Kasus guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang terjerat pidana akibat rangkap jabatan dan diduga merugikan negara senilai Rp118 juta, telah memicu perdebatan sengit mengenai keadilan hukum dan penegakan yang dinilai timpang. Meskipun akhirnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan dan membebaskan sang guru, Muhammad Misbahul Huda, pada 25 Februari 2026, insiden ini menyoroti masalah sistemik yang lebih dalam, mulai dari kesejahteraan guru honorer hingga perlakuan berbeda terhadap pejabat publik yang juga kerap merangkap jabatan. Kasus ini, yang bermula dari temuan Kejaksaan Negeri Probolinggo atas penerimaan dua honor dari sumber anggaran negara, kini membuka luka lama tentang bagaimana hukum di Indonesia terkadang terasa lebih keras bagi rakyat kecil dibandingkan dengan para elite.
Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer yang juga merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), harus menghadapi proses hukum pidana karena menerima gaji dari dua posisi yang keduanya bersumber dari anggaran negara. Penilaian awal dari kejaksaan, yang menghitung total pendapatan Misbahul dari pekerjaan sampingannya mencapai Rp118 juta dan menganggapnya sebagai kerugian negara, memicu penahanan dan penetapan status tersangka atas dugaan korupsi. Namun, seiring berjalannya waktu dan penyelidikan lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memutuskan untuk menghentikan penyidikan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea dari Misbahul untuk memperkaya diri, serta yang terpenting, kerugian negara sebesar Rp118 juta tersebut telah dipulihkan.
Keputusan penghentian penyidikan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, mengapresiasi langkah kejaksaan yang menggunakan kewenangannya demi kepentingan umum. Namun, Erasmus tidak menampik adanya pertanyaan mendasar mengenai bagaimana proses penyelidikan awal bisa sampai pada penahanan seorang guru honorer. Ia berpandangan bahwa aparat penegak hukum (APH) masih cenderung menggunakan pendekatan pemenjaraan, yang bertentangan dengan semangat hukum pidana modern yang mengedepankan penyelesaian restoratif. “Padahal ini kasus yang, sebetulnya, aspek administratifnya lebih besar ketimbang aspek pidana,” ujar Erasmus, menekankan bahwa kasus ini lebih banyak menyentuh ranah administrasi daripada tindak pidana korupsi murni.
Konteks Kesejahteraan dan Niat Jahat dalam Penegakan Hukum
Profesor Eva Achjani Zulfa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia di bidang hukum pidana, menekankan pentingnya melihat kasus Misbahul dari berbagai sudut pandang, tidak hanya terbatas pada definisi tindak pidana korupsi. Ia berargumen bahwa dalam penegakan hukum pidana, unsur niat jahat atau mens rea haruslah digali secara mendalam. “Tapi kita lihat ini status orang ini adalah guru honorer. Apakah dia paham tentang makna rangkap jabatan? Apakah ada konflik kepentingan di sana? Dan apakah kemudian ada implikasi mengenai kewenangan penggunaan dana yang terkait dengan jabatannya? Itu semua harus kita hitung,” jelasnya. Prof. Eva juga menyoroti bahwa status Misbahul sebagai guru honorer seharusnya menjadi pertimbangan penting, mengingat kesejahteraan guru honorer yang kerapkali jauh dari kata layak. Hal ini senada dengan pandangan Profesor Anna Erliyana, Guru Besar FH UI bidang studi hukum administrasi negara, yang menyatakan bahwa tindakan guru honorer mencari penghasilan tambahan seringkali merupakan imbas dari “penghasilan mereka yang jauh dari layak.”
Dalam kasus Misbahul, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo awalnya menegaskan bahwa Misbahul telah melanggar aturan kontrak yang melarang Pendamping Lokal Desa (PLD) merangkap jabatan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) jika gajinya bersumber dari anggaran negara. Pelanggaran ini dinilai berpotensi mengganggu kinerja utama dan dianggap sebagai upaya meraup keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil audit Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, perbuatan Misbahul selama periode 2019 hingga 2022 dan 2025 diperkirakan merugikan negara sebesar Rp118 juta. Honorarium yang diterima Misbahul dari pekerjaan sampingannya sebagai tenaga pendamping desa berkisar Rp2,2 juta setiap bulannya. Akibatnya, Misbahul dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Meski demikian, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyatakan alasan penghentian perkara adalah karena kerugian negara telah dipulihkan dan Misbahul tidak berniat memperkaya diri. “Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer. Kasihan. Untungnya tidak seberapa,” imbuh Anang, yang menambahkan bahwa pihak kejaksaan bergerak cepat untuk mencari solusi persuasif. Misbahul sendiri telah keluar dari rumah tahanan pada 20 Februari 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan penahanan Misbahul dan berpendapat bahwa jaksa seharusnya berpedoman pada unsur kesengajaan dalam KUHP baru. Ia juga menyarankan agar aparat penegak hukum tidak perlu menarik semua sumber penghasilan jika memang ditemukan pelanggaran, melainkan cukup salah satunya saja, serta menerapkan paradigma KUHP baru yang bersifat substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Keadilan yang Dipertanyakan dan Perbandingan dengan Elite
Erasmus Napitupulu dari ICJR kembali menyoroti bahwa penahanan Misbahul mencerminkan betapa “keadilan berdasarkan hati nurani tidak terpenuhi,” terutama mengingat jumlah kerugian negara yang relatif kecil jika dibandingkan dengan waktu yang dihabiskan dan status Misbahul sebagai guru honorer. Ia berargumen bahwa pendekatan pidana korupsi seharusnya berfokus pada “perbuatan melawan hukum” (actus reus) dan “niat jahat” (mens rea), bukan semata-mata pada “kerugian negara.” “Kalau soal kerugian negara dikejar terus, itu bukan prinsip utama dari kasus korupsi,” tegas Erasmus, seraya mengkritik jaksa yang perlu lebih cermat dalam mencari unsur perbuatan melawan hukum dan kesengajaan.
Profesor Anna Erliyana menambahkan bahwa guru, termasuk guru honorer, bukanlah pejabat struktural melainkan profesi. Ia berpendapat bahwa kasus Misbahul harus dilihat dari perspektif yang lebih luas, yaitu sebagai dampak dari kesejahteraan guru honorer yang jauh dari layak. Di Kabupaten Probolinggo, honorarium GTT dengan SK Sekolah hanya berkisar Rp300.000 hingga Rp900.000, dan dengan SK Bupati sekitar Rp1,25 juta per bulan, yang semuanya masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Oleh karena itu, hukum pidana tidak seharusnya menjadi pilihan utama. “Hukum pidana adalah pilihan terakhir. Sebaiknya penegak hukum, sebelum memproses ke ranah pidana, koordinasi dulu dengan pihak sekolah dan pemerintah desa,” saran Anna. Ia juga menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Misbahul, meskipun akhirnya dihentikan, tetap “menggores rasa keadilan” karena jelas bahwa ia bekerja ganda karena keterdesakan ekonomi.
Profesor Eva Achjani Zulfa menawarkan alternatif penyelesaian lain, seperti memanfaatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memungkinkan pengembalian kerugian negara akibat kelalaian administratif tanpa harus berujung pada pidana. Namun, ia mengakui bahwa sistem hukum administratif di Indonesia belum cukup kuat. Ia melihat KUHP baru menawarkan alternatif penyelesaian pelanggaran hukum dengan sanksi yang disepakati, yang dapat dimaksimalkan untuk pelanggaran administratif. Tugas pemerintah dan penegak hukum kini adalah menyebarluaskan pemahaman bahwa hukum pidana bukanlah satu-satunya solusi.
Perbandingan dengan praktik rangkap jabatan di kalangan elite menjadi kontras yang mencolok. Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa rangkap jabatan di kalangan pejabat publik dapat mengakumulasi konflik kepentingan dan memperbesar peluang korupsi. Temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 2020 mencatat ratusan komisaris BUMN dan anak BUMN terindikasi rangkap jabatan. Riset Transparency International Indonesia (TII) pada 2025 juga menemukan 34 pejabat di lingkar kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Di lingkungan kepolisian, data menunjukkan peningkatan jumlah anggota polisi yang ditempatkan di luar struktur organisasi, meskipun dibantah oleh Polri. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah mengeluarkan putusan yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil dan menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Namun, hingga kini, belum ada pemberitaan mengenai mundurnya pejabat sipil maupun kepolisian pasca-putusan MK tersebut. Erasmus Napitupulu menegaskan bahwa rangkap jabatan bisa diusut jika terdapat aspek perbuatan melawan hukum, namun ia menggarisbawahi bahwa perlakuan terhadap guru honorer yang langsung dipidana sementara elite yang melanggar perintah MK bisa saja diusut, menunjukkan adanya perbedaan perlakuan yang krusial. “Pemerintah jadi kecolongan karena sistem maupun good governance yang tidak berjalan baik, sedangkan pembayar pajak atau masyarakat kecil bisa jadi dipenjarakan karena buruknya sistem itu,” pungkasnya.
- Guru honorer berjalan kaki 6km melintasi hutan dan sungai – ‘Gaji tidak cukup tapi ini demi anak-anak’
- Kasus Hervina dan nestapa kehidupan guru honorer: ‘Dilema antara gaji rendah dan pengabdian tanpa kepastian’
- Kasus 107 guru honorer di Jakarta dipecat karena dianggap ‘tak sesuai aturan’
- Cerita guru honorer di Soleh, Seram mengajar dari kelas dua sampai enam
- Ratusan guru Sekolah Rakyat mundur – Bagaimana nasib para murid?
- Anggaran pendidikan terbesar sepanjang sejarah tapi hampir setengahnya untuk MBG dikoreksi – ‘Guru seakan-akan dibantu’
- MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil – Apa dampak keputusan ini?
- Putusan MK larang polisi duduk di jabatan sipil, polisi dituntut mematuhinya – ‘Pemerintah cuma mau menjalankan, kalau bermanfaat buat mereka’
- Rangkap jabatan menteri – ‘Kalau menteri saja dilarang, apalagi wakil menteri’
- Warga mencegah tawuran divonis penjara – Apa batasan pembelaan terpaksa dan main hakim sendiri?
- Nasib masyarakat adat Maba Sangaji hingga warga Torobulu: Ditahan dan masuk penjara ketika mempertahankan alam
- Anggaran MBG sebesar Rp335 triliun digugat ke MK karena ‘memakan’ sepertiga dana pendidikan – Seberapa mungkin dikabulkan hakim?

















