Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, kembali memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk memberikan kesaksian krusial terkait skandal besar yang menyelimuti tata kelola minyak mentah nasional. Kehadiran Sudirman Said pada Senin, 19 Januari 2026, menandai babak baru dalam upaya negara membongkar jejaring “mafia migas” yang telah lama berakar di tubuh institusi energi Indonesia. Selama kurang lebih tujuh jam pemeriksaan intensif di Gedung Pidsus, Sudirman membeberkan seluruh temuan, observasi, serta hambatan struktural yang ia hadapi selama menjabat dalam dua posisi strategis di sektor energi. Langkah ini dipandang sebagai upaya penguatan alat bukti bagi kejaksaan untuk menyeret aktor-aktor utama di balik kerugian negara yang masif dalam kurun waktu hampir satu dekade.
Dalam keterangannya kepada awak media usai pemeriksaan, Sudirman Said menegaskan bahwa kehadirannya kali ini merupakan kali kedua ia memberikan kesaksian secara mendalam. Fokus utama pemeriksaan adalah mengenai dinamika operasional dan manajerial yang ia alami, saksikan, dan lakukan dalam dua periode krusial. Periode pertama adalah saat ia menjabat sebagai Pemimpin Unit Integrated Supply Chain (ISC) di PT Pertamina (Persero) pada rentang tahun 2008 hingga 2009. Periode kedua, yang jauh lebih politis dan kompleks, adalah saat ia dipercaya mengemban amanah sebagai Menteri ESDM pada Kabinet Kerja periode Oktober 2014 hingga Juli 2016. Sudirman menekankan bahwa keterangan yang ia berikan mencakup seluruh spektrum kebijakan, mulai dari level teknis pengadaan hingga intervensi kebijakan di tingkat kementerian.
Penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini secara spesifik menyasar dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada dua entitas vital, yakni Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Services (PES). Selain itu, penyidik juga mendalami fungsi pengawasan dan operasional pada Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina untuk periode panjang antara tahun 2008 hingga 2017. Sudirman Said menjadi saksi kunci karena ia berada di episentrum perubahan kebijakan saat pemerintah mencoba melakukan dekonsolidasi terhadap kekuatan-kekuatan ekonomi yang dianggap merugikan negara melalui praktik pemburuan rente dalam impor minyak mentah.
Sistem yang Dilumpuhkan: Sejarah Sabotase Unit ISC
Salah satu poin paling krusial yang diungkapkan Sudirman Said adalah adanya pola sabotase sistematis terhadap unit-unit yang dibentuk untuk menciptakan transparansi. Sudirman menceritakan pengalamannya saat memimpin unit Integrated Supply Chain (ISC) pada tahun 2008. Unit ini sejatinya dirancang untuk mengintegrasikan seluruh rantai pasok energi agar lebih efisien dan bebas dari perantara yang tidak perlu. Namun, upaya bersih-bersih tersebut menemui jalan buntu ketika terjadi pergantian direksi di tubuh Pertamina. Sudirman mengungkapkan bahwa unit ISC yang baru saja mulai berjalan efektif justru sengaja dilumpuhkan oleh kekuatan internal tertentu. Pelumpuhan unit ini, menurutnya, menjadi pintu masuk bagi kembalinya praktik-praktik gelap dalam pengadaan minyak yang kini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Dampak dari dilumpuhkannya fungsi ISC tersebut sangat fatal bagi ketahanan energi dan keuangan negara. Tanpa adanya kontrol yang ketat dan transparan, proses pengadaan minyak mentah dan produk BBM kembali jatuh ke dalam pola lama yang tertutup dan rentan terhadap manipulasi harga. Sudirman menjelaskan kepada penyidik bahwa praktik-praktik yang sekarang menjadi objek penyidikan korupsi adalah konsekuensi logis dari dihancurkannya sistem pengawasan internal pada masa itu. Ia melihat adanya korelasi langsung antara pelemahan institusi pengawasan dengan maraknya aktivitas mafia migas yang mengambil keuntungan dari selisih harga pengadaan yang tidak wajar.
Lebih lanjut, Sudirman Said menyoroti bagaimana mekanisme pengadaan yang seharusnya dilakukan secara business-to-business justru seringkali diintervensi oleh kepentingan pihak ketiga. Selama periode 2008 hingga 2017, struktur organisasi di bawah Pertamina, termasuk Petral yang berkedudukan di Singapura, dianggap menjadi zona nyaman bagi para pemburu rente. Sudirman memberikan kesaksian bahwa upaya untuk mengembalikan fungsi pengadaan ke dalam negeri melalui ISC selalu mendapat perlawanan hebat, baik secara birokratis maupun politis, karena hal tersebut mengancam aliran keuntungan ilegal yang sudah mapan selama bertahun-tahun.
Mandat Reformasi dan Pembubaran Petral
Ketika menjabat sebagai Menteri ESDM pada Oktober 2014, Sudirman Said membawa mandat langsung dari Presiden ke-7, Joko Widodo, untuk melakukan reformasi total di sektor minyak dan gas bumi. Langkah pertama yang diambil adalah membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Sektor Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian lebih dikenal luas oleh publik sebagai Tim Anti-Mafia Migas. Tim ini dipimpin oleh ekonom senior Faisal Basri dan beranggotakan para ahli yang memiliki integritas tinggi. Tugas utamanya sangat berat: mengevaluasi dan membedah seluruh proses kerja di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta yang paling kontroversial, mengevaluasi keberadaan Petral.
Pembentukan tim ini merupakan respons atas tuntutan publik yang jengah dengan tingginya harga energi akibat inefisiensi dan korupsi. Sudirman Said mengungkapkan bahwa Tim Reformasi tersebut bekerja di bawah tekanan yang sangat tinggi karena harus berhadapan dengan jaringan mafia yang memiliki pengaruh luas. Salah satu rekomendasi paling berani dari tim pimpinan Faisal Basri tersebut adalah pembubaran Petral dan pengalihan seluruh fungsi pengadaan minyak mentah ke ISC di Jakarta. Sudirman menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memutus mata rantai perantara yang selama ini menikmati margin keuntungan besar dari setiap liter minyak yang diimpor oleh Indonesia.
Namun, upaya penataan sektor migas ini tidak berlangsung lama bagi Sudirman Said. Ia secara terbuka mengakui bahwa masa jabatannya sebagai menteri harus berakhir lebih cepat dari yang direncanakan. Istilah “lulus dipercepat” yang ia gunakan merujuk pada pencopotannya dari kursi menteri dalam reshuffle kabinet pada Juli 2016, sebelum ia sempat menuntaskan seluruh agenda reformasi yang telah disusun. Sudirman mengisyaratkan bahwa resistensi terhadap perubahan yang ia usung sangatlah kuat, terutama dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan transparansi yang mulai dibangun di sektor ESDM.
Membongkar Perkara Lama yang Belum Tuntas
Sudirman Said menegaskan bahwa apa yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung saat ini sebenarnya adalah perkara-perkara lama yang pada masa jabatannya belum sempat dibereskan secara tuntas karena kendala waktu dan kewenangan. Ia melihat penyidikan ini sebagai kelanjutan dari “pekerjaan rumah” besar bangsa Indonesia dalam membersihkan sektor energi dari praktik koruptif. Dalam pemeriksaan selama tujuh jam tersebut, Sudirman menyerahkan data dan observasi mengenai bagaimana keputusan-keputusan strategis diambil pada masa lalu yang diduga kuat menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan negara secara sistemik.
Data yang dipaparkan Sudirman mencakup detail mengenai aliran dokumen, mekanisme tender yang mencurigakan, hingga nama-nama yang diduga memiliki peran dalam menghambat proses transparansi. Sebagai saksi, ia berharap keterangannya dapat membantu penyidik Jampidsus dalam memetakan konstruksi hukum yang kuat untuk menjerat para pelaku. Sudirman menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum agar skandal serupa tidak terulang kembali di masa depan, mengingat sektor migas adalah jantung dari perekonomian nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kejaksaan Agung sendiri terus mendalami keterkaitan antara pejabat di Pertamina, pengusaha, dan pihak asing dalam pusaran kasus Petral ini. Kesaksian Sudirman Said dianggap sebagai potongan puzzle penting yang menghubungkan kebijakan di tingkat atas dengan praktik penyimpangan di tingkat operasional. Dengan rekam jejaknya yang pernah berada di dalam sistem sebagai pemimpin ISC dan Menteri ESDM, Sudirman memiliki perspektif unik mengenai di mana letak kebocoran anggaran negara terjadi dan siapa saja yang memiliki otoritas untuk membiarkan hal tersebut berlangsung selama bertahun-tahun.
Tantangan Penegakan Hukum di Sektor Energi
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini menjadi ujian bagi integritas Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus-kasus besar yang melibatkan “orang kuat”. Sudirman Said mengingatkan bahwa mafia migas bukan sekadar individu, melainkan sebuah sistem yang bekerja secara halus melalui regulasi dan pengaruh politik. Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa hanya menyentuh permukaan, tetapi harus masuk ke akar permasalahan, termasuk mengevaluasi kembali regulasi yang memberi celah bagi terjadinya pemburuan rente. Keterbukaan Sudirman dalam memberikan kesaksian diharapkan menjadi pemantik bagi saksi-saksi lain untuk berani mengungkap kebenaran demi kepentingan nasional.
Di akhir keterangannya, Sudirman Said menyatakan kesiapannya untuk kembali dipanggil jika penyidik masih membutuhkan pendalaman informasi. Ia berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Bagi Sudirman, pengusutan kasus ini bukan sekadar soal hukuman bagi pelaku, melainkan tentang bagaimana Indonesia dapat membangun kedaulangan energi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Publik kini menanti langkah tegas dari Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka dan membawa kasus ini ke meja hijau, guna membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terutama dalam skandal yang telah merugikan keuangan negara dalam skala yang sangat masif.


















