Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) baru-baru ini berhasil membongkar sebuah jaringan kriminal yang sangat terorganisir dan berbahaya, yakni sindikat pembuatan serta penjualan senjata api rakitan ilegal. Operasi penggerebekan yang dilakukan secara intensif ini berlokasi di wilayah Bandung, Jawa Barat, yang selama ini diduga kuat menjadi pusat produksi atau home industry bagi peredaran senjata api tanpa izin di berbagai wilayah Indonesia. Keberhasilan ini menjadi pukulan telak bagi para pelaku kejahatan transaksional yang memanfaatkan celah teknologi untuk memperdagangkan instrumen kekerasan yang mengancam keamanan nasional dan ketertiban masyarakat luas.
Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung secara simultan di beberapa titik strategis, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka utama yang memiliki peran krusial dalam rantai pasok senjata ilegal tersebut. Kelima orang ini diduga kuat tidak hanya berperan sebagai kurir atau perantara, tetapi juga merupakan otak di balik proses manufaktur dan modifikasi senjata api dari bahan dasar yang semula tidak mematikan menjadi senjata yang sangat mematikan. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan pengembangan intelijen yang dilakukan selama berbulan-bulan guna memetakan pergerakan para pelaku yang dikenal sangat licin dalam menjalankan aksinya di dunia bawah tanah dan ruang siber.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian, petugas kepolisian menemukan fakta yang mengejutkan mengenai skala produksi jaringan ini. Polisi menyita puluhan pucuk senjata api rakitan yang siap edar, ratusan butir amunisi aktif berbagai kaliber, serta seperangkat peralatan produksi mesin bubut dan alat modifikasi lainnya yang digunakan untuk merakit senjata. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang, jaringan ini diketahui telah mengadopsi strategi pemasaran modern dengan memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pembeli secara luas dan anonim. Investigasi awal menunjukkan bahwa bisnis gelap ini telah beroperasi selama beberapa tahun terakhir, menciptakan jalur distribusi ilegal yang cukup mapan sebelum akhirnya berhasil diendus dan dilumpuhkan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Ungkap Penjualan Puluhan Senpi Rakitan Ilegal, Tangkap 5 Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan keberhasilan mereka dalam membongkar praktik industri rumahan (home industry) pembuatan senjata api rakitan ilegal yang berbasis di Bandung, Jawa Barat. Dalam rilis resminya, pihak kepolisian menegaskan bahwa total terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini. Dari total tersebut, lima orang tersangka telah berhasil diringkus dan kini mendekam di sel tahanan, sementara dua orang lainnya masih berstatus buron dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengejar sisa anggota jaringan ini hingga ke akar-akarnya guna memastikan tidak ada lagi celah bagi peredaran senjata ilegal di masyarakat.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini sangat signifikan dan menunjukkan tingkat profesionalitas para pelaku dalam merakit senjata. Polisi menyita sedikitnya 20 pucuk senjata api ilegal, yang terdiri dari 11 pucuk senjata api asli hasil rakitan dan 9 pucuk Airsoft Gun yang tengah dalam proses modifikasi menjadi senjata api fungsional. Selain unit senjata, petugas juga mengamankan 233 butir peluru tajam yang siap digunakan, serta berbagai peralatan teknis yang digunakan untuk memproduksi dan mengubah spesifikasi senjata agar memiliki daya hancur yang lebih besar. Penemuan ini mengonfirmasi bahwa para pelaku memiliki kemampuan teknis yang cukup mumpuni dalam bidang mekanik persenjataan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka kini tengah berjalan dengan sangat ketat. “Dalam perkara ini kami sudah menetapkan 7 orang tersangka, 5 tersangka sudah berhasil kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” tegasnya. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses interogasi dan pengembangan kasus, mengingat potensi adanya keterlibatan pihak lain atau kelompok kriminal tertentu yang menjadi pelanggan tetap dari jasa pembuatan senjata api rakitan ilegal ini.
Identitas para tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RR alias Fals, JS alias Ari, SAA alias Ade, IMR alias Iwong, dan RAR alias Edo. Kelima individu ini diketahui memiliki peran ganda yang sangat vital, yakni sebagai teknisi pembuat senjata sekaligus sebagai tenaga pemasaran yang aktif mencari pembeli. Operasi penggeledahan yang berujung pada penangkapan mereka dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Bandung yang digunakan sebagai bengkel rahasia. Lokasi-lokasi ini dipilih secara sengaja oleh para pelaku untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka dari pantauan warga sekitar dan pihak berwajib.
Secara mendetail, Kombes Pol Iman Imannudin merinci jenis-jenis barang bukti yang kini berada di bawah pengawasan penyidik. “11 Pucuk senjata api, 9 pucuk Airsoft Gun sebagai bahan untuk pembuatan senjata apinya. Amunisi peluru sejumlah 233 butir dan alat untuk membuat senjata apinya itu sendiri. Itu semua sudah kami sita,” ucap Iman. Penggunaan Airsoft Gun sebagai basis pembuatan senjata api menunjukkan tren berbahaya di mana barang-barang yang seharusnya digunakan untuk hobi olahraga dialihfungsikan menjadi senjata pembunuh yang mematikan melalui proses rekayasa mekanik yang ilegal.
Modus Operandi Penjualan Senpi Rakitan Ilegal: Belajar di Internet dan Dijual di E-Commerce
Salah satu aspek yang paling menonjol dan memprihatinkan dari kasus ini adalah bagaimana para pelaku memperoleh keahlian mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, para tersangka mengakui bahwa mereka mendapatkan kemampuan teknis untuk merakit dan memodifikasi senjata api secara otodidak. Mereka memanfaatkan kemudahan akses informasi di era digital, khususnya melalui platform video daring seperti YouTube. Dengan mempelajari tutorial-tutorial yang tersedia secara bebas, mereka mampu memahami mekanisme kerja senjata api dan mengaplikasikannya pada benda-benda logam atau senjata mainan, sebuah fakta yang menunjukkan betapa berbahayanya penyalahgunaan konten informasi di internet jika tidak diawasi dengan ketat.
Setelah berhasil memproduksi senjata, para pelaku beralih menggunakan strategi pemasaran digital yang sangat agresif. Mereka tidak lagi menggunakan metode konvensional yang berisiko tinggi, melainkan memanfaatkan berbagai kanal media sosial dan platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang populer di Indonesia. “Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” ungkap Kombes Pol Iman Imannudin. Penggunaan platform besar seperti Tokopedia dan TikTok menunjukkan keberanian para pelaku dalam menyusupkan barang ilegal di tengah jutaan transaksi legal lainnya.
Para pelaku mengaku telah memulai perjalanan mereka dalam dunia persenjataan ilegal ini sejak tahun 2018. Selama kurun waktu tersebut, mereka terus mengasah kemampuan mereka, melakukan berbagai eksperimen, hingga mencapai tingkat presisi yang dianggap memadai untuk dipasarkan. Sebelum sebuah produk ditawarkan kepada calon pembeli, para tersangka terlebih dahulu melakukan uji coba lapangan untuk memastikan bahwa senjata rakitan tersebut dapat berfungsi dengan baik dan mampu melontarkan proyektil secara akurat. Prosedur “quality control” ilegal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan pelanggan mereka di pasar gelap.
“Dari hasil keterangan tersangka yang sudah kami amankan, mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube sejak tahun 2018. Hasilnya mereka uji coba, lalu setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial tersebut,” tambah Iman. Hal ini menggarisbawahi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dan penyedia platform digital dalam melakukan filtrasi terhadap konten-konten yang mengandung unsur edukasi kejahatan serta transaksi barang-barang terlarang yang dikemas sedemikian rupa agar lolos dari sistem pengawasan otomatis.
Dampak dari aktivitas jaringan ini ternyata sangat luas dan mengkhawatirkan. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan data yang menunjukkan bahwa setidaknya sekitar 50 pucuk senjata api ilegal telah berhasil terjual dan berpindah tangan ke berbagai pembeli melalui saluran daring tersebut sejak awal tahun 2024 saja. Angka ini menunjukkan tingginya permintaan pasar terhadap senjata api ilegal, yang tentu saja berpotensi meningkatkan angka kriminalitas bersenjata di tanah air. Saat ini, Polda Metro Jaya tengah bekerja keras untuk melacak keberadaan 50 pucuk senjata yang telah terjual tersebut guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat menimbulkan korban jiwa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai ancaman nyata dari industri senjata rumahan yang terintegrasi dengan pasar digital. Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikitpun terhadap peredaran senjata api ilegal dan akan terus memperketat pengawasan di ruang siber. Para tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang membawa konsekuensi hukuman berat, mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, sebagai bentuk efek jera terhadap tindakan yang sangat membahayakan stabilitas keamanan negara ini.


















