Di tengah pusaran kontroversi dan enam laporan polisi yang menerpanya, komika ternama Pandji Pragiwaksono menegaskan sikapnya yang tak gentar. Pada Selasa, 3 Februari 2026, ia memilih untuk menyambangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Menteng, Jakarta Pusat, bukan untuk menyerah, melainkan untuk menjalin silaturahmi dan membuka dialog. Pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam dengan jajaran petinggi MUI, termasuk figur penting seperti Asrorun Niam, menjadi momen krusial bagi Pandji untuk mengklarifikasi niat di balik materi komedinya yang bertajuk “Mens Rea”. Ia secara tegas menyatakan bahwa pertunjukannya sama sekali tidak memiliki niat jahat untuk menyakiti, menghina, atau menistakan siapapun, melainkan murni bertujuan untuk menghibur masyarakat dan menciptakan tawa. Sikap pantang mundur ini muncul bukan tanpa alasan, melainkan didasari keyakinan kuat akan niat tulusnya dalam berkarya di dunia komedi.
Dialog Konstruktif dan Nasihat Berharga dari MUI
Pertemuan antara Pandji Pragiwaksono dan petinggi MUI bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah forum dialog yang mendalam. Pandji mengaku mendapatkan berbagai nasihat berharga dari para ulama mengenai pentingnya menghargai dan mempertimbangkan perasaan orang lain dalam setiap karya seni, termasuk materi komedi. Ia mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, ia dan pimpinan MUI bahkan sempat menonton bersama materi “Mens Rea” yang menjadi sumber polemik. Pandji menyambut baik masukan yang diberikan, menganggapnya sebagai pengingat penting bagi setiap insan kreatif. “Saya diingatkan bahwa sebagai orang yang berkarya, tentu selalu ada ruang untuk jadi lebih baik lagi,” ungkap Pandji, menunjukkan keterbukaan mind-set-nya. Ia berjanji untuk mengintegrasikan nasihat tersebut dalam proses kreatifnya ke depan, demi menciptakan karya yang tidak hanya menghibur, tetapi juga dapat diterima dan dihargai oleh khalayak yang lebih luas. Pandji meyakini bahwa prinsip ini tidak hanya berlaku untuk dirinya, tetapi juga untuk seluruh pelaku industri komedi di Indonesia, demi terciptanya iklim yang lebih kondusif dan harmonis.
Lebih lanjut, Pandji Pragiwaksono menekankan kembali bahwa niatnya dalam menyajikan materi komedi tidak pernah bertujuan untuk menghina individu maupun kelompok tertentu, apalagi menistakan agama. Ia menyoroti fakta bahwa hingga kini, belum ada pihak yang secara spesifik merasa terhina oleh materi yang ia sampaikan. Pernyataan ini merujuk pada contoh materi komedinya yang sempat menyinggung praktik bisnis ilegal yang dikaitkan dengan seorang figur publik. Pandji memberikan klarifikasi bahwa substansi utama dari materi tersebut bukanlah untuk menyerang individu bersangkutan, melainkan untuk mengangkat isu yang lebih luas mengenai praktik pencucian uang yang marak terjadi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap fenomena tersebut melalui medium komedi. Pandji menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang diskusi dengan siapa saja yang merasa tersinggung, guna menjelaskan maksud dan tujuan di balik setiap materi yang ia sajikan.
Enam Laporan Polisi: Lika-liku Polemik “Mens Rea”
Di balik sikapnya yang tenang dan terbuka, Pandji Pragiwaksono memang tengah menghadapi tekanan yang signifikan. Data dari Polda Metro Jaya mencatat adanya enam laporan polisi (LP) dan satu aduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan terkait materi komedi “Mens Rea”. Keenam laporan ini berasal dari berbagai elemen masyarakat, menunjukkan luasnya dampak polemik yang ditimbulkan. Laporan pertama diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada 8 Januari 2026. Disusul oleh aduan masyarakat dari individu berinisial BU dua hari kemudian. Sepekan berikutnya, pelapor atas nama FW turut bergabung. Tidak berhenti di situ, seorang tokoh agama dari Front Pembela Islam, Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin, juga melaporkan Pandji. Laporan terakhir datang dari Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten melalui pengurusnya, Sudirman, yang merasa tersinggung atas materi yang membahas tentang ibadah shalat, serta seorang individu berinisial F yang melaporkan dengan substansi serupa.
Berdasarkan keterangan Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, keenam pelapor tersebut mendasarkan laporan mereka pada dugaan pelanggaran Pasal 300 dan atau Pasal 301 dan atau Pasal 242 dan atau Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Proses penyelidikan pun telah berjalan, dengan pemeriksaan terhadap 10 orang yang terdiri dari pelapor dan saksi. Polisi berencana untuk mendalami keterangan pelapor dan saksi yang melihat serta mendengar langsung peristiwa terkait. Langkah selanjutnya adalah meminta keterangan dari para ahli, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menganalisis secara mendalam materi komedi yang dilaporkan. Selain itu, keabsahan barang bukti yang diajukan, seperti rekaman pertunjukan, juga akan dianalisis secara cermat untuk memastikan tidak adanya rekayasa atau penyuntingan yang dapat mengubah substansi aslinya. Analisis ini penting untuk memastikan objektivitas dan kebenaran dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Meskipun dihadapkan pada serangkaian laporan polisi, Pandji Pragiwaksono menunjukkan ketahanan mental yang luar biasa. Keputusannya untuk bersilaturahmi ke MUI dan membuka dialog menunjukkan bahwa ia tidak larut dalam keputusasaan. Sebaliknya, ia melihat setiap tantangan sebagai peluang untuk memperbaiki diri dan terus berkarya. Niat murni untuk menghibur masyarakat menjadi pegangan utamanya, memungkinkannya untuk tetap teguh dalam pendiriannya. Pengalaman ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi industri komedi secara keseluruhan, menekankan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial. Pandji Pragiwaksono, dengan sikapnya yang terbuka dan semangatnya yang tak pernah padam, terus membuktikan bahwa komedi dapat menjadi sarana dialog yang konstruktif, bahkan di tengah perbedaan pandangan.

















