Isu mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang memilih untuk bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia kembali mengemuka, memicu diskusi mendalam mengenai implikasi hukum, kewarganegaraan, dan peran negara dalam menghadapi fenomena ini. Kasus terbaru yang melibatkan seorang anggota Brimob Polda Aceh, Brigadir Dua Muhammad Rio, yang dinyatakan desersi dan terungkap telah menjadi tentara bayaran di Rusia, menjadi sorotan utama. Fenomena ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, sebagaimana diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana.
Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa negara tidak memiliki kewajiban hukum untuk secara aktif mencegah WNI yang berkeinginan menjadi tentara bayaran, termasuk di Rusia. Namun, ia menekankan bahwa setiap WNI yang mengambil langkah tersebut harus sepenuhnya menyadari dan memahami konsekuensi yang akan dihadapi. “Negara tidak mencegah, tapi setiap WNI harus tahu konsekuensinya,” ujar Hikmahanto dalam sebuah wawancara pada Ahad, 18 Januari 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip kedaulatan individu dalam mengambil keputusan, namun tetap dalam koridor pemahaman terhadap hukum dan implikasi kenegaraan.
Konsekuensi Kewarganegaraan dan Implikasi Hukum
Sebelumnya, kasus serupa telah terjadi, seperti yang dialami oleh mantan marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara. Arta Kumbara sempat mengunggah video melalui akun media sosial TikTok, memohon bantuan kepada Presiden Prabowo dan Menteri Luar Negeri Sugiono untuk kepulangannya ke Tanah Air. Ia mengungkapkan bahwa hak kewarganegaraannya telah dicabut sejak ia menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pilihan untuk menjadi tentara bayaran di negara asing seringkali berujung pada kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Hikmahanto Juwana kembali menegaskan bahwa seharusnya seluruh WNI telah memahami konsekuensi dari tindakan tersebut. “Harusnya semua sudah tahu konsekuensinya,” kata Hikmahanto. Konsekuensi utama yang paling signifikan adalah pencabutan status kewarganegaraan Indonesia. Undang-undang kewarganegaraan di Indonesia mengatur bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika ia secara sukarela masuk ke dalam dinas tentara asing yang tidak diizinkan oleh undang-undang, atau jika ia mengangkat sumpah atau menyatakan kesetiaan kepada negara asing. Bergabung dengan tentara bayaran di negara lain, terutama dalam konteks konflik bersenjata, jelas termasuk dalam kategori tersebut.
Selain kehilangan kewarganegaraan, WNI yang menjadi tentara bayaran juga berpotensi menghadapi berbagai risiko hukum lainnya, baik di Indonesia maupun di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan negara atau bahkan dianggap sebagai tindakan yang membahayakan keamanan nasional. Di negara tempat mereka bertugas, status mereka sebagai tentara bayaran dapat menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi hukum dan perlindungan internasional.
Kronologi Kasus Bripda Muhammad Rio dan Bukti yang Ditemukan
Kasus Brigadir Dua Muhammad Rio menyoroti aspek lain dari fenomena ini, yaitu latar belakang individu yang memilih jalan tersebut. Sebelum memutuskan untuk bergabung dengan tentara Rusia, Bripda Muhammad Rio tercatat memiliki riwayat pelanggaran etik di institusi Polri. Ia diberhentikan tidak dengan hormat akibat desersi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Joko Krisdiyanto, merinci kronologi pelanggaran yang dilakukan Rio. Rio pernah dijatuhi sanksi mutasi demosi selama dua tahun karena kasus perselingkuhan dan nikah siri. Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025 menempatkan Rio di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Brimob. “Bripda Muhammad Rio pernah bermasalah karena melanggar kode etik dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan dan nikah siri,” ungkap Joko dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Rio tercatat meninggalkan tugasnya sejak Senin, 8 Desember 2025, tanpa memberikan keterangan. Pihak kepolisian telah melakukan upaya pencarian, termasuk mendatangi rumah pribadinya. Polda Aceh juga telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali, yaitu dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tertanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tertanggal 6 Januari 2026. Upaya ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus desersi dan pencarian Rio.
Polda Aceh berhasil mengumpulkan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Rio dalam menjadi tentara bayaran. Bukti-bukti tersebut meliputi paspor dan riwayat pembelian tiket perjalanan. Rio tercatat melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai pada 18 Desember 2025, dilanjutkan dengan penerbangan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025. Rute perjalanan ini mengindikasikan adanya persiapan matang untuk menuju destinasi yang lebih jauh.
Pada 7 Januari 2026, Brimob Polda Aceh secara resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Rio dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026. Namun, ironisnya, pada hari yang sama ketika DPO diterbitkan, Rio justru mengirimkan pesan WhatsApp kepada seorang personel Provos Brimob Polda Aceh. Pesan tersebut berisi dokumentasi foto dan video yang secara jelas menunjukkan bahwa ia telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.
Dalam pesan tersebut, Rio tidak hanya menampilkan bukti keterlibatannya, tetapi juga merinci proses pendaftaran yang ia jalani serta nominal gaji yang diterimanya. Gaji tersebut dilaporkan dalam mata uang rubel Rusia dan dikonversi ke dalam Rupiah. Rio mengklaim telah menerima bonus awal bergabung sebesar 2 juta rubel, yang setara dengan sekitar Rp 420 juta. Sementara itu, gaji bulanannya dilaporkan sebesar 210 ribu rubel, atau sekitar Rp 42 juta rupiah. Angka-angka ini memberikan gambaran mengenai daya tarik finansial yang ditawarkan oleh peran sebagai tentara bayaran.
Saat ini, Rio diduga berada di wilayah Donbass, sebuah wilayah yang menjadi pusat konflik antara Rusia dan Ukraina. Ia dilaporkan bergabung dalam legiun tentara asing yang terlibat dalam perang tersebut. Keberadaannya di zona konflik aktif menimbulkan pertanyaan serius mengenai keselamatan dirinya dan implikasi lebih lanjut bagi WNI yang terlibat dalam aktivitas serupa.
Hammam Izzuddin dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Dubes Rusia Tegaskan Tak Pernah Rekrut Satria Arta Kumbara Jadi Tentara Bayaran


















