Gugatan hukum mengguncang fondasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, memicu perdebatan sengit mengenai alokasi dana pendidikan yang krusial. Sebuah gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang guru honorer, didukung oleh tiga mahasiswa dan Yayasan Taman Belajar Nusantara, menyoroti kekhawatiran serius tentang potensi penyimpangan anggaran pendidikan untuk program prioritas Presiden terpilih, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG). Pertanyaan mendasar yang diajukan adalah: apakah 20 persen mandat konstitusional untuk pendidikan benar-benar terserap sepenuhnya untuk sektor pendidikan, ataukah sebagian besar dialihkan untuk membiayai program MBG? Artikel ini akan menggali lebih dalam klaim dan bantahan dari berbagai pihak terkait, menganalisis implikasi gugatan ini terhadap masa depan pendidikan nasional, serta menguraikan kronologi dan poin-poin krusial yang diperdebatkan.
Bantahan DPR: Anggaran Pendidikan Tetap Utuh untuk Sektor Pendidikan
Menanggapi riuh rendah gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Lalu Hadrian Irfani, memberikan bantahan tegas. Komisi X DPR, yang memiliki mandat sebagai mitra kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyatakan bahwa hingga saat ini belum menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya pengalihan anggaran pendidikan dalam APBN untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Kami tahu bahwa anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut dalam keterangannya di Kompleks DPR, Jakarta, pada Jumat, 20 Februari 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen DPR dalam menjaga amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan.
Lalu Hadrian Irfani secara spesifik membantah anggapan yang beredar bahwa ketidaksejahteraan para guru, khususnya guru honorer, disebabkan oleh pengalihan anggaran pendidikan untuk program prioritas Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Ia meyakini bahwa alokasi 20 persen dari APBN yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk sektor pendidikan, tetap utuh dan tidak tergerus. “Kami sudah tahu bahwa tidak benar (anggaran pendidikan untuk MBG),” tegasnya. Lebih lanjut, Lalu menekankan bahwa anggaran yang besar ini seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik. “Karena kami sudah tahu tidak benar (anggaran pendidikan untuk MBG) maka anggaran yang besar ini diselipkan untuk kesejahteraan guru. Itu yang sedang kita dorong,” tambahnya, menunjukkan fokus DPR pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Meskipun demikian, Wakil Ketua Komisi X DPR ini menyerahkan penjelasan yang lebih rinci mengenai alokasi anggaran MBG kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Ia mengindikasikan bahwa BGN kemungkinan besar telah memiliki alokasi anggaran tersendiri untuk program tersebut, yang secara terpisah tidak akan mengganggu anggaran yang telah ditetapkan untuk sektor pendidikan. Program MBG, yang telah direncanakan sejak lama oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, dipastikan telah memiliki skenario anggaran yang terencana matang. “Sampai hari ini belum terbukti MBG mengambil satu rupiah pun dari anggaran pendidikan,” pungkas Lalu, menegaskan kembali posisinya bahwa program MBG tidak akan merampas alokasi anggaran pendidikan, meskipun sasaran utamanya adalah siswa sekolah.
Gugatan ke MK: Mempertanyakan Makna Pendanaan Operasional Pendidikan
Inti dari gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tim kuasa hukum dari Dignity Law, yang diwakili oleh Abdul Hakim, mengajukan gugatan ini dengan tujuan untuk menjaga mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang secara tegas memerintahkan negara untuk memprioritaskan minimal 20 persen dari APBN untuk kebutuhan pendidikan nasional. Abdul Hakim berpendapat bahwa ketentuan dalam UU APBN 2026 tersebut telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan secara tidak semestinya, dengan memasukkan pembiayaan program MBG.
Menurut argumen penggugat, program MBG, meskipun ditujukan untuk siswa sekolah, tidak memiliki kaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pengalokasian dana pendidikan untuk program tersebut dapat mengurangi ruang fiskal yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak. “Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara,” ujar Abdul Hakim, menguraikan dampak potensial dari pengalihan dana tersebut. Ia merinci lebih lanjut bahwa dari total anggaran pendidikan pada tahun 2026 yang diperkirakan mencapai Rp 769,1 triliun, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG. Angka ini setara dengan hampir 29 persen dari total anggaran pendidikan, sebuah persentase yang dianggap sangat signifikan dan berpotensi menggerus porsi untuk kebutuhan pendidikan lainnya.
Lebih lanjut, gugatan ini juga menyoroti dampak nyata dari kebijakan penganggaran ini terhadap para tenaga pendidik, terutama guru honorer. Berdasarkan laporan yang diterima, di berbagai daerah terjadi pemotongan gaji guru honorer sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran pendidikan. Ironisnya, di saat yang sama, anggaran besar justru dialihkan untuk pembiayaan program MBG. Abdul Hakim menambahkan bahwa penghasilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program MBG justru dilaporkan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penghasilan guru honorer yang hanya berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per bulan. Perbedaan yang mencolok ini semakin memperkuat argumen penggugat bahwa alokasi anggaran pendidikan telah bergeser dari prioritas utamanya, yaitu peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, serta pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan lainnya.

















