Dalam lanskap hukum dan kebijakan kewarganegaraan yang kompleks, fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang memilih untuk bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain kembali mencuat ke permukaan, memicu perdebatan sengit tentang status identitas nasional mereka. Peristiwa terbaru yang melibatkan Kezia Syifa, seorang perempuan asal Tangerang yang kini mengabdi di Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, serta kasus-kasus sebelumnya seperti Brigadir Dua Muhammad Rio di Rusia dan mantan marinir Satria Arta Kumbara, telah menyoroti dilema mendalam ini. Siapakah mereka, mengapa mereka memilih jalur ini, dan bagaimana implikasi hukumnya terhadap status kewarganegaraan mereka di mata hukum Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan krusial ini menjadi pusat perhatian publik dan menuntut klarifikasi dari otoritas hukum tertinggi.
Polemik Status Kewarganegaraan: Antara Hukum dan Realitas Administratif
Merespons gelombang perhatian publik ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, tampil memberikan penjelasan yang sangat dinanti. Pada Senin, 26 Januari 2026, Yusril dengan tegas menyatakan bahwa seorang WNI yang bergabung dengan tentara asing, meskipun tanpa izin Presiden Republik Indonesia, tidak serta-merta kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis. Pernyataan ini menjadi krusial karena seringkali ada persepsi umum bahwa tindakan tersebut secara langsung berujung pada pencabutan identitas nasional.
Yusril menjelaskan bahwa proses kehilangan kewarganegaraan adalah sebuah prosedur hukum yang ketat dan tidak dapat terjadi begitu saja. Merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, memang disebutkan bahwa seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, Yusril menekankan bahwa norma hukum ini harus diimplementasikan melalui tahapan administratif yang jelas dan terstruktur. Tahapan utama yang wajib dilalui adalah penerbitan Surat Keputusan Pencabutan Status WNI oleh Menteri Hukum. Keputusan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah tindakan hukum yang memiliki kekuatan mengikat. Lebih lanjut, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengumumkan pencabutan kewarganegaraan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini memastikan transparansi dan kekuatan hukum atas keputusan yang telah diambil. Selama seluruh prosedur administratif ini belum dijalankan dan diumumkan secara resmi, status kewarganegaraan yang bersangkutan masih tetap berlaku di mata hukum Indonesia. Yusril menegaskan, “Kalau proses itu belum dijalankan, dengan sendirinya orang tersebut masih berstatus WNI,” sebagaimana disampaikannya dalam keterangan video yang diterima Tempo.
Selain itu, Yusril juga menggarisbawahi pentingnya peran proaktif pemerintah dalam menghadapi isu ini. Pemerintah, melalui instansi terkait, harus secara cermat dan teliti mengumpulkan data dan informasi mengenai setiap WNI yang diduga bergabung dengan militer negara lain. Verifikasi data ini sangat penting untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum langkah-langkah hukum lebih lanjut diambil. “Pemerintah perlu memastikan yang bersangkutan itu menjadi militer asing atau tidak,” ucap Yusril, menekankan perlunya validasi yang akurat untuk menghindari kesalahan dalam penegakan hukum kewarganegaraan.
Kasus-Kasus Ikonik yang Mengguncang Publik
Perdebatan mengenai status kewarganegaraan ini semakin ramai setelah informasi mengenai Kezia Syifa beredar luas di media sosial. Kabar ini pertama kali dibagikan oleh ibunda Kezia sendiri melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @bunda_kesidaa. Dalam rekaman video yang viral tersebut, Kezia tampak mengenakan seragam loreng hijau khas Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, sebuah pemandangan yang sontak menarik perhatian publik Indonesia. Perempuan muda asal Tangerang ini terlihat berpamitan dengan kedua orang tuanya, sebuah momen emosional sebelum ia memulai tugasnya sebagai bagian dari militer AS. Kasus Kezia menjadi simbol terbaru dari fenomena WNI yang memilih jalur karier militer di luar negeri, memicu diskusi tentang loyalitas, identitas, dan implikasi hukumnya.
Jauh sebelum kasus Kezia Syifa, publik juga sempat digemparkan oleh kasus Brigadir Dua Muhammad Rio. Pada 16 Januari 2026, terungkap bahwa Rio, yang sebelumnya merupakan anggota Brimob Polda Aceh, telah bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia. Pengakuan Rio mengenai motivasi finansialnya cukup mengejutkan; ia mengaku menerima bonus awal sebesar 2 juta rubel, yang saat itu setara dengan sekitar Rp420 juta, serta gaji bulanan sebesar 210 ribu rubel atau sekitar Rp42 juta. Kasus Rio memunculkan dimensi baru dalam perdebatan ini, yaitu mengenai WNI yang tidak hanya bergabung dengan militer asing, tetapi juga sebagai tentara bayaran, sebuah status yang memiliki implikasi hukum dan etika yang lebih kompleks.
Menanggapi kasus Rio, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (sebagaimana disebutkan dalam artikel asli) memberikan pandangan yang sedikit berbeda dari Yusril. Saat dihubungi pada Sabtu, 17 Januari 2026, Supratman menegaskan bahwa status kewarganegaraan Rio akan otomatis hilang apabila terbukti secara sah bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden. “Kalau benar yang bersangkutan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, maka kewarganegaraannya otomatis hilang,” kata Supratman. Pernyataan ini menyoroti adanya interpretasi yang berbeda di kalangan pejabat mengenai mekanisme kehilangan kewarganegaraan, apakah ia bersifat otomatis atau memerlukan proses administratif yang panjang.
Selain kedua kasus tersebut, sejarah juga mencatat nama Satria Arta Kumbara. Mantan marinir TNI Angkatan Laut ini sempat menjadi sorotan publik setelah ia menempuh jalur serupa dengan bergabung dalam dinas militer asing. Kasus Satria menjadi viral ketika ia memohon bantuan pemerintah Indonesia untuk mengembalikan hak kewarganegaraannya yang telah dicabut. Permohonan ini mengindikasikan bahwa status kewarganegaraannya memang telah dicabut setelah ia menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Perjuangan Satria Arta Kumbara untuk mendapatkan kembali kewarganegaraannya menyoroti betapa sulitnya proses restorasi status WNI setelah kehilangan, serta menunjukkan bahwa mekanisme pencabutan kewarganegaraan memang telah terjadi dalam kasus-kasus sebelumnya.


















