Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini memasuki babak baru yang semakin mengungkap tabir gelap birokrasi. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 15 Januari 2026, muncul fakta-fakta mengejutkan mengenai pola “permintaan bantuan” yang dilakukan oleh oknum pejabat tinggi negara. Heryanto, yang menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2019-2024, dituding kerap menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta berbagai bentuk sokongan dana dan barang kepada para pengusaha yang tengah mengurus izin ketenagakerjaan. Praktik ini diduga bukan sekadar insiden tunggal, melainkan sebuah pola sistematis yang memanfaatkan posisi tawar pejabat publik di tengah ketergantungan sektor swasta terhadap legalitas operasional tenaga kerja asing.
Salah satu saksi kunci yang memberikan keterangan mendalam adalah Bahman Yuda Novendri Yustandra, perwakilan dari PT Laman Davindro. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Yuda memaparkan bagaimana interaksi antara perusahaannya dengan Haryanto berlangsung selama proses pengurusan RPTKA. Menariknya, Yuda mengungkapkan bahwa Haryanto memiliki gaya komunikasi yang sangat halus namun menekan; ia tidak pernah secara eksplisit mematok tarif tertentu atau meminta uang suap dalam nominal yang kaku. Sebaliknya, Haryanto menggunakan diksi “bantuan” untuk berbagai keperluan operasional maupun pribadi, yang pada akhirnya menempatkan pengusaha dalam posisi sulit untuk menolak. Kesaksian ini memberikan gambaran nyata mengenai fenomena korupsi terselubung yang sering kali dibalut dengan dalih solidaritas atau dukungan terhadap kegiatan instansi.
Keterlibatan PT Laman Davindro dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi salah satu faktor krusial mengapa perusahaan tersebut merasa terdesak untuk memenuhi permintaan Haryanto. Sebagai perusahaan yang menangani proyek berskala nasional, kelancaran administrasi RPTKA adalah harga mati demi keberlangsungan operasional di lapangan. Yuda menjelaskan bahwa selama masa pandemi Covid-19, permintaan bantuan tersebut justru semakin intensif. Kondisi krisis kesehatan global saat itu tampaknya dimanfaatkan sebagai momentum untuk melegitimasi permintaan barang-barang tertentu. Hal ini menunjukkan adanya eksploitasi terhadap situasi darurat nasional demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu di dalam kementerian.
Bentuk bantuan yang diminta pun sangat beragam dan mencakup spektrum yang luas, mulai dari kebutuhan medis hingga pembangunan infrastruktur pendidikan. Yuda merinci bahwa pihaknya diminta menyediakan pengadaan alat pelindung diri (APD) dan hand sanitizer dalam jumlah besar, paket sembako untuk masyarakat, hingga dana segar untuk pembangunan sekolah di wilayah Jawa. Tidak berhenti di situ, Haryanto juga disebut meminta dukungan finansial untuk membiayai perayaan hari ulang tahun Kementerian Ketenagakerjaan. Diversifikasi jenis permintaan ini mengindikasikan bahwa oknum pejabat tersebut tidak hanya mencari keuntungan dalam bentuk tunai, tetapi juga berupaya membangun citra sosial atau memenuhi target-target non-budgeter kementerian dengan menggunakan dana dari pihak swasta.
Secara mendetail, Yuda membeberkan angka-angka yang cukup fantastis dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Untuk pengadaan hand sanitizer saja, PT Laman Davindro harus merogoh kocek sekitar Rp 200 juta. Sementara itu, penyaluran paket sembako mencapai 2.000 paket dengan estimasi nilai Rp 150 ribu per paket, yang jika ditotal mencapai ratusan juta rupiah. Beban finansial terbesar muncul dari permintaan pembangunan sekolah yang menelan dana sekitar Rp 500 juta, serta kontribusi untuk acara ulang tahun Kemnaker yang juga menyentuh angka Rp 500 juta. Jika diakumulasikan, total nilai “bantuan” yang digelontorkan oleh satu perusahaan ini saja mencapai kurang lebih Rp 2 miliar, sebuah angka yang jauh melampaui biaya administratif resmi yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Sistem Setoran Rutin dan Aliran Dana ke Staf Internal
Selain bantuan yang bersifat insidental atau berbasis proyek, persidangan juga mengungkap adanya praktik “uang keamanan” atau setoran rutin yang diberikan kepada staf-staf kepercayaan Haryanto. Yuda mengakui bahwa perusahaannya secara rutin menyetorkan uang dalam kisaran Rp 30 juta hingga Rp 40 juta setiap bulannya. Pemberian ini tidak dilakukan atas inisiatif perusahaan, melainkan berdasarkan permintaan yang datang dari pihak kementerian. Pola ini menunjukkan adanya struktur pungutan liar yang terorganisir, di mana para staf di bawah arahan direktur berperan sebagai kolektor dana dari para pengusaha yang sedang mengurus perizinan. Yuda menegaskan bahwa ia cenderung bersikap pasif, menunggu instruksi atau permintaan sebelum mencairkan dana tersebut untuk menghindari komplikasi dalam proses RPTKA.
Mekanisme penyerahan uang dan barang bantuan tersebut juga dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari pelacakan. Yuda menyebutkan bahwa ia jarang menyerahkan bantuan tersebut secara langsung kepada Haryanto. Ia menugaskan stafnya yang bernama Sunandar untuk mengantarkan bantuan, baik berupa uang tunai maupun barang, langsung ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Penyerahan di lingkungan kantor pemerintahan ini menunjukkan betapa beraninya praktik tersebut dilakukan, seolah-olah telah menjadi bagian dari budaya kerja yang lazim di lingkungan tersebut. Fakta ini sekaligus menjadi tantangan besar bagi sistem pengawasan internal kementerian yang seharusnya mampu mendeteksi adanya aktivitas ilegal di area perkantoran mereka.
Skandal ini ternyata melibatkan jaringan yang jauh lebih luas daripada sekadar satu direktur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan delapan orang sebagai terdakwa dalam kasus ini, dengan total nilai pemerasan yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 135,299 miliar. Angka ini mencerminkan betapa masifnya praktik pungutan liar dalam pengurusan izin RPTKA di Kemnaker selama bertahun-tahun. Para terdakwa berasal dari berbagai level jabatan, mulai dari mantan Direktur Jenderal hingga petugas verifikator di lapangan. Hal ini mengonfirmasi adanya korupsi berjamaah yang melibatkan koordinasi antar lini di dalam Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
Daftar terdakwa mencakup nama-nama besar seperti Suhartono, yang merupakan eks Direktur Jenderal Binapenta dan PKK periode 2020-2023. Selain itu, terdapat beberapa mantan Direktur PPTKA dari periode yang berbeda, yakni Haryanto (2019-2024), Wisnu Pramono (2017-2019), Devi Angraeni (2024-2025), dan Gatot Widiartono (2021-2025). Keterlibatan para pejabat lintas periode ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di bagian perizinan tenaga kerja asing telah berlangsung secara estafet, di mana pejabat baru cenderung melanjutkan atau bahkan memperluas praktik ilegal yang ditinggalkan oleh pendahulunya. Selain pejabat struktural, petugas teknis seperti Putri Citra Wahyoe yang menjabat sebagai verifikatur pengesahan RPTKA juga turut terseret dalam pusaran kasus ini.
Rincian Gratifikasi: Dari Uang Tunai hingga Kendaraan Mewah
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 12 Desember 2025, jaksa merinci aliran dana dan gratifikasi yang diterima oleh masing-masing terdakwa dengan sangat spesifik. Haryanto menjadi sosok yang diduga menerima aliran dana terbesar, yakni mencapai Rp 84,72 miliar, ditambah dengan satu unit mobil Toyota Innova Reborn. Sementara itu, mantan Dirjen Suhartono diduga menerima Rp 460 juta. Wisnu Pramono, yang menjabat di periode sebelumnya, didakwa menerima Rp 25,201 miliar serta satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T. Perbedaan nominal yang diterima oleh masing-masing terdakwa ini mencerminkan peran dan pengaruh mereka dalam proses pengambilan keputusan terkait penerbitan izin RPTKA.
| Nama Terdakwa | Estimasi Aliran Dana | Gratifikasi Barang |
|---|---|---|
| Haryanto | Rp 84,72 Miliar | Mobil Toyota Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp 25,201 Miliar | Motor Vespa Primavera 150 |
| Gatot Widiartono | Rp 9,479 Miliar | – |
| Putri Citra Wahyoe | Rp 6,398 Miliar | – |
| Alfa Eshad | Rp 5,239 Miliar | – |
| Devi Angraeni | Rp 3,250 Miliar | – |
Terdakwa lainnya seperti Gatot Widiartono dan Putri Citra Wahyoe juga menerima bagian yang tidak sedikit, masing-masing sebesar Rp 9,479 miliar dan Rp 6,398 miliar. Selain delapan terdakwa utama, jaksa juga menyebutkan adanya aliran dana kepada pihak lain seperti Jamal Shodiqin sebesar Rp 551 juta dan Alfa Eshad senilai Rp 5,239 miliar. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa uang hasil pemerasan tersebut didistribusikan ke berbagai pihak untuk menjaga kerahasiaan dan kelancaran operasi pungutan liar tersebut. Penggunaan aset seperti mobil dan motor mewah sebagai bentuk gratifikasi juga menunjukkan adanya upaya pencucian uang atau penyamaran hasil kejahatan dalam bentuk aset bergerak.
Secara hukum, para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur mengenai pemerasan oleh pejabat publik dan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap. Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 1946 yang merujuk pada penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukuman yang membayangi para terdakwa cukup berat, mengingat nilai kerugian negara dan besarnya jumlah uang yang diperas dari masyarakat serta pelaku usaha. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi instansi pemerintah lainnya untuk memperketat pengawasan pada sektor layanan publik yang memiliki celah diskresi tinggi seperti pengurusan izin tenaga kerja.
Dampak dari kasus ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak iklim investasi di Indonesia. Ketika biaya pengurusan izin membengkak akibat pungutan liar, daya saing perusahaan nasional maupun internasional yang beroperasi di Indonesia akan tergerus. Selain itu, integritas Kementerian Ketenagakerjaan sebagai wasit dalam pasar tenaga kerja menjadi sangat dipertanyakan. Publik kini menanti putusan akhir dari majelis hakim untuk melihat sejauh mana keadilan akan ditegakkan dan apakah kasus ini akan menjadi momentum perbaikan menyeluruh dalam sistem birokrasi perizinan di tanah air. Penuntasan kasus ini secara transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi.


















