JAKARTA – Polemik seputar keberadaan lapangan padel yang kian marak di Ibu Kota memicu kekhawatiran dan keluhan dari sebagian warga. Suara bising yang timbul dari aktivitas olahraga populer ini, terutama pada jam-jam malam, dilaporkan telah mengganggu ketenangan lingkungan permukiman. Menanggapi keresahan yang meluas ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Gubernur Anies Baswedan, dijadwalkan menggelar rapat khusus pada Selasa, 24 Februari 2026. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi perizinan, mengoordinasikan dinas terkait, serta mencari solusi konkret demi menciptakan keseimbangan antara geliat olahraga baru dan kenyamanan publik. Pertanyaan mendasar yang mengemuka adalah: bagaimana Pemprov akan menata lapangan padel agar tidak menimbulkan konflik sosial dan menjaga kualitas hidup warga Jakarta?
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti laporan dan keluhan warga terkait lapangan padel. Beliau mengumumkan bahwa Balai Kota akan menjadi tuan rumah rapat khusus yang dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026. Fokus utama rapat ini adalah untuk membahas secara mendalam polemik yang timbul dari keberadaan fasilitas olahraga padel di berbagai wilayah Jakarta. Gubernur Anies secara spesifik telah menginstruksikan jajaran terkait, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pemberian izin dan koordinasi operasional lapangan padel, untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan dalam pembahasan tersebut. “Besok secara khusus Balai Kota akan mengadakan rapat tentang padel. Saya sudah meminta untuk yang memberikan perizinan dan juga mengkoordinasikan untuk padel ini mempersiapkan,” ujar Gubernur Anies di Balai Kota, pada Senin, 23 Februari 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan Pemprov dalam menangani isu yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Evaluasi Menyeluruh Perizinan dan Koordinasi Lapangan Padel
Gubernur Anies Baswedan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan mengenai aktivitas olahraga padel yang dilaporkan mengganggu warga di sejumlah lokasi. Keluhan ini tidak terbatas pada satu titik, melainkan tersebar di berbagai area di mana lapangan padel telah berdiri. Fenomena ini, menurut Gubernur, berpotensi menimbulkan konflik yang berkelanjutan jika tidak segera diatasi dengan solusi yang tepat. Beliau mencontohkan beberapa lokasi yang telah menerima keberatan dari masyarakat, seperti di kawasan Haji Nawi, Cilandak, hingga Rawamangun. “Karena saya juga mendapatkan laporan berbagai tempat, misalnya di Haji Nawi, di Cilandak, kemudian di Rawamangun dan sebagainya tentang padel ini, yang mendapatkan keberatan dari masyarakat,” papar Gubernur Anies. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini bersifat sistemik dan memerlukan penanganan komprehensif dari pemerintah.
Lebih lanjut, Gubernur Anies menekankan bahwa keberatan yang disampaikan oleh warga bukanlah tanpa dasar. Ia mengakui bahwa siapa pun pasti akan merasa terganggu apabila suara teriakan dari pemain padel terdengar hingga larut malam. Situasi ini menjadi semakin krusial ketika menyangkut kenyamanan keluarga, terutama bagi mereka yang memiliki bayi atau anak kecil yang membutuhkan lingkungan yang tenang untuk beristirahat. “Bahkan ada yang bayinya satu setengah tahun apa, nggak bisa tidur karena malam-malam orang masih berteriak-teriak main padel, menurut saya juga nggak fair,” tegas Gubernur Anies. Menyadari dampak negatif tersebut, Gubernur Anies menyatakan bahwa Pemprov akan melakukan penertiban jam operasional di lokasi-lokasi yang berdekatan dengan area permukiman padat penduduk. “Jadi tempat-tempat yang padat penduduk akan kami tertibkan jam penggunaannya,” tandasnya. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi gesekan antara pengelola lapangan padel dan warga sekitar.
Peran Pengawasan dan Pengetatan Izin oleh DPRD
Sebelumnya, pandangan serupa juga telah diutarakan oleh Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. Beliau memberikan penekanan pentingnya bagi Pemprov DKI Jakarta untuk tidak hanya melakukan pengawasan rutin, tetapi juga memperketat proses perizinan bagi usaha lapangan padel. Menurut pandangannya, evaluasi yang cermat terhadap penentuan lokasi lapangan padel sangat krusial agar tidak menimbulkan benturan dengan kenyamanan lingkungan sekitar. “Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) bisa melakukan pengawasan dan kontrol,” ujar Pantas Nainggolan, mengutip pernyataan dari Republika pada Ahad, 22 Februari 2026. Pernyataan ini menyoroti peran vital aparat penegak peraturan daerah dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Pantas Nainggolan menambahkan bahwa Satpol PP perlu mengintensifkan pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas lapangan padel yang beroperasi di seluruh wilayah Jakarta. Tujuan utama dari sidak ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan olahraga tersebut tidak sampai mengganggu ketenangan dan ketertiban masyarakat. Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mengingatkan bahwa setiap tempat usaha, termasuk lapangan padel, wajib mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan. Meskipun regulasi umum mengenai jam operasional telah tersedia, ia menilai bahwa penguatan penegakan aturan di lapangan tetap menjadi prioritas utama. Implementasi sanksi yang tegas bagi pelanggar juga menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan jangka panjang.

















