Di tengah lanskap digital yang kian kompleks, sebuah ancaman senyap namun masif tengah menggerogoti fondasi demokrasi Indonesia: penyebaran disinformasi politik yang diperkuat oleh kecerdasan buatan (AI). Fenomena ini, yang secara gamblang diungkapkan oleh Ketua Bidang Penyiaran, Media Baru, dan Tata Kelola Digital Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Neil Tobing, dalam Konvensi Nasional Media Massa 2026 di Banten pada Ahad, 8 Februari 2026, menunjukkan bagaimana teknologi AI mampu memproduksi konten yang sangat meyakinkan, terutama menjelang dan selama pemilihan umum, memicu erosi kepercayaan publik dan mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan peraturan presiden guna mengatur penggunaan teknologi disruptif ini.
Ancaman Disinformasi Politik Berbasis AI dan Erosi Kepercayaan Publik
Neil Tobing dari Mastel secara tegas mengidentifikasi peran krusial AI dalam produksi disinformasi politik. Teknologi ini tidak hanya mempercepat proses pembuatan konten, tetapi juga meningkatkan kualitas dan kredibilitas semu dari informasi palsu tersebut. AI, dengan kemampuannya menghasilkan teks, gambar, suara, bahkan video yang sangat realistis—sering disebut sebagai deepfake—mampu menciptakan narasi yang tampak otentik dan sulit dibedakan dari konten asli. Hal ini menjadi sangat berbahaya, khususnya menjelang dan saat pemilihan umum, ketika publik rentan terhadap manipulasi opini dan sentimen. Penelitian telah mengulas relevansi politik penggunaan AI dalam konteks komunikasi politik, dengan fokus pada analisis peran dan signifikansi AI dalam dinamika kampanye Pemilu 2024 di Indonesia, menunjukkan betapa teknologi ini telah menjadi alat strategis dalam arena politik.
Lebih lanjut, Neil Tobing menyoroti bagaimana AI secara fundamental mempercepat degradasi kualitas informasi di ruang digital. Publik kini dibanjiri dengan volume konten yang masif, mulai dari artikel menyesatkan, berita palsu (hoaks), hingga konten yang semata-mata mengejar klik dan iklan tanpa memedulikan akurasi atau integritas. Disinformasi yang didukung oleh AI dapat digunakan secara sistematis untuk memanipulasi hasil pemilu, misalnya melalui penyebaran berita palsu yang merusak reputasi kandidat tertentu atau penggunaan chatbot yang canggih untuk memengaruhi opini pemilih secara massal dan personal. Kondisi ini secara langsung mengikis kepercayaan publik terhadap informasi yang mereka terima, membuat mereka semakin sulit membedakan antara konten jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi ketat dengan konten buatan AI yang mungkin bias atau sepenuhnya fiktif. Pada akhirnya, erosi kepercayaan ini berpotensi meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri, karena demokrasi yang sehat sangat bergantung pada masyarakat yang terinformasi dan mampu membuat keputusan berdasarkan fakta.
Regulasi dan Etika: Menjaga Integritas Informasi di Era AI
Meskipun ancaman disinformasi AI sangat nyata, Neil Tobing juga mengakui potensi AI untuk membantu kerja jurnalistik. AI dapat menjadi alat yang sangat berguna untuk meriset data dalam jumlah besar, menganalisis tren, dan melakukan penyuntingan teknis yang repetitif, membebaskan jurnalis untuk fokus pada aspek investigasi dan analisis yang lebih mendalam. Namun, ia menekankan bahwa AI tidak boleh dan tidak akan pernah menggantikan peran krusial manusia dalam verifikasi sumber, penilaian konteks sosial-politik yang kompleks, serta tanggung jawab editorial. Keberadaan pedoman etika dan transparansi dalam penggunaan AI di setiap ruang redaksi menjadi mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa teknologi ini dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik. Humanisme, empati, dan penilaian moral yang hanya dimiliki jurnalis manusia adalah benteng terakhir melawan potensi penyalahgunaan AI.
Menanggapi tantangan ini, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang komprehensif mengenai penggunaan AI. Salah satu poin krusial dalam rancangan Perpres ini adalah kewajiban untuk menggunakan penanda atau label AI pada setiap karya yang dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memungkinkan publik untuk secara sadar membedakan antara konten yang dihasilkan manusia dan yang dihasilkan mesin. Meutya Hafid mengungkapkan bahwa rancangan Perpres soal AI telah selesai pada Oktober 2025 dan sudah diserahkan ke Kementerian Hukum, dengan harapan dapat segera ditandatangani. Perpres ini diharapkan akan menjadi payung hukum yang kuat bagi kementerian dan lembaga terkait untuk menurunkan peraturan menteri yang lebih spesifik mengenai implementasi AI di berbagai sektor, termasuk media dan komunikasi.

















