Sebuah perubahan signifikan dalam lanskap kebijakan hukum Indonesia telah terkuak, secara tegas menghentikan spekulasi yang melingkupi nasib belasan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang telah divonis hukuman mati di Tanah Air. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, pada Jumat, 13 Februari 2026, secara gamblang menyatakan bahwa eksekusi mati bagi 12 terpidana asal Iran tersebut dipastikan tidak akan dilanjutkan. Keputusan krusial ini, yang mencerminkan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto, tidak hanya menggarisbawahi pendekatan humanis dalam penegakan hukum, tetapi juga membuka lebar pintu bagi proses repatriasi narapidana, memungkinkan mereka untuk menyelesaikan masa hukuman di negara asalnya. Langkah strategis ini sekaligus menyoroti dinamika kompleks hubungan diplomatik dan penegakan hukum internasional yang menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia.
Pernyataan Menko Yusril Ihza Mahendra ini merupakan angin segar bagi para terpidana dan keluarga mereka, serta menandai sebuah evolusi dalam kebijakan penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait WNA yang menghadapi vonis mati. Sebelumnya, Indonesia dikenal dengan sikap tegasnya terhadap kejahatan berat, terutama narkotika, yang kerap berujung pada eksekusi mati, termasuk bagi warga negara asing. Namun, komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk tidak melaksanakan eksekusi bagi WNA yang divonis hukuman mati menunjukkan pergeseran paradigma. Kebijakan ini tidak hanya didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, tetapi juga merupakan respons terhadap dinamika diplomasi internasional dan pengalaman panjang Indonesia dalam menghadapi tekanan global terkait isu hak asasi manusia dan terorisme. Dengan demikian, pemerintah Indonesia menegaskan independensinya dalam mengambil keputusan hukum, tanpa tunduk pada intervensi eksternal, namun tetap mempertimbangkan norma-norma kemanusiaan universal.
Kebijakan Repatriasi: Sebuah Pendekatan Humanis dan Diplomatik
Dalam konteks kebijakan baru ini, pemerintah Indonesia secara proaktif membuka ruang bagi proses repatriasi narapidana, sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan terpidana untuk dipindahkan ke negara asalnya guna menjalani sisa masa hukuman. Menko Yusril menjelaskan bahwa total ada 54 warga negara Iran yang saat ini menghadapi konsekuensi hukum di Indonesia, dengan 12 di antaranya telah divonis hukuman mati, sementara sebagian lainnya dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara dengan durasi tertentu. Angka ini menunjukkan skala permasalahan hukum yang signifikan yang melibatkan warga Iran di Indonesia, mayoritas terkait dengan kasus narkotika.
Untuk merealisasikan proses repatriasi ini, Yusril Ihza Mahendra telah meminta pemerintah Iran untuk segera mengajukan daftar nama narapidana mereka yang dipertimbangkan untuk dipulangkan. Proses ini akan melibatkan analisis mendalam secara kasus per kasus oleh pemerintah Indonesia, yang diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Analisis ini akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari jenis kejahatan, sisa masa pidana, hingga implikasi diplomatik dan kemanusiaan. Kebijakan ini, yang disebut Yusril sebagai “kebijakan Presiden,” mengindikasikan adanya dukungan penuh dari pucuk pimpinan negara untuk implementasi pendekatan yang lebih fleksibel dan humanis dalam penanganan kasus-kasus WNA.
Pertemuan antara Menko Yusril dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Iran menjadi momen penting dalam pembahasan isu ini. Dalam pertemuan tersebut, Yusril menegaskan bahwa Indonesia akan menjalankan sistem hukumnya secara independen, tanpa tekanan dari negara mana pun. Penegasan ini sangat penting untuk menjaga kedaulatan hukum Indonesia, sekaligus menunjukkan bahwa keputusan untuk tidak melakukan eksekusi mati dan membuka jalur repatriasi adalah hasil dari pertimbangan internal yang matang, bukan sekadar respons terhadap desakan pihak asing. Indonesia, dengan pengalaman panjangnya dalam menghadapi tekanan internasional terkait isu HAM dan terorisme, memiliki kapasitas untuk menyeimbangkan penegakan hukum yang tegas dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kasus Narkotika: Akar Permasalahan Mayoritas WNA Iran di Indonesia
Sebagian besar kasus hukum yang menjerat WNA Iran di Indonesia, terutama yang berujung pada vonis hukuman mati, berkaitan erat dengan tindak pidana narkotika. Catatan Tempo, salah satu media massa terkemuka di Indonesia, menyoroti beberapa kasus narkotika yang melibatkan warga Iran. Salah satu kasus paling menonjol adalah vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada delapan warga Iran yang kedapatan menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram melalui perairan selatan Banten. Skala penyelundupan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkotika transnasional dan bagaimana Indonesia seringkali menjadi jalur atau pasar bagi jaringan internasional.
Kedelapan terpidana mati dalam kasus penyelundupan sabu di perairan Banten tersebut adalah Ayub Wafa Salak, Wahid Baluch Kari, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Usman Damani, Shahab Shahraki, Amir Naderi, dan Wali Mohammad Paro. Mereka divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama, seperti yang dilansir dari Antara. Vonis ini mencerminkan ketegasan sistem peradilan Indonesia dalam memerangi kejahatan narkotika yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak generasi bangsa. Meskipun demikian, dengan adanya kebijakan repatriasi, nasib mereka kini berada di persimpangan antara vonis berat dan peluang untuk menjalani sisa hukuman di tanah air mereka, Iran.

















