- Verifikasi Data: Melakukan koordinasi lintas sektoral antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, dan intelijen untuk memverifikasi setiap laporan mengenai WNI yang bergabung dengan militer asing.
- Ketegasan Administratif: Memastikan bahwa setiap WNI yang terbukti bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden segera diproses pencabutan kewarganegaraannya melalui SK Menteri.
- Sosialisasi Hukum: Memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai konsekuensi permanen dari bergabung dengan militer asing, agar tidak ada lagi WNI yang terjebak dalam masalah status hukum di kemudian hari.
- Perlindungan Kepentingan Nasional: Memastikan bahwa personel keamanan yang membelot atau pindah haluan tidak membawa informasi rahasia yang dapat membahayakan pertahanan negara.
Pada akhirnya, negara tidak bisa melarang pilihan hidup setiap individu, namun negara memiliki hak sepenuhnya untuk menentukan siapa yang berhak menyandang status sebagai warga negaranya. Fenomena bergabungnya WNI ke militer asing menjadi pengingat bagi pemerintah untuk terus memperkuat rasa nasionalisme dan memberikan kesejahteraan yang layak bagi para penjaga kedaulatan di dalam negeri, agar loyalitas terhadap merah putih tidak luntur oleh iming-iming materi maupun karier di negeri orang. Dengan penegasan dari Yusril Ihza Mahendra, diharapkan ada langkah nyata yang lebih terukur dalam menuntaskan persoalan kewarganegaraan ini demi menjaga marwah dan kedaulatan hukum Republik Indonesia di mata dunia.

















