Polemik penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berdampak langsung pada terhentinya layanan medis bagi ratusan pasien gagal ginjal kronis memicu respons keras dari jajaran pimpinan DPR RI dalam rapat koordinasi tingkat tinggi di Jakarta. Krisis kemanusiaan ini mencuat setelah pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 per 1 Februari 2026, yang secara mendadak menghapus jutaan nama dari daftar subsidi BPJS Kesehatan, sehingga mengakibatkan pasien kategori penyakit katastropik kehilangan akses vital terhadap prosedur cuci darah (hemodialisis). Rapat darurat tersebut menghadirkan jajaran menteri kunci, mulai dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, hingga Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, guna membedah kegagalan koordinasi antarlembaga yang berujung pada ancaman keselamatan jiwa masyarakat miskin.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks mengingat alokasi anggaran yang dikucurkan negara untuk sektor kesehatan sebenarnya berada pada angka yang sangat signifikan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan pagu anggaran kesehatan total mencapai Rp247,3 triliun, di mana sebesar Rp56 triliun secara khusus dialokasikan untuk menyokong program JKN bagi 96,8 juta peserta PBI pada tahun 2026. Langkah penonaktifan massal ini diklaim sebagai bagian dari upaya “bersih-bersih” Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar subsidi negara lebih tepat sasaran. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa proses pembersihan data tersebut dilakukan tanpa mitigasi risiko yang matang, sehingga warga yang benar-benar membutuhkan bantuan medis justru terdepak dari sistem jaminan kesehatan negara.
Lonjakan Penonaktifan 11 Juta Peserta dan Kegagalan Sosialisasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekesalannya terhadap pola kebijakan yang diambil oleh kementerian terkait, yang dinilai kurang mempertimbangkan aspek dampak sosial secara luas. Berdasarkan analisis data yang dipaparkannya, terdapat anomali besar pada jumlah penghapusan peserta PBI di awal tahun 2026. Jika pada periode-periode sebelumnya jumlah penggantian atau penghapusan peserta hanya berkisar di bawah satu juta orang per bulan, pada Februari 2026 angka tersebut melonjak drastis hingga mencapai 11 juta orang. Angka ini setara dengan hampir 10 persen dari total keseluruhan penerima PBI JKN yang berjumlah sekitar 98 juta jiwa. Lonjakan yang mencapai sepuluh kali lipat dari rata-rata bulanan inilah yang menciptakan guncangan hebat di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang menjalani perawatan rutin di rumah sakit.
Purbaya menekankan bahwa keributan yang terjadi akibat ratusan pasien gagal ginjal yang ditolak rumah sakit telah merusak citra pemerintah di mata publik. Menurutnya, pemerintah mengalami kerugian ganda; di satu sisi anggaran tetap digelontorkan dalam jumlah yang sama besar, namun di sisi lain reputasi komitmen pemerintah terhadap kesehatan berkualitas justru hancur akibat eksekusi kebijakan yang serampangan. “Uang yang saya keluarkan sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jadi jelek. Pemerintah rugi dalam hal ini,” tegas Purbaya dengan nada bicara yang tinggi di ruang rapat Komisi V DPR RI. Ia menyoroti ketiadaan mekanisme pemberitahuan dini yang seharusnya diberikan kepada peserta minimal dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan berlaku, agar masyarakat memiliki waktu untuk melakukan verifikasi ulang atau beralih ke skema kepesertaan lain secara mandiri.
Dampak dari kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi telah bergeser menjadi pelanggaran hak hidup bagi para penyintas penyakit kronis. Tercatat ada sekitar 120.000 peserta yang masuk dalam kategori penderita penyakit katastropik yang terdampak langsung oleh pembersihan data ini. Pasien gagal ginjal, misalnya, memerlukan terapi hemodialisis yang bersifat vital dan tidak dapat ditunda barang satu hari pun. Penonaktifan secara tiba-tiba tanpa sosialisasi merupakan bentuk penghentian paksa akses terapi yang mempertaruhkan nyawa pasien. Hal inilah yang mendasari munculnya desakan agar pemerintah segera melakukan reaktivasi bagi pasien-pasien dalam kondisi darurat medis tanpa harus melewati birokrasi yang berbelit.
Komitmen Dana Darurat dan Mandat Undang-Undang Kesehatan
Menyikapi krisis ini, Menteri Keuangan menyatakan kesiapannya untuk menggelontorkan dana tambahan sebesar Rp15 miliar sebagai langkah darurat untuk meng-cover para penderita penyakit katastropik yang kehilangan hak PBI mereka. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan akses pengobatan esensial hanya karena masalah sinkronisasi data. Purbaya meminta agar setiap kali ada perubahan status dalam DTSEN, sistem harus secara otomatis memicu (trigger) sosialisasi langsung kepada individu yang bersangkutan. Dengan demikian, warga tidak baru mengetahui kepesertaan mereka nonaktif saat sudah berada di loket pendaftaran rumah sakit dalam kondisi sakit parah.
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan perbandingan dengan kebijakan serupa yang pernah dilakukan pada periode Mei-Juni 2025. Saat itu, sebanyak 13,5 juta peserta PBI dinonaktifkan, namun tidak menimbulkan gejolak masif seperti yang terjadi saat ini. Ali mengklaim bahwa pada tahun sebelumnya, proses dilakukan dengan lebih presisi berdasarkan desil kesejahteraan masyarakat sehingga lebih tepat sasaran. Namun, ia juga mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan dan rumah sakit bahwa secara hukum, mereka dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat (emergency), terlepas dari status kepesertaan BPJS mereka. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan yang menjadi mandat bagi setiap penyedia layanan medis.
Rapat koordinasi ini menyimpulkan perlunya sinkronisasi ulang antara Kementerian Sosial sebagai penyedia data, BPJS Kesehatan sebagai operator, dan Kementerian Kesehatan sebagai pengawas layanan medis. DPR RI mendesak agar seluruh pasien gagal ginjal yang saat ini terkatung-katung segera mendapatkan jaminan layanan kembali. Selain itu, pemerintah diminta untuk memperbaiki sistem integrasi data nasional agar proses “bersih-bersih” kepesertaan di masa depan tidak lagi mengorbankan masyarakat kecil yang sedang berjuang melawan penyakit mematikan. Transparansi data dan kecepatan respons birokrasi menjadi kunci utama agar program JKN tetap berjalan sesuai khitahnya sebagai jaring pengaman sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
















