Di tengah bergulirnya proses hukum terhadap terdakwa demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Februari 2026, menjadi sorotan tajam. Sidang yang memasuki tahap krusial pemeriksaan saksi ahli ini menghadirkan Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, seorang akademisi terkemuka dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga dikenal dengan sapaan akrab “Uceng”. Kehadirannya sebagai saksi ahli bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah upaya untuk mengurai benang kusut antara kebebasan berekspresi, kritik terhadap negara, dan batasan hukum dalam sebuah negara demokrasi. Lantas, apa sejatinya esensi kritik dalam bernegara menurut kacamata hukum tata negara, dan bagaimana dampaknya terhadap semangat aktivisme publik?
Prof. Zainal Arifin Mochtar, yang merupakan guru besar hukum kelembagaan negara di UGM, memaparkan pandangannya yang mendalam mengenai konsep hukum tata negara, esensi demokrasi, dan peran fundamental kritik terhadap pemerintah. Ia menegaskan bahwa dalam kerangka negara demokrasi yang sehat, penyampaian kritik kepada pemerintah bukanlah sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban. Argumen ini didasarkan pada prinsip akuntabilitas dan pengawasan publik yang merupakan pilar utama pemerintahan yang baik. Tanpa adanya mekanisme kritik yang efektif, kekuasaan yang dimiliki oleh negara dan aparaturnya dapat dengan mudah disalahgunakan atau diselewengkan. Hal ini karena kewenangan yang dimiliki oleh penguasa, menurut Prof. Zainal, bukanlah sesuatu yang turun dari langit tanpa dasar, melainkan diberikan oleh rakyat melalui konstitusi dan mekanisme demokrasi.
Kritik sebagai Pilar Demokrasi dan Pencegah Penyelewengan Kekuasaan
Lebih lanjut, Prof. Zainal Arifin Mochtar menggarisbawahi bahwa kritik haruslah menjadi bagian yang tak terpisahkan dan merupakan esensi mendasar dari sebuah sistem pemerintahan yang demokratis. Ia menekankan bahwa penyelewengan kekuasaan atau abuse of power merupakan ancaman laten yang selalu mengintai dalam setiap sistem pemerintahan, terutama ketika tidak ada pengawasan yang memadai. Kritik publik berfungsi sebagai rem dan penyeimbang, memastikan bahwa para pemegang kekuasaan tetap beroperasi dalam koridor hukum dan melayani kepentingan masyarakat luas. Ketika kritik ini diabaikan atau bahkan dibungkam, maka risiko penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar. Oleh karena itu, menurut pandangannya, upaya untuk memidanakan individu atas tindakan mengkritik merupakan sebuah kekeliruan fundamental yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi.
Pernyataan Prof. Zainal ini sangat relevan dengan konteks persidangan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, yang didakwa melakukan penghasutan melalui media sosial. Dakwaan tersebut secara spesifik menyebutkan penyebaran konten di Instagram melalui akun-akun seperti @aliansimahasiswapenggugat, @gejayanmemanggil, dan @lokataru_foundation, dengan tujuan “menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah”. Prof. Zainal, sebagai saksi ahli, memberikan perspektif hukum yang menyoroti potensi penggunaan pasal-pasal pidana untuk menjerat kritik publik, sebuah fenomena yang kerap menjadi perhatian para pakar hukum tata negara. Ia berpendapat bahwa memidanakan seseorang atas dasar kritik adalah sebuah kesalahan besar yang berpotensi mematikan ruang dialog publik.
Batasan Antara Kritik dan Tindakan Pidana: Sebuah Debat yang Perlu Terus Dibuka
Meskipun demikian, Prof. Zainal Arifin Mochtar juga tidak menutup mata terhadap kompleksitas yang ada. Ia mengakui bahwa terdapat area abu-abu yang perlu diperdebatkan lebih lanjut, terutama dalam membedakan antara tindakan mengkritik yang sah dalam kerangka demokrasi dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, seperti pengrusakan atau hasutan yang berujung pada kekerasan. Batasan ini menjadi krusial dalam penegakan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap ekspresi pendapat yang sah. Perdebatan ini penting untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat dilindungi, namun juga tidak disalahgunakan untuk tujuan yang merusak tatanan sosial atau menghasut kekerasan.
Dalam persidangan tersebut, para terdakwa, yaitu Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar, dihadapkan pada dakwaan berlapis. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kemudian digabungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kompleksitas dakwaan ini menunjukkan betapa sensitifnya isu yang berkaitan dengan ekspresi di ruang digital dan potensi dampaknya terhadap stabilitas sosial dan politik.
Penting untuk dicatat bahwa pandangan Prof. Zainal Arifin Mochtar ini sejalan dengan kekhawatiran yang diungkapkan oleh berbagai pakar hukum dan aktivis. Pemidanaan terhadap Delpedro dkk. dikhawatirkan dapat menciptakan iklim ketakutan di masyarakat, membuat warga enggan untuk berpendapat atau menyampaikan kritik, yang pada akhirnya akan mengikis ruang demokrasi. Semangat aktivisme publik, yang seringkali menjadi motor penggerak perubahan sosial dan kontrol terhadap pemerintah, dikhawatirkan akan terbunuh melalui proses hukum yang represif. Prof. Zainal sendiri berharap agar gelar profesor yang disandangnya tidak hanya menjadi urusan administratif, tetapi menjadi tanggung jawab intelektual untuk senantiasa berpihak pada kebenaran dan menjaga prinsip-prinsip demokrasi, terutama dalam menghadapi potensi otoritarianisme yang dapat muncul melalui populisme dan mayoritarianisme ekstrem tanpa adanya lembaga unelected yang kuat sebagai penyeimbang.

















