- Legalitas Penindakan: Hanya Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI yang memiliki wewenang sah untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan operasional di lapangan.
- Penghormatan Timbal Balik: Rumah makan yang tetap buka diimbau untuk menggunakan tirai atau penutup lainnya sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang sedang menjalankan ibadah puasa, tanpa harus menghentikan total aktivitas ekonomi.
- Keamanan Lingkungan: Peningkatan patroli gabungan di titik-titik rawan untuk mencegah aksi premanisme berkedok razia keagamaan yang sering kali meresahkan pemilik usaha.
- Saluran Pengaduan: Pemerintah menyediakan kanal pelaporan bagi warga atau pemilik usaha yang merasa diintimidasi oleh oknum ormas agar segera mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan adanya ketegasan dari Gubernur Pramono Anung, diharapkan Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola dinamika sosial selama bulan suci. Larangan sweeping ini bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas, melainkan mengembalikan fungsi penegakan hukum kepada instansi yang berwenang sesuai dengan koridor undang-undang. Kehadiran negara di tengah masyarakat melalui kebijakan yang adil dan tegas diharapkan mampu meminimalisir konflik horizontal dan memperkuat kohesi sosial. Pada akhirnya, tujuan utama dari instruksi ini adalah memastikan bahwa Ramadan di Jakarta dapat berlangsung dengan penuh kekhusyukan, kedamaian, dan kegembiraan bagi seluruh warganya, tanpa ada rasa takut akan adanya gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

















