Dalam sebuah persidangan yang sarat ketegangan, Marcella Santoso, terdakwa dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang menjadi sorotan publik, mengungkap sebuah narasi pelik mengenai video kontroversial yang dibuatnya. Video tersebut, yang seharusnya menjadi bagian dari proses penyidikan, justru disinyalir telah digunakan di luar konteks aslinya, menciptakan gelombang kebingungan dan tudingan tak berdasar. Di hadapan majelis hakim, Marcella menjelaskan bahwa video yang ia buat itu memuat pernyataan mengenai berbagai postingan yang sama sekali tidak berhubungan dengan substansi perkara yang menjeratnya. Ini termasuk isu-isu sensitif seputar kehidupan pribadi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang merupakan pimpinan tertinggi di institusi penegak hukum tersebut, serta isu-isu yang menyangkut pejabat penting lainnya seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Direktur Penyidikan (Dirdik). Lebih jauh lagi, Marcella menyebutkan bahwa dalam video tersebut juga terdapat pembahasan mengenai isu-isu politik yang lebih luas, menyentuh ranah pemerintahan Presiden Prabowo. Secara spesifik, ia menyinggung Petisi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang sedang hangat diperbincangkan publik, serta narasi “Indonesia Gelap” yang kerap muncul dalam diskursus media dan masyarakat. “Bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti Petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” kata Marcella dengan nada tegas dalam rekaman video yang menjadi bukti di persidangan, menggarisbawahi betapa beragam dan tidak relevannya isu-isu yang dipaksa masuk ke dalam pernyataannya.
Pertanyaan jaksa penuntut umum, “Benar Saudara yang ada di video itu? Video itu saudara buat pada saat kapan?” membuka pintu bagi Marcella untuk menjelaskan kronologi di balik pembuatan rekaman tersebut. Dengan suara yang jelas, Marcella membenarkan bahwa ia adalah sosok dalam video itu, dan ia membuatnya pada tanggal 3 Juni 2025. Momen pembuatan video itu terjadi di tengah proses penyidikan yang dirasakannya berlarut-larut dan “tidak selesai-selesai,” sebuah kondisi yang mungkin menciptakan tekanan psikologis yang signifikan bagi seorang tersangka. Marcella mengklaim bahwa pada saat itu, ia “diminta untuk mengakui bahwa ‘Indonesia Gelap’ dan ‘RUU TNI’ itu saya yang buat.” Permintaan ini, menurutnya, datang dari penyidik yang berwenang. Namun, Marcella bersikukuh menolak tudingan tersebut. “Saya sudah sampaikan kepada penyidik ‘Itu bukan saya yang buat, Pak! Bukan pesanan saya!'” ujarnya, menegaskan penolakannya terhadap upaya untuk membebankan tanggung jawab atas isu-isu tersebut kepadanya. Penolakan ini menjadi poin krusial, menunjukkan adanya dugaan upaya pemaksaan atau manipulasi selama proses interogasi, di mana seorang tersangka ditekan untuk mengakui perbuatan atau keterlibatan yang ia sangkal. Kondisi penyidikan yang “tidak selesai-selesai” ini bisa diinterpretasikan sebagai taktik untuk melemahkan mental tersangka, membuatnya lebih rentan terhadap tekanan dan permintaan dari penyidik.
Manipulasi Narasi di Balik Layar Penyelidikan
Sebagai terdakwa dalam kasus suap vonis lepas perkara CPO yang mengguncang sektor peradilan, Marcella memiliki pemahaman mendalam tentang pola komunikasi dalam konteks berita. Ia menjelaskan bahwa ada “pola tertentu” setiap kali ia meminta berita atau informasi tertentu melalui aplikasi pesan singkat atau chat. Pola ini biasanya melibatkan penyusunan poin-poin spesifik atau arahan yang jelas mengenai informasi yang diinginkan. Namun, untuk isu “Indonesia Gelap” dan “RUU TNI,” Marcella mengklaim bahwa ia tidak membuat poin-poin seperti biasa. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa percakapan mengenai isu-isu tersebut hanyalah sebatas “diskusi” belaka. Argumennya diperkuat oleh fakta bahwa isu-isu ini “sedang hangat di masyarakat” pada waktu itu, sehingga wajar jika menjadi topik pembicaraan umum. Klaim ini secara efektif melemahkan potensi tuduhan bahwa ia secara aktif memesan atau mendalangi penyebaran isu-isu tersebut. Marcella menyadari sepenuhnya bahwa permintaan khusus untuk meminta maaf terkait “RUU TNI” dan “Indonesia Gelap” memiliki potensi besar untuk “dipelintir” atau disalahgunakan. Kesadaran ini mendorongnya untuk mengajukan permintaan yang sangat pribadi dan mendesak: ia ingin dipertemukan dengan suaminya untuk menyampaikan permintaan maaf. Permintaan ini bukan tanpa alasan; selama masa penahanannya, ia belum pernah sekalipun dipertemukan dengan suaminya, menambah beban emosional dan psikologis yang ia alami. Keinginan untuk bertemu suami ini bisa jadi merupakan bentuk upaya terakhirnya untuk mendapatkan dukungan moral atau setidaknya menenangkan diri sebelum menghadapi konsekuensi dari video yang ia yakin akan disalahgunakan.
Pada akhirnya, di tengah tekanan yang tak berkesudahan, Marcella diminta untuk membuat video permintaan maaf tersebut. Para penyidik, menurut pengakuannya, memberikan jaminan bahwa video tersebut “hanya akan ditayangkan untuk pimpinan Kejaksaan Agung,” sebuah janji yang seharusnya membatasi ruang lingkup penyebaran dan penggunaannya. Namun, Marcella, dengan intuisinya yang tajam, sebenarnya sudah “yakin” bahwa video itu pada akhirnya akan “dipelintir” atau disalahgunakan. Kecurigaannya terbukti benar. Pada tanggal 5 Juni, hanya dua hari setelah video dibuat, Marcella dipanggil lagi dan disampaikan kepadanya bahwa video tersebut “ini akan di-post di media.” Reaksinya mencerminkan campuran kekecewaan dan ironi: “benar kan mau di-post di media?” sebuah pertanyaan retoris yang menunjukkan bahwa ia telah menduga skenario ini sejak awal. Perubahan mendadak dalam tujuan penggunaan video ini menimbulkan pertanyaan serius tentang etika dan integritas dalam proses penyidikan, serta sejauh mana janji-janji yang diberikan kepada tersangka dapat dipercaya.
Menyikapi pengumuman tersebut, Marcella segera membuat surat pernyataan. Ketika Hakim Ketua Effendi bertanya tentang isi surat tersebut, Marcella menjelaskan dengan detail. “Saya menyatakan di 5 Juni itu, pertama kalinya saya tahu, bahwa video saya akan di-post di media,” ujarnya. Inti dari surat pernyataan itu adalah permohonan agar jika video tersebut memang dipublikasikan, harus disertai dengan penjelasan yang memadai. “Intinya begini Yang Mulia, video saya kalau diposting jangan hanya diposting begitu saja, tapi dijelaskan. Karena kata-katanya kan menyatakan minta maaf soal ‘Indonesia Gelap’ dan ‘RUU TNI’,” tegas Marcella. Permintaan ini menunjukkan upaya Marcella untuk mengontrol narasi dan mencegah disinformasi yang mungkin timbul dari pemutaran video tanpa konteks yang jelas. Hakim Effendi kemudian mengkonfirmasi kembali, “jadi intinya, ada tadi video, saudara benarkan ya?” Marcella tidak menampik keberadaan video tersebut. Namun, ia kembali menegaskan bahwa video itu “tidak digunakan sesuai konteks.” Ia kemudian mengetahui bahwa video tersebut “diposting di suatu event Pak, pamer uang Rp 2 triliun,” sebuah pernyataan yang mengindikasikan adanya penggunaan yang sangat tidak etis dan merugikan.
Skandal Pamer Uang dan Dampak Reputasi


















