Upaya hukum luar biasa yang ditempuh oleh praktisi kecantikan ternama, Dokter Richard Lee (DRL), menemui jalan buntu setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Keputusan krusial yang dibacakan pada Rabu, 11 Februari 2026 ini, menegaskan bahwa prosedur hukum yang dijalankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sehingga status tersangka yang disandang oleh Richard Lee dinyatakan tetap sah secara konstitusional. Dengan ditolaknya gugatan ini, pihak kepolisian kini memiliki legitimasi penuh untuk melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya, termasuk mengagendakan pemanggilan ulang terhadap sang dokter kecantikan guna melengkapi berkas perkara yang sempat tertunda akibat proses praperadilan tersebut.
Keputusan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut memberikan angin segar bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk menuntaskan perkara hukum yang menjerat Richard Lee. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan pengadilan yang menolak permohonan praperadilan dari pihak pemohon. Menurut Budi, putusan ini menjadi bukti otentik bahwa penetapan tersangka terhadap DRL tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim penyidik adalah melakukan koordinasi internal untuk menyusun jadwal pemeriksaan lanjutan yang lebih komprehensif guna menggali fakta-fakta baru di balik dugaan pelanggaran produk dan perawatan kecantikan tersebut.
Implikasi Hukum Putusan Praperadilan dan Kelanjutan Penyidikan Ditreskrimsus
Ditolaknya gugatan praperadilan ini membawa implikasi hukum yang sangat signifikan bagi perjalanan kasus Richard Lee. Secara yuridis, putusan ini menutup celah bagi pihak tersangka untuk memperdebatkan keabsahan penetapan status hukumnya pada tingkat praperadilan, sehingga fokus perkara kini akan beralih sepenuhnya pada materi pokok perkara di persidangan nantinya. Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan agenda pemanggilan kembali terhadap Richard Lee pada pekan depan. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan tambahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, guna memperkuat konstruksi hukum yang sedang dibangun oleh kepolisian. Proses hukum ini dipastikan akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, di mana penyidik akan bersikap profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani setiap tahapan penyidikan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkomitmen untuk tidak menunda-nunda waktu dalam memproses kasus ini setelah mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan. Agenda pemeriksaan yang direncanakan pada pekan depan akan menjadi momentum penting bagi penyidik untuk mengonfrontasi temuan-temuan di lapangan dengan keterangan dari Richard Lee. Kasus yang menyeret dokter kecantikan ini berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mencakup aspek keamanan, mutu, dan legalitas produk kecantikan serta prosedur perawatan yang ditawarkan kepada masyarakat luas. Kepolisian menekankan bahwa perlindungan terhadap hak-hak konsumen merupakan prioritas utama, terutama dalam industri kecantikan yang bersinggungan langsung dengan kesehatan fisik masyarakat, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Detail Pelanggaran Perlindungan Konsumen dan Fokus Pemeriksaan Pekan Depan
Fokus utama dari penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya adalah mendalami sejauh mana produk dan layanan perawatan kecantikan yang dikelola oleh Richard Lee memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam regulasi perlindungan konsumen di Indonesia, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang serta jasa yang diperdagangkan. Dugaan pelanggaran yang disematkan kepada Richard Lee mencakup indikasi ketidaksesuaian produk dengan standar kesehatan yang berlaku, yang berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna akhir. Oleh karena itu, pemeriksaan pekan depan akan mencakup pendalaman terhadap dokumen-dokumen perizinan, hasil uji laboratorium terhadap produk terkait, serta mekanisme distribusi yang selama ini dijalankan oleh pihak Richard Lee.
Selain aspek teknis produk, penyidik juga akan menelusuri aspek administratif dan operasional dari klinik kecantikan milik Richard Lee. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian dalam menjalankan bisnis yang berdampak pada kerugian konsumen. Kepolisian menyatakan bahwa seluruh proses ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, termasuk masyarakat yang merasa dirugikan. Dengan status tersangka yang tetap melekat, Richard Lee diwajibkan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Jika dalam pemanggilan pekan depan yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang patut secara hukum, maka penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang demi kelancaran proses peradilan.
Secara lebih luas, kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku industri kecantikan dan para pembuat konten (influencer) kesehatan untuk senantiasa mengedepankan etika profesi dan kepatuhan terhadap regulasi. Fenomena meningkatnya industri estetika di Indonesia harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar tidak ada celah bagi peredaran produk ilegal atau layanan yang membahayakan kesehatan publik. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus Richard Lee ini merupakan bagian dari upaya besar Polri dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan aman bagi konsumen di Indonesia. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan selalu memastikan bahwa produk yang digunakan telah terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menutup keterangannya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik akan terus bekerja secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Richard Lee telah memberikan landasan moral dan hukum yang kuat bagi kepolisian untuk segera merampungkan berkas perkara (P-21) agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Dengan demikian, proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan terbuka, di mana fakta-fakta hukum akan diuji secara mendalam di hadapan majelis hakim. Langkah tegas kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus edukasi bagi publik mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum perlindungan konsumen di era digital saat ini.

















