Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

UGM: Kritik Negara di Sidang Delpedro Cs Jadi Sorotan

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
March 12, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
UGM: Kritik Negara di Sidang Delpedro Cs Jadi Sorotan

#image_title


Di tengah bergulirnya proses hukum terhadap terdakwa demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Februari 2026, menjadi sorotan tajam. Sidang yang memasuki tahap krusial pemeriksaan saksi ahli ini menghadirkan Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, seorang akademisi terkemuka dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga dikenal dengan sapaan akrab “Uceng”. Kehadirannya sebagai saksi ahli bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah upaya untuk mengurai benang kusut antara kebebasan berekspresi, kritik terhadap negara, dan batasan hukum dalam sebuah negara demokrasi. Lantas, apa sejatinya esensi kritik dalam bernegara menurut kacamata hukum tata negara, dan bagaimana dampaknya terhadap semangat aktivisme publik?

RELATED POSTS

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

Prof. Zainal Arifin Mochtar, yang merupakan guru besar hukum kelembagaan negara di UGM, memaparkan pandangannya yang mendalam mengenai konsep hukum tata negara, esensi demokrasi, dan peran fundamental kritik terhadap pemerintah. Ia menegaskan bahwa dalam kerangka negara demokrasi yang sehat, penyampaian kritik kepada pemerintah bukanlah sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban. Argumen ini didasarkan pada prinsip akuntabilitas dan pengawasan publik yang merupakan pilar utama pemerintahan yang baik. Tanpa adanya mekanisme kritik yang efektif, kekuasaan yang dimiliki oleh negara dan aparaturnya dapat dengan mudah disalahgunakan atau diselewengkan. Hal ini karena kewenangan yang dimiliki oleh penguasa, menurut Prof. Zainal, bukanlah sesuatu yang turun dari langit tanpa dasar, melainkan diberikan oleh rakyat melalui konstitusi dan mekanisme demokrasi.

Kritik sebagai Pilar Demokrasi dan Pencegah Penyelewengan Kekuasaan

Lebih lanjut, Prof. Zainal Arifin Mochtar menggarisbawahi bahwa kritik haruslah menjadi bagian yang tak terpisahkan dan merupakan esensi mendasar dari sebuah sistem pemerintahan yang demokratis. Ia menekankan bahwa penyelewengan kekuasaan atau abuse of power merupakan ancaman laten yang selalu mengintai dalam setiap sistem pemerintahan, terutama ketika tidak ada pengawasan yang memadai. Kritik publik berfungsi sebagai rem dan penyeimbang, memastikan bahwa para pemegang kekuasaan tetap beroperasi dalam koridor hukum dan melayani kepentingan masyarakat luas. Ketika kritik ini diabaikan atau bahkan dibungkam, maka risiko penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar. Oleh karena itu, menurut pandangannya, upaya untuk memidanakan individu atas tindakan mengkritik merupakan sebuah kekeliruan fundamental yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi.

Pernyataan Prof. Zainal ini sangat relevan dengan konteks persidangan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, yang didakwa melakukan penghasutan melalui media sosial. Dakwaan tersebut secara spesifik menyebutkan penyebaran konten di Instagram melalui akun-akun seperti @aliansimahasiswapenggugat, @gejayanmemanggil, dan @lokataru_foundation, dengan tujuan “menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah”. Prof. Zainal, sebagai saksi ahli, memberikan perspektif hukum yang menyoroti potensi penggunaan pasal-pasal pidana untuk menjerat kritik publik, sebuah fenomena yang kerap menjadi perhatian para pakar hukum tata negara. Ia berpendapat bahwa memidanakan seseorang atas dasar kritik adalah sebuah kesalahan besar yang berpotensi mematikan ruang dialog publik.

Batasan Antara Kritik dan Tindakan Pidana: Sebuah Debat yang Perlu Terus Dibuka

Meskipun demikian, Prof. Zainal Arifin Mochtar juga tidak menutup mata terhadap kompleksitas yang ada. Ia mengakui bahwa terdapat area abu-abu yang perlu diperdebatkan lebih lanjut, terutama dalam membedakan antara tindakan mengkritik yang sah dalam kerangka demokrasi dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, seperti pengrusakan atau hasutan yang berujung pada kekerasan. Batasan ini menjadi krusial dalam penegakan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap ekspresi pendapat yang sah. Perdebatan ini penting untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat dilindungi, namun juga tidak disalahgunakan untuk tujuan yang merusak tatanan sosial atau menghasut kekerasan.

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa, yaitu Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar, dihadapkan pada dakwaan berlapis. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kemudian digabungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kompleksitas dakwaan ini menunjukkan betapa sensitifnya isu yang berkaitan dengan ekspresi di ruang digital dan potensi dampaknya terhadap stabilitas sosial dan politik.

Penting untuk dicatat bahwa pandangan Prof. Zainal Arifin Mochtar ini sejalan dengan kekhawatiran yang diungkapkan oleh berbagai pakar hukum dan aktivis. Pemidanaan terhadap Delpedro dkk. dikhawatirkan dapat menciptakan iklim ketakutan di masyarakat, membuat warga enggan untuk berpendapat atau menyampaikan kritik, yang pada akhirnya akan mengikis ruang demokrasi. Semangat aktivisme publik, yang seringkali menjadi motor penggerak perubahan sosial dan kontrol terhadap pemerintah, dikhawatirkan akan terbunuh melalui proses hukum yang represif. Prof. Zainal sendiri berharap agar gelar profesor yang disandangnya tidak hanya menjadi urusan administratif, tetapi menjadi tanggung jawab intelektual untuk senantiasa berpihak pada kebenaran dan menjaga prinsip-prinsip demokrasi, terutama dalam menghadapi potensi otoritarianisme yang dapat muncul melalui populisme dan mayoritarianisme ekstrem tanpa adanya lembaga unelected yang kuat sebagai penyeimbang.

Tags: hukum tata negarakebebasan berekspresiKritik negarasidang DelpedroUGM
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi
Hukum

Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi

April 2, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo

April 2, 2026
Next Post
Galaxy S26 Ultra Laris Manis, Samsung Genjot Produksi.

Galaxy S26 Ultra Laris Manis, Samsung Genjot Produksi.

Terungkap Motif Senioritas di Balik Penganiayaan Bripda DP Makassar

Terungkap Motif Senioritas di Balik Penganiayaan Bripda DP Makassar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Na Willa: Dunia Lewat Mata Anak, Poster Menginspirasi

Na Willa: Dunia Lewat Mata Anak, Poster Menginspirasi

February 5, 2026
Pertamina Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Minyak Ilegal Prabumulih

Pertamina Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Minyak Ilegal Prabumulih

February 12, 2026
Terkuak! Fakta Terbaru OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Terkuak! Fakta Terbaru OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

February 12, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Kecelakaan Maut di Kalideres: Truk Tabrak Motor di Jalan Utan Jati, Satu Orang Tewas
  • Jejak Kelam Pulan Wonda: Anggota KKB Berbahaya yang Akhirnya Diciduk Satgas Damai Cartenz 2026
  • Transformasi Pendidikan Polri 2026: Mengakhiri Era Militeristik demi Polisi Humanis

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026