Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar inisiatif sosial biasa, melainkan manifestasi nyata dari pemenuhan hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh negara tanpa pengecualian. Dalam sebuah pernyataan resmi yang digelar di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, pada Jumat, 20 Februari 2026, Pigai melontarkan kritik tajam terhadap pihak-pihak yang berupaya menjegal, meniadakan, atau menghapus program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut, dengan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penentangan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia universal. Penegasan ini muncul sebagai respons strategis terhadap dinamika kritik publik, di mana Pigai memposisikan pemenuhan gizi bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, sebagai kewajiban konstitusional yang bersifat imperatif dan tidak dapat ditawar demi mewujudkan keadilan sosial serta martabat kemanusiaan di seluruh pelosok Indonesia.
Dalam pertemuan dengan awak media tersebut, Natalius Pigai menjelaskan secara mendalam bahwa kerangka kerja kementeriannya tidak hanya berfokus pada perlindungan hak sipil dan politik, tetapi juga sangat menekankan pada hak ekonomi, sosial, dan budaya. Ia menggarisbawahi bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah pilar utama dalam memastikan hak atas pangan (right to food) terpenuhi secara merata. Menurut Pigai, setiap individu yang mencoba menghalangi jalannya program ini secara fundamental telah mencederai semangat kemanusiaan, karena program ini dirancang untuk memutus rantai kemiskinan dan stunting yang selama ini menghantui generasi muda Indonesia. Ia memandang bahwa upaya meniadakan akses terhadap makanan bergizi bagi rakyat kecil adalah sebuah langkah mundur yang mengabaikan hak hidup layak yang telah diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun domestik.
Integrasi Program Kerakyatan sebagai Pilar Utama Hak Asasi Manusia
Lebih lanjut, Pigai memaparkan bahwa komitmen pemerintah tidak hanya berhenti pada pemberian makanan semata. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari ekosistem besar program kerakyatan yang saling terintegrasi, yang mencakup Sekolah Rakyat, cek kesehatan gratis, hingga pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Pigai berargumen bahwa keempat pilar ini—pangan, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan—adalah satu kesatuan utuh dalam implementasi HAM di Indonesia. Sekolah Rakyat bertujuan menjamin hak atas pendidikan yang inklusif, sementara cek kesehatan gratis memastikan hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai. Di sisi lain, Koperasi Desa Merah Putih hadir untuk memberdayakan ekonomi warga di tingkat akar rumput, sehingga kedaulatan ekonomi rakyat dapat terwujud secara mandiri dan berkelanjutan.
Pigai menekankan bahwa pihak-pihak yang menyuarakan penghapusan program-program ini pada dasarnya tidak memahami urgensi kebutuhan dasar masyarakat lapis bawah atau “wong cilik”. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan objektif di lapangan, di mana akses terhadap gizi seimbang dan layanan kesehatan berkualitas masih menjadi kemewahan bagi sebagian besar penduduk di daerah terpencil. Oleh karena itu, menteri yang dikenal vokal ini menegaskan bahwa negara harus hadir secara fisik dan nyata melalui program-program tersebut. “Maka, orang yang mau meniadakan makan bergizi gratis, cek kesehatan gratis, sekolah rakyat, dan koperasi merah putih adalah orang yang menentang hak asasi manusia,” tegas Pigai dengan nada bicara yang penuh penekanan di hadapan para jurnalis.
Mandat Internasional dan Kewajiban Absolut Negara Terhadap Rakyat
Menanggapi berbagai skeptisisme yang muncul, Natalius Pigai merujuk pada standar internasional yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia menjelaskan bahwa program MBG sangat sejalan dengan dorongan global, terutama melalui UNICEF (United Nations Children’s Fund), yang mewajibkan negara-negara anggota untuk memenuhi kebutuhan pangan dan nutrisi masyarakat, dengan prioritas utama pada anak-anak sebagai pemegang masa depan bangsa. Pigai menilai bahwa program ini adalah jawaban Indonesia terhadap tantangan global dalam mencapai target-target pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin mengenai pengentasan kelaparan dan peningkatan kesehatan. Dengan demikian, menolak program ini dianggap sama saja dengan menarik diri dari komitmen kemanusiaan global yang telah disepakati oleh masyarakat internasional.
Pigai juga memberikan penjelasan filosofis mengenai kewajiban absolut negara. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab primer untuk menjamin tiga kebutuhan dasar manusia, yaitu sandang, pangan, dan papan. Ia menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup ini adalah mandat konstitusi yang murni dan tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan politik praktis. Baginya, penyediaan makanan bergizi adalah bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi hak untuk hidup dan hak untuk berkembang bagi setiap warga negara. “Negara wajib memiliki kewajiban untuk satu, memberi jaminan kebutuhan hidup atas sandang, pangan, dan papan. Wajib. Itu kewajiban negara, enggak ada hubungan dengan politik. Dan itu keinginan PBB melalui UNICEF bagi orang kecil. Kenapa Anda menolak dan menentang?” ucapnya retoris, menantang logika para pengkritik yang ingin menghentikan program tersebut.
Menepis Politisasi dan Membuka Ruang Kritik Konstruktif
Salah satu poin krusial yang disampaikan Pigai dalam konferensi pers tersebut adalah bantahan keras terhadap tudingan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih memiliki motif terselubung terkait kepentingan politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang. Pigai menyatakan bahwa mengaitkan hak dasar rakyat dengan siklus politik lima tahunan adalah sebuah pandangan yang sempit dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa kebutuhan perut rakyat tidak bisa menunggu hingga pemilu usai, dan pemenuhan gizi harus dilakukan secara konsisten tanpa memandang kalender politik. Menurutnya, program ini murni didasarkan pada kewajiban moral dan hukum negara untuk menjamin kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Meskipun bersikap tegas terhadap upaya penghapusan program, Pigai mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak menutup diri terhadap kritik. Ia menyatakan bahwa masyarakat, akademisi, maupun aktivis tetap diperbolehkan memberikan masukan, evaluasi, dan kritik terhadap mekanisme pelaksanaan program MBG di lapangan. Namun, ia memberikan batasan yang jelas: kritik tersebut harus bersifat membangun (konstruktif) dan bertujuan untuk menyempurnakan implementasi, bukan untuk menghentikan atau menghapus programnya secara total. Pigai mengajak semua elemen bangsa untuk melihat program ini dari perspektif kemanusiaan yang lebih luas, di mana keberhasilan program ini akan menjadi keberhasilan kolektif bangsa dalam menciptakan generasi emas yang sehat, cerdas, dan berdaya saing tinggi di masa depan.
Sebagai penutup, Natalius Pigai kembali mengingatkan bahwa Kementerian HAM akan terus mengawal jalannya program-program strategis ini agar tetap tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang paling membutuhkan. Ia berkomitmen untuk menjadikan hak atas pangan dan kesehatan sebagai prioritas dalam agenda hak asasi manusia nasional. Dengan integrasi antara kebijakan pemerintah dan pengawasan yang ketat, diharapkan program Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan hak asasi manusia di Indonesia, di mana kesejahteraan bukan lagi sekadar slogan, melainkan realitas yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
















