Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat dan tegas dalam mengantisipasi lonjakan permasalahan sosial yang kerap muncul setiap tahun. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara eksplisit menyatakan komitmennya untuk memastikan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat terjaga selama periode krusial ini. Fokus utama Pemkot Bandung adalah penanganan gelandangan dan pengemis musiman, yang dikenal sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), serta pengawasan ketat terhadap operasional tempat hiburan malam. Langkah proaktif ini diambil untuk menciptakan suasana kondusif yang memungkinkan umat Muslim menjalankan ibadah dengan tenang, sekaligus menjaga citra Kota Bandung sebagai kota yang tertib dan berbudaya.
Strategi Komprehensif Menangani PMKS Musiman
Fenomena PMKS musiman, khususnya pengemis yang membanjiri ruang-ruang publik menjelang dan selama Ramadan, telah menjadi tantangan berulang bagi banyak kota besar di Indonesia, termasuk Bandung. Peningkatan aktivitas sedekah dan kedermawanan masyarakat selama bulan puasa seringkali dimanfaatkan oleh individu atau bahkan sindikat untuk mencari keuntungan. Menanggapi hal ini, Wali Kota Farhan menegaskan bahwa Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung akan berkolaborasi erat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengintensifkan patroli dan penindakan di seluruh wilayah kota. “Mulai hari ini, Dinas Sosial bersama Satpol PP akan kembali melakukan patroli terhadap masyarakat dengan status masalah kesejahteraan sosial,” ungkap Farhan di Kota Bandung pada Kamis, 12 Februari 2026, menggarisbawahi dimulainya operasi yang terencana dan berkelanjutan.
Operasi penertiban ini bukan sekadar tindakan sporadis, melainkan bagian dari strategi yang terukur. Dalam sebuah operasi sebelumnya yang dilaksanakan pada Selasa, petugas berhasil mengamankan 77 orang PMKS. Data yang terkumpul dari penertiban tersebut memberikan gambaran yang jelas mengenai skala dan karakteristik masalah ini. Dari total 77 PMKS yang diamankan, hanya 20 orang yang tercatat berdomisili di Kota Bandung. Angka mayoritas, yakni 57 orang, berasal dari berbagai daerah lain, bahkan termasuk dari luar Pulau Jawa. Fakta ini menegaskan bahwa fenomena pengemis musiman di Bandung adalah masalah lintas wilayah yang memerlukan koordinasi antar daerah. Kehadiran PMKS dari luar kota ini seringkali didorong oleh ekspektasi tingginya belas kasihan dan sumbangan dari warga Bandung selama Ramadan, menjadikan kota ini sebagai magnet bagi mereka yang ingin “mengais rezeki” dengan cara yang tidak sesuai norma.
Setelah diamankan, Pemkot Bandung tidak serta-merta membiarkan para PMKS ini kembali ke jalanan. Farhan menjelaskan bahwa setiap individu yang terjaring akan menjalani proses pembinaan yang terstruktur. “Semuanya kami bina dulu, dimasukkan ke rumah penampungan, lalu dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” ujarnya. Proses pembinaan di rumah penampungan ini mencakup identifikasi data diri, pemberian edukasi dan konseling dasar, serta pemenuhan kebutuhan primer seperti makanan dan tempat tinggal sementara. Tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman tentang pentingnya mencari nafkah secara mandiri dan bermartabat, serta mencegah mereka kembali ke aktivitas mengemis. Pemulangan ke daerah asal juga menjadi langkah krusial untuk memutus mata rantai eksploitasi dan mencegah mereka kembali ke Bandung untuk tujuan yang sama. Koordinasi dengan pemerintah daerah asal PMKS menjadi kunci keberhasilan program ini, memastikan bahwa mereka dapat diterima kembali dan diharapkan mendapatkan dukungan sosial di kampung halamannya.
Langkah-langkah tegas ini sejalan dengan komitmen Pemkot Bandung untuk memberikan sanksi tegas bagi pengemis musiman, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai referensi tambahan. Sanksi ini tidak hanya berupa penertiban dan pemulangan, tetapi juga upaya untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan ruang-ruang publik tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang meresahkan masyarakat. Patroli akan terus dilakukan secara intensif di titik-titik rawan seperti persimpangan jalan, pusat keramaian, pasar, dan area wisata yang kerap menjadi sasaran PMKS. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan terbebas dari gangguan sosial yang dapat mengurangi kualitas hidup warga dan pengalaman wisatawan, terutama selama bulan suci Ramadan.
Pengawasan Ketat Ruang Publik dan Hiburan Malam
Selain penanganan PMKS, Pemkot Bandung juga menaruh perhatian besar pada pengawasan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya menjaga kekhusyukan dan kesucian bulan puasa, menghormati nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Bandung yang mayoritas Muslim. Wali Kota Farhan menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandung diwajibkan untuk menghentikan operasionalnya selama periode Ramadan. “Penutupan tetap berlaku. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) akan segera mengeluarkan surat edaran. Saya tegaskan, tempat hiburan malam selama bulan puasa harus ditutup,” pungkas Farhan dengan tegas.
Penerbitan surat edaran dari Kadisbudpar menjadi instrumen hukum yang mengikat bagi para pengelola tempat hiburan malam. Surat edaran ini akan memuat panduan operasional yang jelas, termasuk periode penutupan total, sanksi bagi pelanggar, dan mekanisme pengawasan yang akan dilakukan oleh petugas gabungan. Pengawasan ini akan melibatkan Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta pihak kepolisian, untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang membandel dan tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Langkah ini bukan hanya tentang penegakan peraturan, tetapi juga tentang membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga harmoni sosial dan menghormati tradisi keagamaan yang telah mengakar kuat di masyarakat. Kebijakan ini juga mencerminkan upaya Pemkot Bandung dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan nilai-nilai spiritual, demi terciptanya lingkungan kota yang kondusif bagi seluruh warganya.
Kombinasi langkah tegas terhadap PMKS dan pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam menunjukkan komitmen menyeluruh Pemkot Bandung dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan 1447 Hijriah. Upaya ini diharapkan tidak hanya bersifat reaktif, melainkan juga proaktif dalam mencegah potensi masalah sosial sebelum semakin meluas. Dengan strategi yang komprehensif, mulai dari patroli intensif, pembinaan sosial, hingga penegakan aturan bagi pelaku usaha, Pemerintah Kota Bandung bertekad untuk menciptakan suasana Ramadan yang damai, khusyuk, dan penuh berkah bagi seluruh warganya, menegaskan peran pemerintah sebagai pelayan dan penjaga ketertiban masyarakat.

















