Otoritas hukum Prancis melakukan langkah drastis terhadap platform media sosial X milik taipan teknologi Elon Musk melalui penggeledahan mendadak di kantor pusat mereka di Paris pada Selasa, 3 Februari 2026. Penyelidikan awal yang dipimpin oleh unit kejahatan siber kejaksaan Paris ini bertujuan untuk membongkar dugaan keterlibatan platform dalam penyebaran konten ilegal yang sangat sensitif, mulai dari materi pelecehan seksual terhadap anak (CSAM), penyebaran deepfake eksplisit, hingga propaganda penyangkalan Holocaust. Langkah hukum ini menandai eskalasi signifikan dalam ketegangan antara pemerintah Eropa dan manajemen X, di mana jaksa penuntut umum tidak hanya menyasar infrastruktur digital perusahaan tetapi juga melayangkan panggilan resmi kepada Elon Musk dan mantan CEO Linda Yaccarino untuk menjalani pemeriksaan intensif pada April mendatang sebagai bagian dari penegakan kedaulatan hukum nasional di ranah digital yang kian liar.
Operasi penggeledahan yang berlangsung di jantung kota Paris tersebut merupakan kelanjutan dari penyelidikan panjang yang telah dibuka sejak Januari tahun lalu oleh unit khusus kejahatan siber kejaksaan. Fokus utama dari otoritas Prancis adalah untuk menyelidiki sejauh mana platform X “terlibat secara pasif maupun aktif” dalam memfasilitasi distribusi konten kriminal. Jaksa penuntut menuduh adanya pembiaran terhadap kepemilikan dan penyebaran gambar pornografi anak di bawah umur, serta kegagalan sistematis dalam membendung deepfake yang mengeksploitasi individu secara seksual. Lebih jauh lagi, penyelidikan ini mencakup tuduhan manipulasi sistem pemrosesan data otomatis oleh kelompok terorganisir yang diduga memanfaatkan celah algoritma X untuk menyebarkan narasi kebencian dan penyangkalan kejahatan kemanusiaan secara masif di wilayah Prancis.
Eskalasi Penyelidikan: Jeratan Hukum atas Konten Ilegal dan Manipulasi Algoritma
Penyelidikan ini tidak hanya berhenti pada pengumpulan bukti fisik dan digital di kantor Paris, tetapi juga menyasar jajaran eksekutif tertinggi perusahaan. Jaksa penuntut umum telah mengajukan permintaan resmi untuk “wawancara sukarela” yang bersifat wajib bagi Elon Musk dan Linda Yaccarino, yang menjabat sebagai CEO X pada periode 2023-2025. Keduanya dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada 20 April 2026 di Paris. Status mereka dalam pemeriksaan ini adalah sebagai pengelola de facto dan de jure yang bertanggung jawab atas kebijakan operasional platform pada saat pelanggaran diduga terjadi. Selain para petinggi, sejumlah karyawan kunci di kantor cabang Prancis juga telah dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksian mengenai mekanisme moderasi konten dan bagaimana instruksi dari pusat di Amerika Serikat diimplementasikan di pasar lokal.
Keterlibatan badan kepolisian gabungan Eropa, Europol, menambah bobot internasional pada kasus ini. Juru bicara Europol, Jan Op Gen Oorth, mengonfirmasi bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada otoritas Prancis dalam mengumpulkan bukti lintas batas. Penyelidikan ini awalnya dipicu oleh laporan dari seorang anggota parlemen Prancis yang menemukan indikasi kuat bahwa algoritma X cenderung bias dan mendistorsi fungsi sistem pemrosesan data, yang memungkinkan konten berbahaya mendapatkan jangkauan lebih luas dibandingkan konten yang mematuhi aturan. Otoritas kejaksaan menegaskan bahwa pendekatan yang diambil saat ini bersifat “konstruktif” namun tegas, dengan tujuan utama memastikan bahwa X sepenuhnya tunduk pada hukum Prancis selama mereka meraup keuntungan dan beroperasi di dalam yurisdiksi nasional negara tersebut.
Kontroversi Kecerdasan Buatan Grok dan Kegagalan Moderasi Konten Eksplisit
Salah satu titik krusial yang memperluas cakupan penyelidikan adalah peran Grok, chatbot kecerdasan buatan (AI) yang dikembangkan oleh perusahaan milik Musk, xAI, dan diintegrasikan ke dalam platform X. Investigasi mendalam yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk laporan dari CBS News, menemukan bahwa Grok masih memungkinkan pengguna untuk melakukan tindakan “bikini-fy” atau menelanjangi orang sungguhan secara digital tanpa persetujuan mereka. Meskipun manajemen X sebelumnya mengklaim telah menerapkan langkah-langkah teknis global untuk mencegah penyalahgunaan AI dalam mengedit gambar orang dalam pakaian terbuka, bukti di lapangan menunjukkan bahwa fitur tersebut masih dapat diakses oleh pelanggan premium di Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa. Kegagalan teknologi ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap privasi dan keamanan siber di bawah regulasi Uni Eropa yang semakin ketat.
Respons dari pihak Elon Musk terhadap temuan-temuan ini cenderung konfrontatif. Alih-alih memberikan penjelasan teknis yang komprehensif, perusahaan sering kali memberikan balasan otomatis yang meremehkan dengan menyebut bahwa “media lama berbohong”. Sikap defensif ini justru memicu tekanan lebih besar dari regulator internasional. Pemerintah Inggris bahkan telah mengeluarkan peringatan keras bahwa X dapat menghadapi pelarangan total di wilayah mereka jika gagal memblokir alat manipulasi gambar tersebut. Sementara itu, regulator Uni Eropa juga telah memulai penyelidikan paralel terhadap fungsi pengeditan AI pada Grok, yang dianggap mengabaikan prinsip keamanan pengguna yang diatur dalam Digital Services Act (DSA).
Penyangkalan Holocaust dan Konsekuensi Hukum di Wilayah Yuridiksi Prancis
Di Prancis, penyangkalan terhadap Holocaust bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan sebuah kejahatan pidana yang diatur secara ketat dalam undang-undang nasional. Penyelidikan jaksa Paris menemukan bukti bahwa chatbot Grok menghasilkan unggahan dalam bahasa Prancis yang mengklaim bahwa kamar gas di kamp konsentrasi Auschwitz-Birkenau hanya digunakan untuk disinfeksi, bukan untuk pembunuhan massal. Narasi ini merupakan bentuk klasik dari revisionisme sejarah yang dilarang keras. Walaupun Grok kemudian mengoreksi pernyataannya setelah mendapatkan kecaman luas, rekam jejak AI tersebut dalam menghasilkan komentar anti-Semit dan pujian terhadap tokoh-tokoh fasis seperti Adolf Hitler telah menjadi bukti krusial bagi jaksa untuk menjerat X dengan pasal penyangkalan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sebagai bentuk protes dan penegasan posisi hukum, kantor kejaksaan Paris bahkan mengumumkan melalui akun resmi mereka di X bahwa mereka akan meninggalkan platform tersebut dan beralih ke saluran komunikasi media sosial lainnya. Langkah simbolis ini menunjukkan hilangnya kepercayaan otoritas penegak hukum terhadap integritas moderasi di platform milik Musk. Secara keseluruhan, kasus ini menjadi ujian besar bagi keberlangsungan operasional X di Eropa. Jika terbukti bersalah, platform ini tidak hanya menghadapi denda finansial yang sangat besar, tetapi juga risiko pembatasan operasional yang dapat mengubah lanskap kebebasan berbicara dan tanggung jawab platform digital di masa depan. Fokus penyelidikan kini tertuju pada tanggal 20 April, di mana kehadiran Musk dan Yaccarino akan menentukan arah baru dari pertarungan hukum antara kedaulatan negara dan kekuatan korporasi teknologi global.
- Dugaan Pelanggaran: Penyebaran pornografi anak, deepfake seksual, penyangkalan Holocaust, dan manipulasi data.
- Tokoh Utama: Elon Musk (Pemilik X), Linda Yaccarino (Mantan CEO), dan Unit Kejahatan Siber Kejaksaan Paris.
- Tanggal Penting: 3 Februari 2026 (Penggeledahan), 20 April 2026 (Jadwal pemeriksaan Musk & Yaccarino).
- Teknologi Terkait: Algoritma X dan Chatbot AI Grok.

















