Fenomena penarikan karya seni di ruang digital kembali mencuat setelah manajemen penyanyi cilik asal Sleman, Gandhi Sehat, secara mengejutkan menghapus album bertajuk Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) dari seluruh platform streaming musik (DSP) pada pertengahan Februari 2025. Keputusan yang diambil oleh tim manajemen bocah berusia enam tahun tersebut memicu diskusi luas mengenai batas kebebasan berekspresi dan maraknya fenomena sensor diri (self-censorship) di tengah masyarakat Indonesia yang kian sensitif terhadap kritik institusional. Meskipun pihak manajemen secara resmi menyatakan bahwa langkah ini dilakukan secara sukarela tanpa paksaan demi menghindari kesalahpahaman publik, para ahli kriminologi dan pengamat kepolisian melihat adanya tekanan laten yang membuat para kreator memilih untuk menarik diri daripada menghadapi risiko intimidasi atau kegaduhan yang berkepanjangan.
Kronologi dan Polemik di Balik Lirik Polos Seorang Anak
Perjalanan album Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) bermula pada 5 Februari 2025, saat lagu tersebut pertama kali diunggah ke berbagai platform digital seperti YouTube dan Spotify. Dalam waktu singkat, lagu bernuansa punk rock yang dinyanyikan dengan vokal khas anak-anak ini menarik perhatian luas, mengumpulkan lebih dari 46.000 penonton hanya dalam waktu sepuluh hari. Liriknya yang sederhana namun provokatif menggambarkan dialog antara seorang anak dengan orang-orang dewasa di sekitarnya—nenek, kakek, hingga ibu guru—yang semuanya mempertanyakan cita-citanya, dengan jawaban tunggal yang repetitif: “Yang penting ga jadi polisi.” Narasi ini mencapai puncaknya pada bagian lirik yang menyebutkan alasan emosional seperti ketakutan sang ayah akan ditangkap, yang oleh manajemen disebut sebagai representasi sudut pandang polos seorang anak kecil atas dinamika sosial yang ia tangkap di lingkungannya.
Namun, hanya sepekan setelah perilisan yang viral tersebut, manajemen Gandhi Sehat melalui akun Instagram resmi @gandhi_sehat mengumumkan penghentian peredaran lagu tersebut. Mereka menegaskan bahwa karya ini awalnya diciptakan murni sebagai ekspresi seni, namun dinamika penafsiran yang berkembang di ruang publik memaksa mereka untuk mengambil langkah preventif. Proses take down ini memakan waktu tiga hingga lima hari kerja hingga benar-benar hilang dari layanan streaming global. Manajemen juga secara tegas menyatakan tidak lagi bertanggung jawab atas penyebaran ulang konten tersebut oleh pihak ketiga, sebuah langkah yang dinilai banyak pihak sebagai upaya memutus rantai potensi delik hukum atau persekusi digital yang mungkin timbul.
Bayang-Bayang ‘Self-Censorship’ dan Iklim Demokrasi yang Sensitif
Guru Besar Kriminologi dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, memberikan analisis mendalam bahwa tindakan manajemen Gandhi Sehat adalah manifestasi nyata dari self-censorship atau sensor diri. Dalam konteks sosiologi hukum, sensor diri merupakan tindakan pasif di mana individu atau kelompok menahan diri untuk tidak menyampaikan opini atau karya karena adanya ketakutan akan konsekuensi negatif, seperti intimidasi, persekusi, hingga fenomena cancel culture. Adrianus menyoroti bahwa lirik lagu tersebut sebenarnya sangat sederhana dan khas anak-anak, namun menjadi masalah besar karena kondisi sosial saat ini cenderung memiliki “kuping yang panas” terhadap kritik. Kritik yang seharusnya menjadi vitamin bagi demokrasi kini sering kali ditafsirkan secara sempit sebagai bentuk penghinaan atau penyebaran kebencian.
Adrianus juga menambahkan bahwa fenomena ini dipicu oleh banyaknya kasus di mana kritik dibalas dengan aksi teror simbolik atau intimidasi nyata. Ia mencontohkan bagaimana pengiriman kepala binatang atau ancaman kekerasan menjadi sinyal berbahaya bagi para pegiat seni untuk tidak menyentuh institusi tertentu. Hal ini menciptakan lingkungan yang tidak sehat bagi kreativitas, di mana para seniman harus menimbang-nimbang berkali-kali apakah karya mereka akan berujung pada apresiasi atau justru laporan polisi. Situasi ini sangat kontras dengan era sebelumnya di mana kritik sosial melalui musik, seperti yang dilakukan oleh Iwan Fals atau Slank, bisa diterima sebagai bagian dari dialektika antara rakyat dan penguasa tanpa harus berakhir dengan penghapusan karya secara masif.
Paradoks Kepuasan Publik dan Kritik Tajam Melalui Medium Seni
Kemunculan lagu-lagu bernada kritik seperti milik Gandhi Sehat dan sebelumnya band punk Sukatani dengan lagu Bayar, Bayar, Bayar, menciptakan sebuah paradoks yang menarik jika disandingkan dengan data statistik. Berdasarkan survei Litbang Kompas pada Oktober 2025, tingkat kepuasan publik terhadap Polri sebenarnya menunjukkan tren positif, naik signifikan sebesar 22,6% menjadi 65,1% dibandingkan bulan sebelumnya. Bahkan, survei nasional Rumah Politik Indonesia (RPI) mencatat angka kepuasan yang lebih tinggi, yakni 79,8%. Di kancah internasional, The Global Safety Report dari Gallup menempatkan Indonesia pada peringkat ke-19 dari 144 negara dalam hal ketertiban dan hukum. Namun, mengapa kritik tajam tetap bermunculan di tengah klaim prestasi tersebut?
Guru Besar Sosiologi Universitas Indonesia, Ricardi Adnan, melihat fenomena ini dari kacamata psikologi sosial. Menurutnya, kritik keras sering kali lahir dari rasa cinta dan ekspektasi yang tinggi terhadap institusi kepolisian. Ketika terjadi akumulasi kekecewaan akibat perilaku oknum—mulai dari kasus narkoba, salah tangkap, hingga keterlibatan dalam tindak pidana serius—masyarakat, terutama generasi muda yang idealis, akan bereaksi melalui medium seni. Seni menjadi saluran pelampiasan perasaan yang paling efektif untuk menyuarakan keresahan yang tidak terakomodasi dalam kanal komunikasi formal. Oleh karena itu, lonjakan angka kepuasan dalam survei tidak serta-merta menghapus residu kekecewaan yang ada di akar rumput, yang tetap memerlukan ruang ekspresi seperti lagu atau mural.
Perlindungan Hak Asasi dan Komitmen Institusi Terhadap Kritik
Menanggapi polemik ini, sejumlah tokoh penting memberikan pembelaan terhadap kebebasan berekspresi. Poengky Indarti, pemerhati kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, menyatakan keprihatinannya jika penarikan karya seni tersebut didasari oleh rasa takut. Ia menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menginstruksikan jajarannya untuk tidak antikritik. Bahkan, Kapolri pernah melontarkan janji bahwa pihak yang memberikan kritik paling keras akan dijadikan “Sahabat Kapolri”. Poengky berharap agar kasus-kasus seperti yang dialami Band Sukatani, yang mengaku sempat mengalami intimidasi sebelum akhirnya meminta maaf dan menarik lagu mereka, tidak terulang kembali di masa depan.
Senada dengan hal tersebut, Chairul Huda, Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana, menegaskan bahwa album Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) adalah bagian dari kreativitas seni yang sah dan diperbolehkan dalam negara demokrasi. Ia membandingkan lagu tersebut dengan karya-karya legendaris Iwan Fals yang penuh kritik sosial namun tetap bisa eksis. Menurut Chairul, kritik adalah instrumen penting untuk melakukan koreksi internal bagi institusi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan hukum, yakni tidak boleh mengandung unsur fitnah, penghinaan personal yang tidak berdasar, atau ujaran kebencian yang bersifat provokatif tanpa fakta.
Daftar Kasus Serupa dalam Ruang Ekspresi Publik:
- Band Sukatani: Menarik lagu Bayar, Bayar, Bayar dari platform digital setelah mengaku mendapatkan intimidasi dan akhirnya menyampaikan permohonan maaf resmi kepada institusi Polri.
- Butet Kartaredjasa: Seniman senior yang mengaku mendapatkan intimidasi saat mementaskan teater berjudul Musuh Bebuyutan di Taman Ismail Marzuki pada akhir 2023.
- Mural ‘404: Not Found’: Penghapusan mural wajah mirip Presiden Joko Widodo di berbagai daerah yang kemudian memicu perdebatan mengenai batas vandalisme dan kritik visual.
- Meme Mahasiswi ITB: Penetapan tersangka terhadap pembuat meme yang dianggap menghina tokoh negara, yang oleh pengamat dinilai sebagai bentuk kriminalisasi kritik.
Pada akhirnya, kasus Gandhi Sehat menjadi pengingat penting bagi semua pihak mengenai pentingnya menjaga ruang aman bagi kebebasan berpendapat. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menekankan bahwa kritik dan otokritik adalah “pil sehat” bagi peradaban yang maju. Selama ekspresi tersebut tidak melanggar koridor hak asasi manusia—seperti tidak menyebarkan propaganda kekerasan atau diskriminasi rasial—maka karya seni harus tetap dihormati sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa. Penarikan album Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) mungkin mengakhiri kegaduhan di permukaan, namun diskusi mengenai bagaimana negara melindungi suara-suara kritis dari bawah tetap menjadi pekerjaan rumah yang belum usai.

















