Sebuah tragedi memilukan kembali mengguncang publik Indonesia, menyoroti pola kekerasan aparat yang berulang dan narasi yang kerap mendiskreditkan korban. Kasus tewasnya Arianto Tawakal, seorang siswa madrasah tsanawiyah berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, akibat penganiayaan oleh anggota Brimob Polri, Brigadir Dua Masia Siahaya (Bripda MS), telah memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Organisasi hak asasi manusia, Amnesty International Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa insiden ini memiliki kemiripan mengerikan dengan dua kasus sebelumnya yang juga melibatkan hilangnya nyawa remaja: kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktavandy di Semarang dan kematian Afif Maulana di Sumatera Barat. Ketiga peristiwa ini, menurut Amnesty, tidak hanya diwarnai oleh kekerasan fisik yang brutal, tetapi juga oleh upaya sistematis kepolisian untuk membangun narasi yang menyudutkan para korban, sebuah taktik yang dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan indikasi kegagalan reformasi internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam sebuah pernyataan tertulis yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026, menggarisbawahi keprihatinan mendalam atas pola yang terus berulang ini. “Di luar kekerasan fisik, terdapat potensi pelanggaran hak asasi manusia lain, yaitu munculnya narasi untuk menyudutkan korban oleh polisi,” tegas Usman. Ia merujuk pada kronologi kasus Arianto, di mana Bripda MS, yang bertugas di Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor, diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan helm taktis terhadap Arianto. Alasan yang disampaikan oleh petugas kepolisian saat itu adalah dugaan keterlibatan Arianto dalam aksi balap liar. Namun, dugaan ini segera dibantah oleh NK, kakak kandung Arianto, yang pada saat kejadian tengah dibonceng oleh adiknya. Bantahan ini semakin memperkuat kekhawatiran Amnesty bahwa narasi awal yang disampaikan oleh aparat kepolisian cenderung bersifat prematur dan berupaya mengalihkan fokus dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya.
Pola Narasi Menguntungkan Aparat: Kemiripan Mengerikan dengan Kasus Gamma dan Afif
Usman Hamid secara eksplisit membandingkan pola penuduhan “balap liar” tanpa investigasi independen dan transparan yang terjadi di Tual dengan kasus-kasus sebelumnya. “Pola menuduh korban melakukan ‘balap liar’ tanpa investigasi independen dan transparan di Tual sangat identik dengan kasus Gamma di Semarang pada November 2024 yang difitnah aparat terlibat tawuran,” ujar Usman. Kasus Gamma Rizkynata Oktavandy, seorang siswa jurusan Teknik Mesin di SMK Negeri 4 Semarang, menjadi contoh nyata bagaimana narasi awal dapat menyesatkan. Gamma tewas setelah ditembak oleh Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin. Motif awal yang disampaikan oleh Aipda Robig adalah untuk membubarkan tawuran pelajar. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta yang berbeda; tidak ada aksi tawuran yang terjadi pada saat itu. Diduga kuat, Aipda Robig melepaskan tembakan karena merasa kesal setelah kendaraannya dipepet oleh rombongan pelajar yang dikendarai Gamma dan kawan-kawannya. Penggunaan narasi “tawuran” oleh aparat dalam kasus ini, meskipun terbukti tidak akurat, berfungsi untuk membenarkan tindakan penembakan yang dilakukan oleh anggotanya.
Lebih lanjut, Usman juga menghubungkan pola ini dengan kasus kematian Afif Maulana, seorang remaja yang meninggal pada Juni 2024. Dalam kasus Afif, kepolisian awalnya menyebutkan bahwa korban terlibat dalam tawuran dan kemudian melompat dari jembatan. Pernyataan ini muncul meskipun ada dugaan awal yang kuat bahwa kematian Afif disebabkan oleh penyiksaan yang dilakukan oleh aparat. Namun, kepolisian secara konsisten membantah tudingan tersebut. Proses penyelidikan yang berjalan tanpa kejelasan dan kepastian akhirnya dihentikan oleh Polda Sumatera Barat dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana. Penghentian penyelidikan ini, ditambah dengan narasi awal yang meragukan, semakin memperkuat persepsi publik bahwa aparat kepolisian cenderung melindungi diri sendiri dengan membangun narasi yang menguntungkan mereka, bahkan dengan mengorbankan kebenaran dan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Taktik Menyudutkan Korban: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Arogansi Aparat
Usman Hamid tidak ragu untuk menyerukan agar kepolisian menghentikan taktik yang dinilainya destruktif ini. “Polisi harus berhenti menggunakan taktik pembuatan narasi seperti ini yang menyudutkan korban dan keluarga korban yang sedang mencari keadilan,” tuturnya. Menurut pandangan Amnesty International, pelabelan sepihak terhadap korban oleh pihak kepolisian, seperti yang terjadi dalam ketiga kasus tersebut, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip fundamental hak asasi manusia, yaitu asas praduga tak bersalah. Prinsip ini seharusnya berlaku untuk semua warga negara, termasuk para korban yang sedang mencari keadilan. Usman berpendapat bahwa taktik ini merupakan wujud arogansi aparat yang berupaya menutupi kesalahan dan pelanggaran yang mereka lakukan. Alih-alih melakukan investigasi yang objektif dan profesional, aparat justru terkesan bertindak sebagai hakim di jalanan, membuat keputusan dan membangun narasi yang menguntungkan posisi mereka sendiri, terlepas dari fakta yang sebenarnya.
Dampak dari pola perilaku semacam ini sangatlah fatal dan mengancam rasa aman di masyarakat. Ketika aparat penegak hukum justru menjadi sumber kekerasan dan membangun narasi yang menyesatkan, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terkikis. Masyarakat menjadi ragu untuk melaporkan kejahatan atau mencari perlindungan, karena khawatir akan menjadi korban narasi negatif yang dibangun oleh aparat itu sendiri. Hal ini menciptakan lingkungan di mana keadilan sulit ditegakkan, dan rasa aman warga negara terancam. Pola ini juga mengindikasikan adanya masalah struktural dalam tubuh Polri, termasuk kegagalan reformasi internal yang terus-menerus dan masih adanya watak militeristik yang seharusnya sudah ditinggalkan dalam era reformasi.
Proses Hukum dan Tuntutan Keadilan
Menanggapi kasus tewasnya Arianto Tawakal, Kepolisian Resor Tual akhirnya mengambil langkah konkret dengan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa Bripda MS akan menjalani dua proses hukum sekaligus: proses pidana dan proses etik. Pernyataan ini memberikan sedikit harapan bahwa keadilan akan ditegakkan. Rositah menambahkan bahwa Bripda MS telah ditahan di rumah tahanan Polres Tual sejak Kamis, 19 Februari 2026. “Ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Rositah dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Sabtu, 21 Februari 2026. Penahanan tersangka merupakan langkah awal yang krusial dalam proses hukum, yang diharapkan dapat menjamin kelancaran investigasi dan mencegah upaya penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi.
Namun, penuntutan terhadap Bripda MS saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah yang lebih besar. Kasus ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap mekanisme rekrutmen, pelatihan, dan pengawasan anggotanya. Selain itu, transparansi dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari investigasi hingga persidangan, menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik. Keluarga korban, sebagaimana yang terungkap dalam berbagai laporan, menuntut keadilan dan akuntabilitas yang penuh. Mereka berharap agar kasus ini tidak berakhir dengan hukuman yang ringan atau sekadar sanksi etik, melainkan penegakan hukum pidana yang tegas terhadap pelaku kekerasan, serta perbaikan sistemik agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Kematian Arianto Tawakal, Gamma Rizkynata Oktavandy, dan Afif Maulana seharusnya menjadi pengingat pahit akan kegagalan reformasi Polri dan masih adanya watak represif yang perlu dibasmi demi mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, humanis, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.

















