Sebuah gagasan ambisius yang dilontarkan Presiden terpilih Prabowo Subianto, program “Gentengisasi” Nasional, kini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat dan kalangan pakar. Inisiatif monumental ini, yang diumumkan pada 2 Februari lalu, bertujuan untuk mengganti atap seng pada jutaan rumah di Indonesia dengan genteng tanah liat, tidak hanya demi estetika lingkungan tetapi juga untuk menciptakan hunian yang lebih sejuk dan nyaman. Namun, di balik visi penataan kota yang rapi dan potensi ekonomi yang dijanjikan, muncul beragam pertanyaan mendalam mengenai kelayakan teknis, implikasi sosial-budaya, keberlanjutan, serta skema pendanaan yang transparan. Siapa yang akan diuntungkan? Bagaimana program ini akan diimplementasikan secara nasional tanpa menimbulkan risiko struktural atau potensi korupsi? Artikel ini akan mengupas tuntas setiap aspek dari “Gentengisasi,” menganalisis ekspektasi versus realita, serta menimbang berbagai pandangan ahli yang menyerukan kajian mendalam sebelum program ini melangkah lebih jauh.
- ‘Ekspektasi versus realita’ – Apakah Bali telah menjadi korban kesuksesan pariwisata?
- Adakah hunian terjangkau untuk masyarakat urban di tengah kota?
- Dilema pembangunan di Mandalika – Haruskah pariwisata Lombok meniru Bali?
Mengurai Visi “Gentengisasi”: Estetika, Ekonomi, dan Pariwisata
Visi “Gentengisasi” yang diusung Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar perubahan material atap, melainkan sebuah gerakan penataan lingkungan yang lebih luas dan strategis. Menurut pengamat, program ini erat kaitannya dengan upaya peningkatan estetika dan kerapihan lingkungan, terutama di kawasan yang memiliki potensi pariwisata. Trubus, seorang pakar yang menyoroti program ini, mengungkapkan bahwa jika “Gentengisasi” diterapkan secara nasional, akan terjadi pertumbuhan industri genteng yang signifikan, menciptakan produsen-produsen baru dan pada akhirnya menguntungkan korporasi besar yang memiliki kapasitas produksi memadai. Ini termasuk kemampuan untuk mendatangkan genting tanah liat dari sentra produksi utama seperti di Pulau Jawa menuju wilayah lain di Indonesia yang belum memiliki fasilitas produksi genteng sendiri, menyoroti kompleksitas logistik dan rantai pasok yang akan terbentuk.
Dalam pidatonya pada 2 Februari lalu, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa “Gentengisasi” merupakan bagian integral dari agenda penataan lingkungan yang lebih komprehensif. Agenda ini mencakup berbagai aspek seperti pengelolaan sampah yang lebih baik, penertiban papan reklame dan baliho yang sering kali mengganggu pemandangan kota, serta penataan kabel-kabel utilitas di kawasan perkotaan yang semrawut. Dengan demikian, atap genting tanah liat yang seragam diyakini dapat menciptakan lanskap visual yang harmonis dan estetik di suatu tempat, yang pada gilirannya berpotensi besar untuk menarik lebih banyak wisatawan. Trubus menambahkan, “Jika begitu, pihak yang diuntungkan adalah pelaku industri pariwisata,” mengindikasikan bahwa sektor pariwisata akan menjadi salah satu penerima manfaat utama dari program ini, sejalan dengan upaya pemerintah untuk memajukan destinasi wisata di seluruh Indonesia. Namun, kritikus seperti yang diungkapkan oleh Bay Ismoyo/AFP via Getty Images, mempertanyakan apakah fokus pada estetika ini mengabaikan aspek-aspek krusial lainnya.
Tantangan Implementasi dan Skema Pendanaan Komprehensif
Meskipun visi “Gentengisasi” telah diutarakan, pemerintah saat ini masih dalam tahap perumusan skema pendanaan dan aspek teknis pelaksanaannya. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa berbagai kementerian dan lembaga terkait tengah berkoordinasi untuk merancang kerangka kerja yang solid. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan gambaran awal bahwa program ini tidak akan membutuhkan anggaran yang sangat besar dan akan menyasar rumah-rumah yang saat ini menggunakan atap seng. Ini berarti, tidak semua rumah di Indonesia akan menjadi target program, melainkan hanya sekitar 31,48% atau sekitar 22.232.058 rumah yang menurut data Badan Pusat Statistik, masih beratap seng.
Purbaya mengestimasi bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk program ini tidak akan melebihi Rp1 triliun. Sumber pendanaan potensial disebutkan berasal dari ruang cadangan fiskal, termasuk kemungkinan dari Mekanisme Belanja Gabungan (MBG) atau sumber lain yang akan diidentifikasi. Namun, pemerintah juga membuka opsi pendanaan yang lebih luas, tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Prasetyo Hadi menegaskan bahwa ada kemungkinan untuk melibatkan pihak swasta, baik perorangan maupun korporasi, sehingga program ini tidak sepenuhnya bergantung pada keuangan negara. Pendekatan multi-sumber ini menunjukkan upaya untuk mendistribusikan beban finansial dan mendorong partisipasi berbagai pihak dalam mewujudkan “Gentengisasi.” Selain pendanaan, pemerintah juga sedang menyiapkan aspek teknis pelaksanaan, termasuk pengembangan teknologi produksi genting dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan di lapangan secara efisien dan cepat.
Risiko Teknis dan Kebutuhan Kajian Mendalam
Gagasan “Gentengisasi” telah memicu perdebatan sengit di kalangan pakar, terutama terkait potensi risiko teknis dan implikasi kebijakan publik. Para ahli, seperti yang dikutip dari berbagai sumber, menekankan bahwa program ini tidak bisa dipukul rata atau diterapkan secara massal tanpa kajian mendalam. Salah satu kritik utama datang dari pakar teknik yang mengingatkan bahwa penggantian atap seng dengan genteng tanah liat bukan sekadar mengganti penutup atap. “Atap yang tadinya seng diganti genteng nggak bisa karena struktur atapnya juga harus dibuat lebih kuat. Jadi tidak hanya mengganti penutupnya saja, tetapi rangka atapnya pun juga harus dipikirkan,” ucap seorang pakar. Genteng tanah liat memiliki bobot yang jauh lebih berat dibandingkan seng, sehingga memerlukan struktur rangka atap yang lebih kokoh untuk menopang beban tambahan tersebut. Mengabaikan aspek ini dapat berisiko tinggi bagi keselamatan dan integritas struktural rumah, terutama bagi bangunan-bangunan lama atau yang memiliki konstruksi lemah.
Lebih lanjut, respons ahli terhadap “Gentengisasi” Prabowo menyoroti tiga aspek penting yang perlu dikaji secara mendalam: teknis, sosial budaya, dan keberlanjutan. Secara teknis, selain masalah struktur, perlu dipertimbangkan juga jenis genteng yang sesuai dengan iklim dan kondisi geografis masing-masing daerah. Beberapa wilayah mungkin lebih cocok dengan material atap tertentu yang tahan gempa, angin kencang, atau panas ekstrem. Dari aspek sosial budaya, program ini harus mempertimbangkan preferensi dan kemampuan masyarakat. Tidak semua masyarakat mungkin siap atau mampu untuk melakukan renovasi besar-besaran, bahkan jika didukung oleh pemerintah. Ada pula potensi resistensi terhadap perubahan yang dianggap menghilangkan identitas lokal. Aspek keberlanjutan juga menjadi krusial, mencakup dampak lingkungan dari produksi genteng massal, ketersediaan bahan baku, serta manajemen limbah dari atap seng yang diganti. Meskipun Prabowo mengusulkan penggunaan genteng bisa membuat rumah terasa lebih sejuk, pakar mengingatkan bahwa efektivitas pendinginan juga bergantung pada desain rumah secara keseluruhan, ventilasi, dan material dinding, bukan hanya atap semata.
Mencegah Malpraktik: Kriteria Terukur dan Fokus Bertahap
Menanggapi berbagai kompleksitas dan potensi risiko, pengamat infrastruktur dan tata kota, Yayat Supriatna, menyarankan agar program “Gentengisasi” tidak bersifat massal terlebih dahulu. Yayat menekankan pentingnya pendekatan bertahap dan terukur. Jika tujuan utamanya adalah pariwisata, maka fokus awal harus diarahkan pada destinasi-destinasi pariwisata yang menjadi prioritas. “Jadi bisa dipetakan dahulu kawasan pariwisata yang menjadi prioritas, dengan target tertentu,” tambah Yayat. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah untuk menguji coba program, mengevaluasi dampaknya, dan memperbaiki strategi sebelum diterapkan secara lebih luas.
Yang terpenting menurut Yayat adalah program ini harus melahirkan kriteria teknis dan non-teknis yang terukur dan transparan. Kriteria teknis harus mencakup standar kekuatan struktur atap, jenis material yang sesuai, dan metode pemasangan yang aman. Sementara itu, kriteria non-teknis bisa meliputi mekanisme seleksi penerima manfaat, proses pengadaan barang dan jasa, serta sistem pengawasan yang ketat. Tanpa kriteria yang jelas dan terukur, Yayat khawatir program ini berpotensi menjadi “bancakan untuk korupsi baru,” mengacu pada risiko penyalahgunaan anggaran dan praktik tidak etis dalam proyek-proyek besar pemerintah. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik menjadi kunci untuk memastikan bahwa “Gentengisasi” benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan lingkungan, tanpa menimbulkan masalah baru.
Wartawan di Padang, Sumatra Barat, Halbert Chaniago, berkontribusi dalam tulisan ini.

















