Pemanfaatan lahan milik negara di kawasan strategis sekitar Waduk Jatiluhur dan Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, kini tengah menjadi sorotan tajam seiring dengan dorongan kuat untuk mengimplementasikan program Perhutanan Sosial secara masif bagi masyarakat lokal. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investasi, Nanik Sudaryati Deyang, secara tegas mengadvokasi pengalihan kendali pengelolaan lahan dari pengusaha besar kepada rakyat setempat guna meningkatkan taraf hidup sekaligus memperkuat rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas nasional. Langkah strategis ini mencuat setelah kunjungan lapangan mengungkap adanya ketimpangan akses ekonomi di atas tanah Perum Perhutani, di mana warga sekitar selama ini cenderung hanya menjadi pekerja kasar di lahan yang seharusnya bisa mereka kelola secara mandiri melalui payung hukum yang sah.
Ketimpangan Pengelolaan Lahan: Dominasi Pengusaha di Tanah Negara
Dalam sebuah inspeksi mendalam yang dilakukan di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Maniis, akhir pekan lalu, Nanik Sudaryati Deyang mengungkapkan keprihatinan yang mendalam saat menyaksikan realita di lapangan. Ia menemukan sebuah perkebunan pisang yang membentang seluas 65 hektar di sepanjang pinggiran Waduk Jatiluhur dan Cirata ternyata dikuasai sepenuhnya oleh pengusaha besar. Lahan yang secara administratif berada di bawah naungan Perum Perhutani tersebut dikelola dengan sistem industri yang mapan, namun sayangnya tidak memberikan kedaulatan ekonomi yang signifikan bagi warga desa sekitar. Nanik menekankan bahwa kondisi di mana rakyat hanya menjadi buruh di tanah negara adalah sebuah ironi yang harus segera diakhiri melalui kebijakan redistribusi akses kelola.
Keprihatinan ini disampaikan langsung di hadapan Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hafidin, yang turut mendampingi dalam kunjungan tersebut. Nanik menyatakan bahwa keberadaan perkebunan skala besar tersebut, lengkap dengan fasilitas pabrik pengepakan (packing house) yang modern, menunjukkan potensi ekonomi yang luar biasa. Namun, potensi tersebut akan jauh lebih bermanfaat bagi pengentasan kemiskinan jika dikelola oleh kelompok tani hutan (KTH) atau koperasi masyarakat desa hutan. Dengan status tanah yang merupakan aset negara, akses legal bagi rakyat untuk mengelola lahan tersebut sebenarnya telah dijamin melalui Program Perhutanan Sosial, namun implementasinya di kawasan ini dinilai masih terhambat oleh dominasi korporasi.
Mekanisme Perhutanan Sosial dan Kesejahteraan Rakyat
Program Perhutanan Sosial yang dirancang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejatinya merupakan instrumen hukum untuk menciptakan keadilan sosial, ekonomi, dan kelestarian lingkungan. Dalam skema ini, masyarakat diberikan hak kelola melalui Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP). Salah satu poin krusial yang disoroti oleh Nanik adalah mekanisme bagi hasil yang sangat berpihak pada rakyat, yakni sebesar 95 persen untuk pengelola (masyarakat) dan hanya 5 persen yang disetorkan sebagai biaya administrasi kepada negara. Angka ini dianggap sebagai peluang emas bagi warga Jatiluhur dan Cirata untuk mengubah nasib dari sekadar pekerja upahan menjadi pemilik usaha tani yang mandiri.
Lebih lanjut, Nanik Sudaryati Deyang mendorong agar warga segera mengorganisir diri dalam kelompok-kelompok tani untuk mengajukan perizinan resmi. Dengan memiliki izin kelola, masyarakat tidak perlu khawatir akan penggusuran dan justru akan mendapatkan pendampingan dari pemerintah. Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat tidak hanya diberikan akses terhadap lahan, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga fungsi ekologis hutan di sekitar waduk. Hal ini selaras dengan visi Perum Perhutani yang terus mengembangkan kemitraan produktif untuk mendukung program strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan kelestarian sumber daya alam secara berkelanjutan.
Sinergi Sektor Pertanian dengan Satuan Pelayanan Gizi Nasional
Implementasi Perhutanan Sosial di Purwakarta ini diproyeksikan akan menjadi pilar utama dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis yang dikomandoi oleh Badan Gizi Nasional. Nanik menjelaskan bahwa hasil bumi dari lahan Perhutani, khususnya komoditas pisang, dapat langsung diserap oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan didirikan di tingkat lokal. Dengan demikian, rantai distribusi menjadi lebih pendek, biaya logistik berkurang, dan kesegaran bahan pangan untuk anak-anak sekolah tetap terjaga. Ini adalah sebuah ekosistem ekonomi sirkular di mana lahan negara menghidupi rakyat, dan rakyat menyediakan gizi bagi generasi masa depan bangsa.
Namun, Nanik memberikan catatan kritis terkait jenis komoditas yang saat ini ditanam oleh pengusaha di lahan tersebut. Saat berkeliling kebun, ia mengamati bahwa pisang jenis Cavendish yang dibudidayakan saat ini memiliki ukuran yang terlalu besar untuk porsi makanan anak-anak dalam program gizi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar ke depannya, masyarakat beralih menanam varietas pisang lokal yang lebih sesuai secara proporsi dan selera, seperti pisang raja atau pisang ambon. Diversifikasi tanaman ini dianggap penting agar hasil panen rakyat memiliki kepastian pasar (off-taker) yang jelas melalui Badan Gizi Nasional, sehingga risiko gagal jual dapat diminimalisir.
Langkah Diplomasi dan Dukungan Pemerintah Daerah
Guna mempercepat transisi pengelolaan lahan ini, Nanik Sudaryati Deyang berkomitmen untuk membawa isu ini ke tingkat kementerian. Ia menyatakan akan segera berkomunikasi dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk membahas percepatan izin Perhutanan Sosial bagi warga di sekitar Waduk Jatiluhur dan Cirata. Langkah diplomasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan di tingkat pusat selaras dengan kebutuhan mendesak di tingkat tapak. Nanik menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan bahwa aset-aset strategis seperti lahan Perhutani benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan sekadar memperkaya segelintir pengusaha.
Di sisi lain, peran Pemerintah Kabupaten Purwakarta dianggap sangat vital dalam proses administrasi dan pendampingan warga. Nanik mendorong jajaran pemerintah daerah untuk proaktif membantu warga dalam mengurus segala keperluan perizinan, baik ke Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat maupun langsung ke Kementerian Kehutanan. Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hafidin, menyambut baik dorongan ini dan mengakui bahwa potensi lahan di wilayahnya memang sangat besar untuk dikembangkan secara mandiri oleh masyarakat. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga negara seperti BGN diharapkan mampu mendobrak kebuntuan akses lahan yang selama ini dialami oleh warga Pasir Jambu dan sekitarnya.
Sebagai penutup dari rangkaian kunjungannya, Nanik secara simbolis melakukan penanaman bibit pisang bersama jajaran pejabat daerah dan tokoh masyarakat setempat. Aksi ini bukan sekadar seremoni, melainkan simbol dimulainya perjuangan rakyat untuk merebut kembali hak kelola atas tanah mereka. Dengan semangat kemandirian, diharapkan kawasan Waduk Jatiluhur dan Cirata tidak lagi hanya dikenal sebagai penghasil listrik dan air, tetapi juga sebagai pusat kedaulatan pangan dan gizi yang dikelola langsung oleh tangan-tangan rakyat kecil. Transformasi ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan Perhutanan Sosial, jika dijalankan dengan integritas, mampu menjadi solusi konkret bagi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di pedesaan.

















