Dunia industri kreatif Indonesia kembali diguncang oleh sebuah drama pilu di ruang rapat Komisi III DPR RI. Amsal Christy Sitepu, seorang videografer sekaligus Direktur CV Promiseland, tidak mampu membendung air matanya saat memaparkan dugaan ketidakadilan hukum yang menimpanya. Kasus yang menyeretnya ke pusaran hukum ini berawal dari tuduhan mark-up anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, yang kini menjadi sorotan nasional di tahun 2026.
Kronologi Kasus: Dari Karya Kreatif Menjadi Bencana Hukum
Kasus ini bermula pada rentang tahun 2020 hingga 2022. Amsal Sitepu, melalui perusahaannya, menawarkan jasa pembuatan video profil untuk 20 desa yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Karo, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Bagi Amsal, ini adalah proyek profesional untuk mempromosikan potensi daerah melalui medium visual.
Namun, alih-alih mendapatkan apresiasi atas karyanya, Amsal justru dihadapkan pada tuduhan serius terkait penggelembungan dana (mark-up). Dalam pandangan hukum yang digunakan aparat setempat, harga jasa yang dibayarkan dianggap tidak wajar. Amsal menegaskan di hadapan Komisi III bahwa dirinya hanyalah penyedia jasa, bukan pihak yang memiliki wewenang dalam penentuan anggaran desa.
Mengapa Sektor Kreatif Rentan Dikriminalisasi?
Masalah utama dalam kasus Amsal adalah ketidakpahaman penegak hukum mengenai standar harga dalam industri kreatif. Tidak seperti komoditas fisik yang memiliki harga pasar tetap, karya seni dan videografi bersifat subjektif.
- Nilai Kreativitas: Biaya produksi video melibatkan ide, waktu, peralatan, dan keahlian teknis yang sulit dikuantifikasi secara kaku.
- Absennya Standar Baku: Belum adanya regulasi yang jelas mengenai standar harga jasa videografi di instansi pemerintah sering kali menjadi celah bagi pihak tertentu untuk menuduh pelaku usaha melakukan korupsi.
- Ketidakadilan Prosedural: Amsal merasa menjadi korban karena ia hanya menjalankan kontrak kerja yang telah disepakati kedua belah pihak secara legal.
Suara Komisi III: Pembelaan terhadap Pelaku Industri Kreatif
Dalam pertemuan di Komisi III DPR RI, anggota dewan menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ketua Komisi III menekankan bahwa kerja kreatif tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang fisik biasa. Tuduhan mark-up yang dialamatkan kepada Amsal dianggap sebagai bentuk kekeliruan dalam memahami dinamika ekonomi kreatif.
<img alt="Tangis Baiq Nuril Pecah Saat Komisi III Setujui Pemberian Amnesti" src="https://asset.kompas.com/crops/O2EUqcKqdr4-Ktx1-5UNqEnDU=/211×0:1366×770/750×500/data/photo/2019/07/24/5d384ac75252a.jpeg” style=”max-width:100%; height:auto; border-radius:8px; margin: 1rem 0;” />
Pihak Komisi III menyatakan bahwa jika setiap pelaku kreatif bisa dipidana hanya karena harga jasanya dianggap “mahal” oleh penegak hukum, maka iklim investasi dan kreativitas di Indonesia akan mati. Kasus ini mencerminkan trauma yang sama seperti kasus-kasus ketidakadilan lainnya yang pernah dibawa ke Komisi III, di mana rakyat kecil mencari keadilan atas intervensi hukum yang dirasa tidak proporsional.
Argumen Amsal: “Saya Tak Berwenang”
Puncak emosional terjadi saat Amsal membantah tuduhan tersebut dengan kalimat, “Saya tak berwenang.” Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki akses atau otoritas untuk mengatur anggaran desa. Sebagai kontraktor, ia hanya menerima pembayaran sesuai dengan kontrak yang disepakati melalui mekanisme pengadaan yang berlaku di tingkat desa.
<img alt="Tangis Ibu Afif Maulana saat Mengadu Ke Komisi III DPR RI | tempo.co" src="https://statik.tempo.co/data/2024/08/05/id1324910/1324910720.jpg” style=”max-width:100%; height:auto; border-radius:8px; margin: 1rem 0;” />
Amsal dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak seharusnya dipenjara atas hasil karya yang ia kerjakan secara profesional. Ketakutan akan nasib pekerja kreatif lainnya menjadi motivasi utamanya untuk terus berjuang mencari keadilan di tingkat nasional.
Analisis Hukum: Perlunya Reformasi Penanganan Kasus Kreatif
Kasus Amsal Sitepu harus menjadi preseden penting bagi penegak hukum di Indonesia. Ada beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan:
- Evaluasi Ahli: Dalam kasus yang melibatkan jasa kreatif, penegak hukum wajib melibatkan ahli dari asosiasi industri kreatif untuk menentukan kewajaran harga.
- Pemisahan Tanggung Jawab: Penting untuk membedakan antara kesalahan administratif dalam tata kelola keuangan desa dengan kinerja teknis penyedia jasa.
- Perlindungan Pelaku Usaha: Negara harus menjamin keamanan bagi pelaku usaha kreatif agar tidak takut berkarya karena ancaman kriminalisasi yang tidak berdasar.
Kesimpulan
Tangis Amsal di Komisi III bukan sekadar air mata kekecewaan pribadi, melainkan simbol perjuangan banyak pelaku industri kreatif di Indonesia yang terjebak dalam birokrasi hukum yang kaku. Kasus mark-up anggaran yang dituduhkan kepada Amsal Sitepu menjadi pengingat keras bahwa hukum harus ditegakkan dengan rasa keadilan, bukan sekadar mencari kesalahan dengan mengabaikan substansi profesi seseorang.
Harapan kini tertuju pada Komisi III DPR RI untuk terus mengawal kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat luas juga diharapkan tetap kritis terhadap kasus-kasus serupa, demi memastikan bahwa kreativitas anak bangsa tidak dikubur oleh interpretasi hukum yang keliru.

















