Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Sultan HB X Tegaskan: Hukum Bukan Kemewahan, Wajib Merakyat!

Eka Siregar by Eka Siregar
January 22, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Sultan HB X Tegaskan: Hukum Bukan Kemewahan, Wajib Merakyat!

#image_title

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

YOGYAKARTA – Dalam sebuah pidato yang menggema tentang esensi keadilan dan kehadiran negara, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, atau yang akrab disapa Sultan HB X, menegaskan kembali prinsip-prinsip fundamental penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 20 Januari 2026, dalam acara peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan/Kelurahan di Yogyakarta, sebuah inisiatif krusial yang turut dihadiri oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Sultan dengan tegas menyatakan bahwa hukum tidak boleh menjadi sebuah kemewahan eksklusif yang hanya dapat diakses oleh segelintir kelompok, baik karena privilese ekonomi maupun superioritas pengetahuan hukum. Pernyataan ini merujuk pada realitas di mana seringkali akses terhadap keadilan terhalang oleh biaya litigasi yang mahal atau kurangnya pemahaman masyarakat awam terhadap prosedur dan terminologi hukum yang kompleks, menciptakan jurang pemisah antara hukum dan warga negara.

Lebih lanjut, Sultan HB X menggarisbawahi urgensi bahwa keadilan harus mampu menjangkau setiap lapisan masyarakat, hingga ke tingkat paling bawah. Konsep ini menolak pandangan bahwa keadilan adalah domain eksklusif pusat kekuasaan atau institusi formal yang berjarak dari realitas hidup rakyat. Baginya, kehadiran negara tidak sekadar diwujudkan melalui program-program pembangunan atau alokasi anggaran semata, melainkan harus termanifestasi dalam bentuk pengayoman yang konkret. Pengayoman ini mencakup pemberian rasa aman dari ancaman ketidakadilan, rasa adil dalam setiap keputusan hukum, dan yang terpenting, rasa dimanusiakan, di mana martabat setiap individu dihormati tanpa pandang bulu. Sultan juga menekankan bahwa hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai kumpulan pasal-pasal dan sanksi pidana. Sebaliknya, hukum harus dimaknai sebagai seperangkat aturan kebijaksanaan yang fundamental untuk menjaga ketertiban sosial dan menjunjung tinggi martabat manusia. Dengan demikian, penegakan hukum bukan semata-mata tentang siapa yang menang atau kalah dalam sebuah sengketa, melainkan tentang upaya kolektif untuk mencapai ketenteraman bersama, sebuah kondisi harmoni sosial yang berkelanjutan.

Sultan memandang program Pos Bantuan Hukum yang digencarkan pemerintah pusat hingga ke tingkat desa sebagai sarana vital untuk memperkuat reformasi kalurahan dan secara substansial menegaskan peran kalurahan sebagai garda terdepan dalam perlindungan warga negara. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, desa dan kalurahan memiliki posisi unik sebagai “ruang hidup masyarakat” di mana persoalan sosial dan hukum pertama kali muncul dan dirasakan dampaknya. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan-persoalan tersebut, menurut Sultan, seyogianya diupayakan sedekat mungkin dengan warga yang terdampak, meminimalkan birokrasi dan jarak. Konsep “reformasi kalurahan” yang dirancang di Yogyakarta bukan hanya bertujuan untuk memperkuat struktur pemerintahan desa secara administratif, melainkan lebih jauh lagi, untuk mereformasi cara negara hadir di tengah masyarakat, menjadi lebih responsif, inklusif, dan berpihak kepada rakyat. Sultan sangat berharap nilai-nilai ini menjadi landasan utama kinerja setiap Pos Bantuan Hukum di desa dan kalurahan, yaitu mendampingi warga dengan empati yang mendalam, menjelaskan hukum dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat awam, serta senantiasa mengedepankan keadilan substantif di atas formalitas belaka. Melalui inisiatif Pos Bantuan Hukum ini, Sultan menyatakan keinginan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun warga desa yang merasa sendirian atau terpinggirkan ketika berhadapan dengan kompleksitas persoalan hukum. Negara, melalui Posbankum, diharapkan hadir lebih dekat, lebih manusiawi, dan lebih menghormati martabat setiap warganya.

Transformasi Digital dan Akuntabilitas Layanan Hukum Nasional

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa Posbankum merupakan bagian integral dari agenda besar reformasi birokrasi yang diusung oleh Pemerintahan Presiden Prabowo, khususnya melalui transformasi digital layanan hukum. Menteri Supratman memaparkan bahwa Kementerian Hukum saat ini tengah melakukan pembenahan menyeluruh dengan tujuan utama menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih mudah diakses, dan lebih akuntabel bagi seluruh masyarakat. Sebuah langkah revolusioner diumumkan: mulai tanggal 1 April 2026, seluruh layanan yang disediakan oleh Kementerian Hukum akan sepenuhnya berbasis digital, menandai berakhirnya era layanan manual dan memastikan tidak ada satu pun proses yang tidak terdigitalisasi. Transformasi digital ini, menurut Supratman, bukan hanya sekadar modernisasi sistem, melainkan memungkinkan pemantauan kinerja secara terbuka dan real-time. Seluruh data laporan yang masuk ke setiap Posbankum di desa dan kelurahan nantinya akan secara otomatis ditampilkan melalui sebuah dashboard terpusat di Kementerian Hukum. Sistem ini akan memungkinkan identifikasi cepat terhadap wilayah-wilayah mana yang memiliki tingkat permasalahan hukum tertinggi, sehingga intervensi dan alokasi sumber daya dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan efisien. “Dengan sistem ini, akan terlihat secara langsung laporan dari desa dan kelurahan. Semua tampil real time di dashboard Kementerian Hukum,” tegas Supratman, menggambarkan transparansi dan kecepatan informasi yang akan dicapai.

Lebih lanjut, Menteri Supratman mengungkapkan bahwa peresmian Posbankum secara nasional akan menjadi momen penting yang dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo akan diberikan sebuah akun digital khusus yang memungkinkannya untuk memantau secara langsung seluruh kinerja Kementerian Hukum, termasuk laporan dan tindak lanjut dari setiap Posbankum yang tersebar di seluruh Indonesia. Langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen tinggi pemerintah pusat terhadap program ini, tetapi juga menjamin akuntabilitas dari puncak kepemimpinan negara.

Peran Krusial Kepala Desa sebagai Juru Damai dan Infrastruktur Bantuan Hukum di DIY

Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, turut memberikan perspektif penting mengenai peran strategis kepala desa sebagai juru damai atau peacemaker dalam penyelesaian konflik di tingkat lokal. Menurutnya, pendekatan penyelesaian masalah yang dimulai dari desa adalah kunci untuk mencegah eskalasi konflik ke tahapan yang lebih kompleks dan merusak. Kementerian Desa, kata Riza Patria, memberikan dukungan penuh kepada aparat desa dan masyarakat untuk mengakses bantuan hukum secara pro bono atau tanpa biaya. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk memfasilitasi penyelesaian masalah melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi, yang dianggap lebih sesuai dengan konteks sosial budaya masyarakat desa dan lebih mengedepankan solusi damai. Ia menambahkan bahwa penyelesaian persoalan di tingkat desa secara efektif akan memiliki dampak positif yang signifikan terhadap stabilitas hukum dan sosial secara lebih luas. “Jika masalah desa sudah selesai, maka yang lainnya juga akan selesai,” ujarnya, menegaskan korelasi antara stabilitas mikro di desa dengan stabilitas makro di tingkat nasional.

Tags: hukum untuk semuakeadilan merakyatpenegakan hukumPosbankum YogyakartaSultan HB X
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
Menperin Jamin Stok Bahan Baku IKM Aman dan Terjaga

Menperin Jamin Stok Bahan Baku IKM Aman dan Terjaga

Fadia Tiwi: Debut Indonesia Masters 2026 Mengejutkan!

Fadia Tiwi: Debut Indonesia Masters 2026 Mengejutkan!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Menlu Sugiono: Negosiasi Akses Kapal RI di Selat Hormuz Berbuah Sinyal Positif

Menlu Sugiono: Negosiasi Akses Kapal RI di Selat Hormuz Berbuah Sinyal Positif

March 30, 2026
Longsor Cisarua: Jebakan V Renggut 60 Nyawa, Ancaman Susulan!

Longsor Cisarua: Jebakan V Renggut 60 Nyawa, Ancaman Susulan!

February 5, 2026
Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

January 28, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Sukses Layani 5,08 Juta Penumpang: KAI Catat Rekor Memuaskan di Angkutan Lebaran 2026
  • Komdigi Pulihkan Jaringan Telekomunikasi Sulawesi Utara 100% dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
  • Pasukan Perdamaian RI di Lebanon Terluka Akibat Ledakan: Eskalasi Konflik Membahayakan Misi UNIFIL

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026