Jakarta, Indonesia – Dunia hiburan Tanah Air kembali diwarnai polemik serius, kali ini melibatkan komika terkemuka Pandji Pragiwaksono. Pada Selasa sore, 3 Februari 2026, Pandji Pragiwaksono mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Jakarta, untuk sebuah agenda penting: mediasi dan tabayun. Kehadiran Pandji, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar, bertujuan untuk mengklarifikasi serta menjelaskan konteks di balik materi pertunjukan stand up comedy-nya yang bertajuk “Mens Rea”. Materi ini sebelumnya telah memicu gelombang kontroversi di ruang publik, berujung pada setidaknya lima laporan polisi dan satu pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama, serta dijadwalkan untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat, 6 Februari 2026. Peristiwa ini menyoroti kembali batas-batas kebebasan berekspresi dalam seni komedi di tengah sensitivitas sosial dan hukum di Indonesia.
Kedatangan Pandji Pragiwaksono ke Kantor MUI pada pukul 16.11 WIB tidak luput dari perhatian media. Dengan langkah tegap, ia sempat menyapa para jurnalis yang telah menunggunya sebelum memasuki gedung untuk menjalani proses mediasi. Di dalam kantor MUI Pusat, Pandji diterima langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, sebuah indikasi bahwa pertemuan ini dianggap serius oleh kedua belah pihak. Menurut Pandji, kedatangannya ke MUI dilandasi niat tulus untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai materi pertunjukan “Mens Rea” yang telah viral dan menuai berbagai interpretasi. Proses tabayun atau klarifikasi ini diharapkan dapat menjembatani kesalahpahaman yang mungkin timbul di masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen Pandji terhadap dialog dan penyelesaian secara musyawarah, sebelum menghadapi proses hukum yang lebih lanjut di kepolisian.
Kontroversi Hukum: Rentetan Laporan dan Ancaman Pidana
Materi pertunjukan komedi tunggal “Mens Rea” yang dibawakan Pandji Pragiwaksono memang telah menjadi sorotan tajam, tidak hanya di kalangan penikmat komedi, tetapi juga di mata hukum. Polda Metro Jaya telah menerima setidaknya lima laporan polisi (LP) dan satu pengaduan masyarakat terkait materi yang disampaikan Pandji. Rentetan laporan ini menunjukkan betapa seriusnya dampak yang ditimbulkan oleh pertunjukan tersebut, memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat yang merasa keberatan atau tersinggung. Sebagai tindak lanjut dari laporan-laporan ini, Pandji dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dan klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Februari 2026, tepat pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini menjadi tahapan krusial untuk mendalami substansi materi komedi yang dipermasalahkan dan mengumpulkan keterangan dari pihak terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menjelaskan secara rinci kronologi masuknya laporan-laporan tersebut. Laporan pertama tercatat pada Kamis, 8 Januari 2026, diajukan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan ini menduga Pandji melakukan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Tidak lama berselang, pada Sabtu, 10 Januari 2026, pelapor berinisial BU, mewakili Pemuda Islam Nusantara, juga menyampaikan pengaduan ke Polda Metro Jaya dengan substansi yang serupa. Gelombang laporan terus berlanjut: FW melapor pada Jumat, 16 Januari 2026; HNCH melapor pada Sabtu, 17 Januari 2026; serta F dan S yang keduanya melapor pada Kamis, 22 Januari 2026. “Masing-masing laporan memiliki dasar dan argumennya sendiri, namun pada intinya menyoroti potensi pelanggaran hukum yang dilakukan melalui materi komedi,” terang Budi saat dihubungi pada Rabu, 28 Januari 2026.
Materi laporan terhadap Pandji, pada prinsipnya, berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran hukum serius. Fokus utama adalah dugaan penghasutan di muka umum dan/atau penyiaran penghasutan terhadap agama dan kepercayaan, serta penghinaan di muka umum dan/atau penyiaran penghinaan terhadap golongan penduduk. Tuduhan-tuduhan ini merujuk pada beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara spesifik, laporan-laporan tersebut mengacu pada Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 242 dan/atau Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Selain itu, juga disangkakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang terkandung dalam pasal-pasal ini tidaklah ringan, menunjukkan keseriusan implikasi hukum dari kontroversi ini terhadap kebebasan berekspresi.
“Mens Rea”: Niat di Balik Komedi Politik dan Isu Mental
Pertunjukan komedi tunggal bertajuk “Mens Rea” mencapai puncaknya pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, sebuah lokasi prestisius yang menjadi saksi ribuan penonton. Namun, sebelum mencapai ibu kota, pertunjukan ini telah menjelajahi sepuluh kota besar lainnya di Indonesia, menunjukkan skala dan ambisi besar dari tur ini. Kota-kota yang menjadi persinggahan “Mens Rea” meliputi Bandung, Surabaya, Makassar, Yogyakarta, Bogor, Semarang, Balikpapan, Medan, Palembang, dan Denpasar. Bandung menjadi kota pertama yang disambangi Pandji pada Sabtu, 19 April 2025, memulai perjalanan panjang yang kemudian berujung pada polemik hukum.
Pandji Pragiwaksono sendiri telah menjelaskan secara mendalam tentang filosofi di balik judul “Mens Rea”. Istilah ini, yang berasal dari ilmu hukum, secara harfiah berarti “niat jahat”. Dalam konteks pertunjukan komedinya, Pandji bermaksud menggunakan konsep ini untuk mengungkap dan menyoroti niat-niat tersembunyi yang mungkin ada di balik panggung perpolitikan Tanah Air. “Kita mesti menilai seorang politikus dari niatnya, jangan cuma lihat tindakannya,” kata Pandji kepada Tempo dalam wawancara virtual pada Selasa, 19 Agustus 2025, menegaskan perspektif kritis yang ingin ia sampaikan melalui komedinya. Ia menekankan bahwa pertunjukannya tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan atau menghina kepribadian individu tertentu, melainkan untuk mengulas sistem dan motivasi di balik tindakan politik. “Saya cuma pengin ngelawak, enggak ada niat jahat,” tambahnya, menegaskan komitmennya pada esensi komedi.
Lebih lanjut, Pandji menjelaskan bahwa pertunjukan “Mens Rea” memang dirancang untuk memberikan edukasi politik yang ringan dan mudah dicerna melalui medium komedi. Ia berupaya membahas pengetahuan politik secara umum, kemudian mengaitkannya dengan berbagai kejadian dan dinamika yang terjadi di Indonesia. Namun, meskipun isu politik menjadi porsi terbesar, Pandji memperkirakan persentase materi yang terkait dengan politik sekitar 85 persen. Sisanya, sekitar 15 persen, ia dedikasikan untuk membawa isu kesehatan mental, sebuah topik yang selama ini menjadi bagian dari keresahannya pribadi. “Orang-orang belum terlalu peduli kesehatan mental dan permasalahan dalam kesehatan mental adalah salah diagnosa,” tuturnya, menyoroti pentingnya kesadaran akan isu tersebut. Kontroversi yang kini melingkupi “Mens Rea” membuka diskusi lebih luas tentang peran komedi sebagai kritik sosial, batasan ekspresi, serta interpretasi publik terhadap karya seni yang menyentuh isu-isu sensitif.
Savero Aristia Wienanto berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Mengapa Laporan Polisi Terhadap ‘Mens Rea’ Pandji Tidak Sah

















