Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta secara agresif memperketat pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) selama periode bulan suci Ramadan. Tindakan intensif ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah kota dalam mendukung program ambisius “Jogja Zero Gepeng” serta menjaga kelestarian ketertiban umum dan kenyamanan di berbagai titik strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat maupun wisatawan. Operasi terbaru berhasil mengamankan dua individu yang diduga sebagai gepeng, menandakan keseriusan Pemkot Yogyakarta dalam menertibkan fenomena sosial ini, terutama mengingat potensi peningkatan jumlah gepeng yang kerap terjadi seiring dengan datangnya bulan penuh berkah tersebut.
Dasar Hukum dan Peningkatan Intensitas Operasi
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban gepeng oleh Satpol PP Kota Yogyakarta ini berlandaskan pada kerangka hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kedua peraturan daerah ini memberikan landasan yuridis yang jelas bagi petugas untuk melakukan tindakan penjangkauan dan penertiban terhadap individu yang kedapatan melakukan aktivitas mengemis di ruang publik.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, secara tegas menjelaskan bahwa peningkatan intensitas operasi selama bulan Ramadan bukanlah tanpa alasan. “Kami meningkatkan frekuensi dan cakupan operasi selama bulan Ramadan ini untuk merespons dinamika sosial yang terjadi di lapangan,” ujar Dodi. Beliau menambahkan bahwa personel BKO (Bantuan Kendali Operasi) Satpol PP yang ditempatkan di masing-masing kemantren (kecamatan) juga turut serta aktif dalam melaksanakan operasi serupa. Fokus utama mereka adalah menindaklanjuti setiap laporan atau aduan yang masuk dari masyarakat, sekaligus melakukan temuan langsung di lapangan apabila teridentifikasi adanya aktivitas gepeng.
Prosedur Penanganan dan Rehabilitasi Gepeng Terjaring
Setiap individu yang berhasil diamankan dalam operasi penertiban gepeng tidak serta-merta dilepaskan begitu saja. Satpol PP Kota Yogyakarta menerapkan prosedur penanganan yang terstruktur dan manusiawi. Para gepeng yang terjaring akan dibawa ke fasilitas yang telah ditentukan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Lokasi penampungan tersebut meliputi camp assessment yang dikelola oleh Dinas Sosial (Dinsos) DIY yang berlokasi di Mergangsan, atau ke shelter gepeng milik Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta yang terletak di kawasan Pakualaman.
Indrawati, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, menjelaskan lebih detail mengenai proses yang dilalui para gepeng di shelter tersebut. Beliau menegaskan bahwa penempatan di shelter Pelayanan Pemerlu Kesejahteraan Sosial (PPKS) ini bersifat sementara, yang bertujuan untuk melakukan serangkaian prosedur evaluasi dan penanganan. Tahapan awal meliputi upaya untuk mencari informasi mengenai keberadaan kerabat atau keluarga dari gepeng tersebut, serta mengidentifikasi asal-usul mereka. Selain itu, bagi gepeng yang menunjukkan kondisi fisik yang memerlukan perhatian medis, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Setelah rangkaian prosedur tersebut selesai dilaksanakan, langkah selanjutnya adalah melakukan rujukan. “Setelah itu kami rujuk ke camp assessment atau dikembalikan ke keluarga,” terang Indrawati. Pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah kota tidak hanya pada aspek penegakan peraturan, tetapi juga pada upaya pemulihan dan reintegrasi sosial bagi individu yang membutuhkan. Program “Jogja Zero Gepeng” sendiri merupakan visi jangka panjang yang menghendaki terciptanya kota yang bebas dari fenomena gelandangan dan pengemis, demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

















