JAKARTA, INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik rasuah di tingkat pemerintahan daerah. Dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dramatis pada Senin, 19 Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi, bersama delapan individu lainnya. Penangkapan ini mengguncang publik, terutama mengingat posisi Maidi sebagai kepala daerah yang baru saja terpilih kembali untuk periode kedua. Dari total sembilan orang yang diamankan, setelah melalui proses pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, KPK secara resmi menetapkan Maidi beserta dua orang kepercayaannya sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi, dua bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.
Dua individu lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan lingkaran dekat Maidi adalah Rochim Ruhdiyanto, yang dikenal sebagai orang kepercayaan atau tangan kanan Wali Kota, serta Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun. Keberadaan dua sosok ini dalam jaringan dugaan korupsi menunjukkan adanya struktur yang terorganisir di dalam pemerintahan kota. Rochim Ruhdiyanto diduga kuat berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam melancarkan aksi-aksi ilegal Maidi, sementara Thariq Megah, sebagai kepala dinas yang membawahi proyek-proyek infrastruktur, memiliki kewenangan besar yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Ketiga tersangka ini, Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah, diduga kuat telah menyunat anggaran proyek pemeliharaan jalan paket II di Kota Madiun. Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya permintaan fee atau “uang pelicin” dari proyek tersebut. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik, Maidi secara langsung meminta fee


















