Persidangan yang menyeret nama Reyhan dan Gerry Gesta Abdullah ke meja hijau kini memasuki babak baru yang penuh dengan ketegangan prosedural dan pendalaman fakta materiil. Dalam ruang sidang yang sarat akan atensi publik tersebut, majelis hakim berupaya menggali sejauh mana validitas kesaksian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fokus utama dalam sesi persidangan kali ini adalah mengenai pemahaman para saksi terhadap lokus delicti atau tempat kejadian perkara yang menjadi dasar dakwaan. Hakim secara spesifik melontarkan pertanyaan tajam untuk menguji kredibilitas serta pengamatan visual para saksi di lapangan. Pertanyaan mengenai apakah para saksi mengetahui secara pasti di mana titik koordinat atau lokasi spesifik perbuatan pidana itu dilakukan menjadi krusial, mengingat dalam hukum acara pidana, kejelasan lokasi dan waktu kejadian merupakan pilar utama dalam menyusun konstruksi hukum yang kuat. Namun, suasana di ruang sidang sempat mengalami stagnasi informasi ketika para saksi yang dihadirkan justru memberikan jawaban yang mengejutkan dengan mengaku tidak mengetahui secara pasti di mana peristiwa tersebut berlangsung. Ketidaktahuan ini memunculkan diskursus baru mengenai efektivitas kehadiran saksi tersebut dalam memperkuat dakwaan jaksa terhadap Reyhan dan rekan-rekannya.
Kronologi Pergerakan dan Persiapan Logistik Massa
Berdasarkan berkas dakwaan yang disusun secara terperinci oleh tim jaksa, terungkap sebuah narasi mengenai pergerakan terencana yang dilakukan oleh Reyhan, Gerry, serta dua rekan lainnya pada pagi hari tanggal 25 Agustus 2025. Perjalanan yang dimulai dari titik awal di kawasan Depok ini menunjukkan adanya koordinasi yang cukup matang dalam pemanfaatan fasilitas transportasi publik. Mereka diketahui memanfaatkan jasa transportasi daring untuk mencapai Stasiun Kereta Depok Baru, sebuah hub transportasi vital di selatan Jakarta, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menggunakan moda kereta api menuju Stasiun Palmerah. Pemilihan Stasiun Palmerah sebagai titik pemberhentian akhir bukanlah tanpa alasan, mengingat lokasinya yang sangat strategis dan berdekatan dengan kompleks parlemen yang menjadi pusat konsentrasi massa aksi demonstrasi. Jaksa menyebutkan bahwa setibanya di titik kumpul yang telah ditentukan, yakni sebuah gerai Indomaret di kawasan Palmerah, para terdakwa diduga telah menyiapkan “persenjataan” yang cukup berbahaya untuk sebuah aksi penyampaian pendapat di muka umum. Dalam tas-tas yang mereka bawa, tersimpan setidaknya lima buah bom molotov yang siap diledakkan, serta 30 kantong plastik yang berisi campuran air cabai yang dirancang untuk memberikan efek iritasi maksimal jika mengenai target.
Detail mengenai logistik yang dibawa ini menjadi poin krusial dalam dakwaan jaksa untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan dan persiapan untuk melakukan tindakan anarkis. Campuran air cabai dalam jumlah yang cukup banyak—yakni 30 plastik—mengindikasikan bahwa terdapat rencana serangan jarak dekat yang ditujukan untuk mengganggu konsentrasi atau melumpuhkan barisan pengamanan tanpa menggunakan senjata api. Di sisi lain, keberadaan lima bom molotov menunjukkan eskalasi ancaman yang jauh lebih serius, di mana benda tersebut dikategorikan sebagai bahan peledak improvisasi yang mampu menimbulkan kebakaran hebat dan kerusakan properti secara masif. Jaksa berargumen bahwa persiapan logistik ini menunjukkan bahwa kehadiran para terdakwa di tengah demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI bukan sekadar untuk menyuarakan aspirasi politik, melainkan memiliki agenda terselubung yang berpotensi membahayakan keselamatan publik dan aparat penegak hukum yang sedang bertugas menjaga kondusivitas situasi di lapangan.
Manuver Taktis di Tengah Operasi Penyekatan Kepolisian
Dinamika di lapangan berubah drastis ketika waktu menunjukkan pukul 10.45 WIB. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam dakwaan, Gerry Gesta Abdullah selaku salah satu motor penggerak kelompok ini mendapatkan informasi intelijen lapangan mengenai adanya operasi penyekatan dan pemeriksaan intensif atau sweeping yang dilakukan oleh personel kepolisian. Operasi kepolisian tersebut tersebar di beberapa titik perimeter krusial, termasuk di area sekitar Stasiun Palmerah dan kawasan komersial Mall Senayan Park. Informasi mengenai kehadiran aparat yang melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan para demonstran ini menciptakan situasi darurat bagi kelompok terdakwa. Menyadari risiko besar akan tertangkap tangan membawa bahan peledak, Gerry segera mengambil keputusan taktis dengan menginstruksikan rekan-rekannya untuk segera membuang dan menyingkirkan bom molotov yang mereka bawa. Instruksi ini diberikan sebagai upaya preventif agar mereka tidak terjaring dalam operasi sweeping yang tengah berlangsung ketat, yang jika terjadi, akan langsung mengarahkan mereka pada jeratan hukum berat terkait kepemilikan bahan peledak ilegal.
Langkah pembuangan barang bukti ini, menurut jaksa, menjadi alasan utama mengapa rencana peledakan menggunakan lima bom molotov tersebut akhirnya tidak terealisasi di lokasi demonstrasi. Kehadiran aparat kepolisian yang bersiaga di sekitar Stasiun Palmerah dan Senayan Park terbukti menjadi faktor deterens atau penghambat efektif yang mematahkan rencana awal para terdakwa. Meskipun bom molotov berhasil disingkirkan sebelum aparat melakukan penggeledahan, jaksa tetap memasukkan poin ini ke dalam dakwaan sebagai bentuk percobaan tindak pidana yang memiliki niat jahat (mens rea). Keberadaan petugas yang melakukan penyisiran di tengah hiruk-pikuk demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI menjadi penghalang fisik yang memaksa para terdakwa mengubah strategi mereka di tengah jalan, beralih dari penggunaan bahan peledak ke metode gangguan lain yang dianggap lebih rendah risikonya namun tetap memiliki dampak destruktif terhadap jalannya pengamanan.
Konfrontasi di Gedung DPR/MPR RI dan Penggunaan Cairan Iritan
Meskipun rencana penggunaan bom molotov berhasil digagalkan oleh situasi di lapangan, dakwaan jaksa menyebutkan bahwa aksi provokatif tetap dilancarkan oleh Reyhan dan Gerry saat mereka telah berada di jantung aksi demonstrasi, yakni di depan Gedung DPR/MPR RI. Di tengah situasi yang mulai memanas antara massa aksi dan barisan barikade kepolisian, para terdakwa diduga kuat melakukan aksi pelemparan plastik yang berisi campuran air cabai ke arah petugas kepolisian yang sedang berjaga. Tindakan ini dinilai sebagai upaya sengaja untuk mencederai atau setidaknya menghalangi petugas dalam menjalankan tugas pengamanan. Efek dari campuran air cabai yang mengenai selaput lendir atau mata dapat menyebabkan rasa perih yang luar biasa dan disorientasi sesaat, yang dalam kerumunan massa yang besar, dapat memicu kericuhan yang lebih luas. Jaksa menekankan bahwa tindakan pelemparan ini adalah bentuk nyata dari perlawanan terhadap simbol negara dan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan mandat konstitusionalnya.
Persidangan ini tidak hanya menyoroti tindakan fisik yang dilakukan oleh para terdakwa, tetapi juga menggali lebih dalam mengenai motif di balik penggunaan instrumen-instrumen non-konvensional seperti air cabai dalam aksi protes. Secara hukum, penggunaan cairan iritan oleh warga sipil terhadap aparat dapat dikategorikan sebagai penganiayaan atau perbuatan melawan penguasa umum dengan kekerasan. Majelis hakim kini dihadapkan pada tugas berat untuk membedah setiap elemen dakwaan, mulai dari perencanaan di Depok, proses transportasi, hingga eksekusi di lapangan. Dengan adanya pengakuan saksi yang menyatakan tidak tahu mengenai lokasi kejadian, tim pembela hukum terdakwa kemungkinan besar akan menggunakan celah ini untuk mempertanyakan validitas konstruksi kasus yang dibangun oleh jaksa. Namun, jaksa tetap optimis bahwa rangkaian alat bukti lain, termasuk kronologi pergerakan yang terekam dan barang bukti yang berhasil diidentifikasi, akan cukup untuk membuktikan kesalahan para terdakwa di hadapan hukum.
Sebagai bagian dari konteks yang lebih luas, kasus ini juga mencerminkan dinamika keamanan nasional dalam menghadapi gelombang protes yang kerap kali disusupi oleh elemen-elemen yang berniat melakukan tindakan anarkis. Penggunaan bom molotov dan cairan iritan menandai adanya pergeseran pola dalam aksi-aksi jalanan, di mana kesiapan logistik menjadi faktor penentu eskalasi konflik. Melalui persidangan Reyhan dan Gerry ini, publik diharapkan dapat melihat bagaimana sistem peradilan Indonesia merespons tindakan yang berada di garis tipis antara hak menyatakan pendapat dan tindakan kriminal murni. Putusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting dalam penanganan kasus serupa di masa depan, terutama dalam hal pembuktian niat jahat yang belum sempat terealisasi sepenuhnya akibat adanya intervensi preventif dari pihak kepolisian di lapangan.


















