Sebuah gelombang penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah mengguncang Kota Surabaya, menyebabkan sekitar 45.000 warganya kehilangan akses terhadap fasilitas kesehatan yang selama ini ditanggung pemerintah. Keputusan masif ini, yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari 2026, didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Langkah ini diambil oleh Kementerian Sosial sebagai bagian integral dari upaya pembaruan dan pemutakhiran data PBI JK secara berkala, bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi iuran kesehatan benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, yaitu mereka yang tergolong miskin atau rentan miskin. BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, melalui Kepala Cabangnya Muhammad Aras, pada Sabtu (7/2), mengonfirmasi implementasi kebijakan ini, sekaligus memberikan panduan bagi warga terdampak mengenai potensi pengaktifan kembali atau peralihan status kepesertaan.
Penonaktifan puluhan ribu peserta PBI JK di Surabaya ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan dari sebuah kebijakan nasional yang lebih luas untuk menjaga keberlanjutan dan efektivitas program Jaminan Kesehatan Nasional. PBI JK sendiri merupakan skema kepesertaan JKN yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 menjadi landasan hukum utama di balik pembaruan data ini, menandakan komitmen pemerintah untuk melakukan audit dan pembersihan data secara berkala. Proses ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan bahwa setiap rupiah bantuan iuran benar-benar sampai kepada mereka yang berhak, sekaligus mengidentifikasi individu yang mungkin telah mengalami peningkatan status ekonomi atau tidak lagi memenuhi kriteria kemiskinan. Tanpa pembaruan data yang konsisten, risiko ketidaktepatan sasaran dan pemborosan anggaran akan semakin tinggi, mengancam keberlangsungan program jaminan sosial yang vital ini.
Pembaruan Data dan Tantangan Akurasi
Muhammad Aras, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, menjelaskan secara rinci bahwa penonaktifan ini adalah bagian tak terpisahkan dari agenda pembaruan dan pemutakhiran data PBI JK yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial. Tujuan utamanya adalah mengganti peserta lama yang mungkin tidak lagi memenuhi kriteria dengan penerima bantuan baru yang dinilai lebih layak dan membutuhkan. “Di Kota Surabaya, sekitar 45 ribu peserta PBI JK dinonaktifkan. Data ini diperbarui secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran,” tegas Aras. Pernyataan ini menggarisbawahi kompleksitas dalam mengelola basis data sosial yang sangat besar dan dinamis di negara dengan populasi padat seperti Indonesia. Tantangan akurasi data seringkali muncul akibat perubahan status sosial ekonomi penduduk, migrasi, atau bahkan kesalahan administratif. Oleh karena itu, pembaruan data berkala menjadi instrumen vital untuk menjaga integritas program dan memastikan bahwa sumber daya negara dialokasikan secara efisien. Proses ini melibatkan koordinasi erat antara Kementerian Sosial sebagai penentu kriteria dan pengelola DTKS, serta BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program JKN di lapangan.
Meskipun terjadi penonaktifan massal, Aras memberikan harapan bagi sebagian peserta yang terdampak. Ia menyebutkan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang signifikan untuk diaktifkan kembali, khususnya bagi warga yang secara faktual masih tergolong dalam kategori miskin atau rentan miskin. Proses pengaktifan kembali ini memerlukan verifikasi lapangan yang cermat untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil di masyarakat. Selain itu, peserta dengan kondisi medis khusus seperti penyakit kronis atau yang menghadapi kondisi darurat medis juga mendapatkan prioritas. Mereka dapat diusulkan untuk pengaktifan ulang setelah melalui proses verifikasi ketat di lapangan. “Peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026 masih bisa diaktifkan kembali jika hasil verifikasi menunjukkan yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin,” jelas Aras, menekankan pentingnya proses validasi ganda untuk memastikan bantuan sosial tetap tepat sasaran dan tidak ada warga yang benar-benar membutuhkan terabaikan.
Transisi Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan

















