Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah proaktif dan tegas demi menjamin keamanan serta kenyamanan warganya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengeluarkan larangan keras terhadap kegiatan Sahur on The Road (SOTR) yang terbukti berpotensi memicu kerawanan dan keributan di Ibu Kota. Pernyataan penting ini disampaikan oleh Gubernur Pramono pada Sabtu, 14 Februari 2026, saat menjawab pertanyaan krusial dari para jurnalis mengenai fenomena tawuran yang kerap membayangi aktivitas SOTR di tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap kekhawatiran publik dan upaya Pemprov DKI untuk menciptakan suasana Ramadan yang damai, khusyuk, serta bebas dari gangguan ketertiban umum, sekaligus menegaskan komitmennya dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat multikultural Jakarta.
Pramono Anung menjelaskan bahwa prinsip fundamental yang menjadi landasan utama bagi seluruh kebijakan Pemprov DKI Jakarta adalah prioritas mutlak terhadap keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat selama periode Ramadan yang sakral. “Ya pokoknya hal yang menimbulkan kerawanan, keributan saya nggak izinkan. Tetapi kalau menimbulkan kenyamanan nanti saya izinkan. Pokoknya yang itu nggak,” tegas Pramono, mengindikasikan bahwa larangan ini tidak bersifat menyeluruh, melainkan sangat selektif dan berorientasi pada dampak. Artinya, kegiatan SOTR yang murni bertujuan positif seperti berbagi makanan atau kegiatan sosial tanpa potensi gangguan justru akan didukung, sementara SOTR yang berujung pada bentrokan, balapan liar, atau vandalisme akan ditindak tanpa kompromi. Pernyataan ini sekaligus memberikan kejelasan mengenai batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan komunitas yang merencanakan kegiatan serupa.
Penindakan Tegas untuk Aktivitas Berisiko Tinggi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggarisbawahi bahwa kebijakan larangan ini bukanlah penolakan mutlak terhadap semua bentuk kegiatan Sahur on The Road. Sebaliknya, fokus utama penindakan adalah pada aktivitas SOTR yang secara konkret menimbulkan gangguan ketertiban umum, mengancam keselamatan publik, atau merusak suasana kondusif Ramadan. Dalam beberapa tahun terakhir, SOTR memang kerap menjadi sorotan tajam publik dan aparat keamanan lantaran sering berujung pada insiden bentrokan antar kelompok, aksi kebut-kebutan di jalan, atau bahkan menimbulkan kemacetan parah dan gangguan lalu lintas yang merugikan pengguna jalan lainnya. Potensi risiko keamanan yang melekat pada kegiatan-kegiatan semacam ini tidak dapat lagi diabaikan, mengingat dampak negatifnya yang luas terhadap masyarakat.

















