reksa Dana I-Next G2 digunakan sebagai kendaraan untuk menampung aset-aset berisiko tinggi yang sudah mengalami gagal bayar. Jaksa mengungkapkan bahwa PT IIM secara sengaja memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 ke dalam portofolio reksa dana tersebut. Padahal, Sukuk yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. tersebut statusnya sudah dinyatakan default atau gagal bayar. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk mengeluarkan aset buruk tersebut dari portofolio langsung PT Taspen (Persero) agar laporan keuangan terlihat bersih, namun dengan cara memindahkannya ke dalam bungkus reksa dana yang dikelola PT IIM. Tindakan “cuci gudang” aset bermasalah ini dilakukan tanpa didukung oleh analisis investasi yang kredibel, sehingga melanggar prinsip fiduciary duty atau kewajiban wali amanat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh manajer investasi dalam mengelola dana nasabah, terlebih nasabah tersebut adalah institusi negara.
Pelanggaran ini bukan hanya soal etika bisnis, melainkan telah menabrak berbagai regulasi ketat yang ditetapkan oleh regulator keuangan. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan PT IIM bertentangan secara diametral dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Selain itu, skema ini juga melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Kedua aturan tersebut mewajibkan setiap manajer investasi untuk bertindak demi kepentingan terbaik pemegang unit penyertaan dan melakukan analisis yang memadai sebelum melakukan transaksi. Dengan mengabaikan aturan ini, PT IIM didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rincian Aliran Dana dan Daftar Penerima Keuntungan Ilegal
Dakwaan jaksa juga memaparkan secara detail mengenai distribusi uang hasil korupsi yang mengalir ke berbagai kantong pribadi dan korporasi. Sosok utama dalam skandal ini, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, disebut memperkaya diri sendiri dengan jumlah yang sangat masif dan dalam berbagai mata uang asing. Secara rinci, Kosasih diduga menerima aliran dana sebesar Rp 29,1 miliar dalam bentuk rupiah, ditambah dengan simpanan valuta asing yang meliputi US$ 127 ribu (Dolar Amerika Serikat), SGD 283 ribu (Dolar Singapura), EUR 10 ribu (Euro), THB 1.470 (Baht Thailand), GBP 30 (Poundsterling Inggris), JPY 128 ribu (Yen Jepang), HKD 500 (Dolar Hong Kong), KRW 1,2 juta (Won Korea Selatan), serta tambahan dana tunai sebesar Rp 2,8 juta. Daftar aset yang sangat beragam ini menunjukkan adanya upaya diversifikasi penyimpanan dana hasil kejahatan guna menghindari pelacakan otoritas berwenang.
Selain Kosasih, keuntungan haram ini juga dinikmati oleh jajaran pimpinan lainnya dan perusahaan sekuritas yang terlibat dalam proses transaksi. Ekiawan Heri Primaryanto selaku mantan Direktur Utama PT IIM dilaporkan memperkaya diri sebesar US$ 253 ribu. Sementara itu, Patar Sitanggang menerima bagian sebesar Rp 200 juta. Tidak berhenti pada individu, sejumlah perusahaan sekuritas juga kecipratan dana segar dari skandal ini sebagai imbalan atas peran mereka dalam memfasilitasi transaksi investasi fiktif tersebut. PT KB Valbury Sekuritas Indonesia tercatat menerima Rp 2,4 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia mendapatkan Rp 108 juta, dan PT Sinarmas Sekuritas menerima Rp 40 juta. Yang paling mencolok adalah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (PT TPSF) yang disebut memperkaya korporasinya sebesar Rp 150 miliar melalui skema pengalihan kewajiban sukuk yang bermasalah tersebut.
Peran Whistleblower dan Awal Mula Terbongkarnya Skandal
Terungkapnya kasus korupsi bernilai triliunan rupiah ini tidak lepas dari keberanian Rina Lauwy, mantan istri dari Antonius Kosasih. Skandal ini mulai terendus publik dan penegak hukum setelah Rina melaporkan suaminya saat itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporannya, Rina mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan bahwa dirinya diminta oleh Antonius Kosasih untuk menjadi penampung atau “nominee” bagi dana-dana hasil korupsi tersebut. Penolakan Rina untuk terlibat dalam praktik pencucian uang ini menjadi pintu masuk utama bagi penyidik KPK untuk menelusuri aliran dana mencurigakan di PT Taspen. Kesaksian Rina Lauwy menjadi bukti krusial yang menghubungkan antara kebijakan investasi di PT Taspen dengan keuntungan pribadi yang diterima oleh Kosasih melalui jaringan manajer investasi dan perusahaan sekuritas.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri keuangan dan pengelolaan dana pensiun di Indonesia. Jaksa penuntut umum menekankan bahwa praktik korupsi di PT Taspen bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam stabilitas dana pensiun jutaan abdi negara. Dengan kerugian mencapai Rp 1 triliun, penegakan hukum terhadap PT Insight Investment Management dan para aktor intelektualnya diharapkan dapat memberikan efek jera. Sidang akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami lebih jauh bagaimana mekanisme internal PT Taspen dan PT IIM bisa ditembus oleh kepentingan pribadi yang begitu koruptif, serta memastikan bahwa seluruh aset negara yang dikorupsi dapat dipulihkan melalui mekanisme sita jaminan dan denda korporasi.


















