Suara dentuman bola yang memantul berulang kali, disusul teriakan pemain, kian santer terdengar di beberapa kawasan permukiman padat di Jakarta, memicu keluhan warga yang terganggu oleh kebisingan lapangan padel. Fenomena ini memunculkan pertanyaan krusial: apakah ada standar kebisingan yang harus dipatuhi oleh lapangan olahraga yang sedang naik daun ini? Ketua Umum Pengurus Besar Padel Indonesia (PB PI), Galih Kartasasmita, memberikan klarifikasi penting bahwa tidak ada kewajiban standar pemasangan peredam suara pada lapangan padel, sebuah pernyataan yang kontras dengan desakan peningkatan regulasi dari berbagai pihak. Keluhan warga, khususnya di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, atas gangguan suara bising yang mengusik ketenangan lingkungan berujung pada sorotan publik dan seruan tindakan dari legislator. Artikel ini akan menggali lebih dalam mengenai polemik kebisingan lapangan padel, menelisik pandangan para pemangku kepentingan, serta meninjau potensi solusi yang dapat diterapkan untuk menciptakan harmoni antara geliat olahraga dan kenyamanan warga.
Standar Kebisingan: Antara Kebutuhan Olahraga dan Kenyamanan Publik
Pernyataan Ketua Umum PB PI, Galih Kartasasmita, menegaskan bahwa konsep kewajiban pemasangan peredam suara pada lapangan padel tidak pernah ada dalam standar internasional maupun praktik umum. “Kalau misalnya harus untuk dinding akustik atau peredam suara ya nggak ada lah, ini bukan bukan tempat konser kan, ini lapangan olahraga gitu. Di luar negeri atau di mana pun juga nggak ada, mau awalnya di Spanyol kek, atau entar di Jepang kek, atau di Qatar kek, di Dubai, nggak ada,” tegas Galih dalam sebuah wawancara. Ia menambahkan bahwa mayoritas lapangan padel di luar negeri justru beroperasi secara terbuka (outdoor), berbeda dengan tren di Indonesia yang didominasi oleh lapangan indoor, yang berpotensi memperparah penyebaran suara.
Pandangan ini menggarisbawahi perbedaan mendasar antara lapangan padel sebagai fasilitas olahraga dan tempat hiburan yang memerlukan isolasi suara ketat. Namun, Galih Kartasasmita tidak menutup mata terhadap dampak yang ditimbulkan. Ia menekankan pentingnya kesadaran pengelola lapangan terhadap lingkungan sekitar. “Malah sebagian besar dari mereka itu kan outdoor. Kita, Indonesia yang paling unik, 98% dari seluruh lapangan padel kita adalah indoor,” ujarnya. Hal ini menyiratkan bahwa meskipun tidak ada kewajiban teknis peredam suara, pertimbangan etika dan sosial tetap menjadi faktor krusial dalam operasional lapangan padel, terutama ketika berdekatan dengan area permukiman.
Lebih lanjut, Galih mengaitkan isu kebisingan ini dengan konsep zonasi tata ruang kota. Menurutnya, pendirian lapangan padel seharusnya mempertimbangkan peruntukan lahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. “Gitu, nah jadi sebenarnya tidak ada kewajiban pemasangan peredam suara. Balik lagi ya kepada zonasi gitu, apakah diperbolehkan untuk bikin suatu tempat padel bener-bener mepet sama dinding, apakah dinding tersebut diperbolehkan untuk mepet sama antara rumah atau rumah-rumah lain, nah itu kan zonasinya,” jelasnya. Setiap pemerintah daerah memiliki regulasi zonasi yang berbeda, mulai dari kawasan permukiman, komersial, hingga industri. Jika sebuah lapangan padel didirikan di area yang secara peruntukan tidak sesuai atau terlalu dekat dengan permukiman, maka masalah kebisingan menjadi lebih kompleks dan berpotensi menimbulkan konflik.
Desakan Regulasi dan Solusi Konkret
Menanggapi keluhan warga yang semakin meluas, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hadrian Irfani, mendesak Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk segera merumuskan regulasi yang lebih ketat terkait pembangunan dan operasional sarana olahraga seperti lapangan padel. Usulan konkret yang diajukan meliputi kewajiban pemasangan peredam suara pada dinding lapangan, serta mekanisme komunikasi yang transparan dengan warga sekitar sebelum pembangunan lapangan dilakukan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap viralnya keluhan kebisingan lapangan padel yang mengganggu kenyamanan warga, seperti yang terjadi di kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan. Gubernur DKI Jakarta sendiri telah menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi izin dan operasional lapangan padel demi menjaga kenyamanan masyarakat.
Dalam konteks ini, beberapa pengelola lapangan padel yang menjadi sorotan juga mulai mengambil langkah perbaikan. Salah satunya adalah lapangan padel di Cilandak yang awalnya mendapat protes dari warga karena dindingnya tidak dilengkapi peredam suara. Pihak pengelola dilaporkan berencana untuk mempertebal dinding lapangan dengan material kedap suara (soundproof) sebagai upaya mereduksi kebisingan. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran dari pihak pengelola, meskipun inisiatif tersebut muncul setelah adanya keluhan dan tekanan dari masyarakat. Keberanian untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan, seperti penambahan lapisan dinding yang kedap suara, menjadi langkah awal yang positif dalam meredam potensi konflik.
Selain solusi teknis seperti peredam suara, aspek etika dan moralitas juga ditekankan oleh Galih Kartasasmita. Ia berpendapat bahwa jika lapangan padel diizinkan beroperasi di zona permukiman, pemilik tempat seharusnya memiliki kesadaran untuk membatasi jam operasional. “Jadi kalau operasional di pemukiman itu ya itu harus mengikuti peraturan setempat dan harus punya moral etika aja, ya jangan sampai jam 12 malam jam 1 pagi,” ujarnya. Namun, ia juga membedakan dengan lapangan yang berada di zona bisnis murni, di mana pembatasan operasional mungkin tidak seketat itu. Pendekatan yang berimbang, yang menggabungkan regulasi pemerintah daerah, kesadaran pengelola, dan partisipasi aktif warga, diharapkan dapat menciptakan solusi berkelanjutan untuk masalah kebisingan lapangan padel.
PB PI sendiri menyatakan kesiapannya untuk menampung dan menindaklanjuti keluhan warga. Galih Kartasasmita menjelaskan bahwa setiap Pengurus Provinsi (Pengprov) PB PI memiliki hotline yang dapat dihubungi oleh warga yang merasa terganggu. “Kita punya hotline di Pengprov-nya, Jakarta punya, Banten punya, Jawa Barat punya, Bali punya, Sumut punya, semua ada. Jadi bisa dihubungi ketua masing-masing atau kesekjenan masing-masing,” terang Galih. Jika melalui jalur Pengprov belum memberikan solusi, warga dipersilakan untuk mengajukan surat resmi kepada PB PI. “Kalau itu masih tidak bisa juga ya silakan berhubungan bersurat kepada kami PB, nanti kita akan cek tempat itu apakah legal apa tidak dengan bantuan aparat daerah masing-masing. Kami akan coba luruskan di situ,” tandasnya. Langkah ini menunjukkan komitmen PB PI untuk menjadi mediator dan memastikan bahwa operasional lapangan padel berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat.

















