Operasi Senyap di Warung Sate: Komitmen Polres Indragiri Hulu Memberantas Peredaran Gelap Narkotika
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), di bawah komando jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau, kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Dalam sebuah operasi penyergapan yang terencana dengan matang, aparat kepolisian berhasil membongkar praktik transaksi narkotika jenis sabu yang ironisnya dilakukan di sebuah warung sate kambing di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal. Tempat yang seharusnya menjadi pusat kuliner dan interaksi sosial masyarakat tersebut justru disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab sebagai kedok untuk mengedarkan barang haram yang merusak generasi bangsa. Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika, terlepas dari apa pun modus operandi yang mereka gunakan untuk mengelabui petugas.
Kapolres Indragiri Hulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa penggerebekan ini bukanlah sebuah kebetulan semata, melainkan hasil dari penyelidikan mendalam yang dipicu oleh laporan kritis dari masyarakat setempat. Warga yang mulai merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar warung sate tersebut memberikan informasi berharga yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional di lapangan. “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang berani bersuara. Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari sinergi antara Polri dan warga dalam menjaga kondusivitas wilayah dari ancaman narkoba,” ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam keterangan tertulis resminya yang dirilis pada Ahad, 25 Januari 2026. Penangkapan ini sekaligus menegaskan bahwa partisipasi publik tetap menjadi instrumen paling vital dalam memetakan titik-titik rawan peredaran narkotika di tingkat pedesaan.
Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung dramatis tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pria yang tengah berada di lokasi kejadian. Tersangka pertama diidentifikasi sebagai Ganda, seorang pemuda berusia 21 tahun, sementara tersangka kedua adalah Saipul Anwar, pria paruh baya berusia 53 tahun. Perbedaan usia yang cukup signifikan di antara keduanya menunjukkan bahwa jaringan narkotika tidak mengenal batas generasi dalam merekrut kaki tangan maupun konsumennya. Saat dilakukan penyergapan, keduanya tidak dapat berkutik dan langsung diamankan oleh petugas guna menghindari upaya penghilangan barang bukti. Untuk memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan zat terlarang, pihak kepolisian segera melakukan tes urine di tempat, yang hasilnya secara meyakinkan menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkotika.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Jaringan Hingga ke Pemasok Utama
Detail penggeledahan di lokasi warung sate mengungkap bagaimana para pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti dengan cara yang sangat konvensional namun tetap terendus oleh ketajaman insting petugas. Di tangan tersangka Ganda, polisi menemukan satu bungkus rokok yang sekilas tampak biasa, namun di dalamnya tersimpan dua plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat kotor mencapai 0,38 gram. Penemuan ini menjadi pintu masuk utama bagi penyidik untuk menggali informasi lebih dalam mengenai asal-usul barang haram tersebut. Melalui proses interogasi awal yang intensif, Ganda akhirnya bernyanyi dan mengakui bahwa pasokan sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan “Toke” di wilayah Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hulu.
Berbekal informasi krusial tersebut, tim operasional Polres Inhu tidak membuang waktu dan segera melakukan pengembangan kasus ke lokasi yang disebutkan. Target operasi berikutnya adalah seorang pria bernama Suparmin, yang diduga kuat berperan sebagai pemasok atau bandar tingkat menengah dalam jaringan ini. Setibanya di kediaman Suparmin, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di setiap sudut bangunan. Ketelitian petugas membuahkan hasil ketika mereka memeriksa area kamar mandi. Di sana, ditemukan sebuah tabung berwarna silver yang diletakkan secara tersembunyi. Saat tabung tersebut dibuka, petugas menemukan tumpukan plastik klip yang siap edar. Secara total, terdapat 34 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 7,17 gram, sebuah jumlah yang cukup signifikan untuk diedarkan di tingkat lokal.
Selain barang bukti narkotika, penggeledahan di rumah Suparmin juga mengamankan berbagai peralatan pendukung aktivitas peredaran narkoba. Petugas menyita dua unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket-paket kecil, dua unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, sebuah kotak berisi kaca pirek, serta uang tunai senilai Rp 300.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkotika pada hari itu. Keberadaan timbangan digital dan puluhan paket siap edar ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa Suparmin bukan sekadar pengguna, melainkan pemain aktif dalam rantai distribusi narkotika di wilayah Indragiri Hulu dan sekitarnya.
Konsekuensi Hukum dan Upaya Preventif Kepolisian di Wilayah Indragiri Hulu
Saat ini, ketiga tersangka yakni Ganda, Saipul Anwar, dan Suparmin telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Batang Gansal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah mendalami sejauh mana jaringan ini beroperasi dan apakah ada keterlibatan pihak lain yang lebih besar di atas mereka. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara spesifik, mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tersebut.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidaklah ringan, yakni pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda material yang mencapai miliaran rupiah. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) tidak hanya bagi para pelaku yang tertangkap, tetapi juga bagi siapa pun yang berniat mencoba masuk ke dalam lingkaran bisnis haram ini. AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan di titik-titik yang dianggap rawan, termasuk tempat-tempat usaha yang berpotensi dijadikan lokasi transaksi narkoba guna memastikan keselamatan dan masa depan warga Indragiri Hulu dari pengaruh buruk narkotika.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pemilik usaha warung atau tempat publik lainnya untuk lebih waspada terhadap tamu atau aktivitas yang terjadi di lingkungan bisnis mereka. Polisi mengimbau agar para pemilik usaha tidak ragu untuk melaporkan jika melihat adanya gelagat mencurigakan, demi menjaga reputasi tempat usaha mereka sekaligus membantu tugas kepolisian. Dengan sinergi yang kuat antara penegak hukum dan elemen masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Riau, khususnya di Indragiri Hulu, dapat ditekan seminimal mungkin hingga mencapai kondisi “Zero Narcotics” di masa mendatang.
| Detail Informasi | Keterangan Operasi Penangkapan |
|---|---|
| Lokasi Utama | Warung Sate Kambing, Desa Seberida, Kec. Batang Gansal, Inhu |
| Tersangka di Lokasi | Ganda (21) dan Saipul Anwar (53) |
| Pemasok Utama | Suparmin (Ditangkap di Desa Keritang, Kec. Kemuning) |
| Total Barang Bukti Sabu | 0,38 gram (Ganda) + 7,17 gram (Suparmin) = 7,55 gram |
| Barang Bukti Tambahan | 2 Timbangan Digital, 2 Ponsel, Kaca Pirek, Uang Tunai Rp 300.000 |
| Landasan Hukum | UU No. 35 Tahun 2009 (Pasal 114 & 112) |


















