Gelombang frustrasi warga Pulomas mencapai puncaknya ketika pada Selasa (24/2), puluhan penghuni RT 05/RW 13 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, berbondong-bondong mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut kejelasan dan tindakan konkret terkait polemik berkepanjangan lapangan padel yang beroperasi di tengah permukiman mereka, sebuah fasilitas yang telah menjadi sumber kebisingan tak henti dan memicu sengketa hukum panjang. Meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan warga pada Januari 2026, menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lapangan tersebut tidak sah, implementasi putusan tersebut masih terhambat. Situasi ini menyisakan tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warganya dari gangguan lingkungan yang persisten.
Salah satu tokoh sentral dari perjuangan warga Pulomas, Bapak Zul Muharry, dengan nada tegas mengungkapkan betapa panjang dan melelahkannya upaya yang telah mereka tempuh. “Kita itu dari awal kita sudah hampir satu tahun berjuang begini. Satu tahun kita sudah berjuang,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan. Perjuangan ini, menurut Zul, tidak hanya terbatas pada protes lisan, melainkan juga melibatkan serangkaian proses mediasi yang berulang kali dilakukan dengan pihak pengelola maupun pemerintah setempat. Namun, hasil dari mediasi tersebut, di mata warga, nihil dan tidak membuahkan solusi yang berarti. “Mediasi, kita dari awal kita sudah bermediasi sama mereka. Jadi kalau kalau disuruh mediasi lagi menurut saya, sih, ya percuma gitu,” tegasnya, menyiratkan keengganan untuk kembali ke meja perundingan yang dirasa tidak efektif.
Kegagalan mediasi mendorong warga untuk menempuh jalur hukum yang lebih formal. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tahun 2025, dengan Wali Kota Jakarta Timur dan pengelola lapangan padel sebagai pihak tergugat. Langkah ini membuahkan hasil signifikan ketika PTUN Jakarta pada Januari 2026 mengabulkan gugatan warga. Putusan pengadilan secara eksplisit menyatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lapangan padel tersebut tidak sah. “Kita sudah berjalan, kita berjalan ke hukum. Akhirnya ke hukum, kami. Iya kami ke hukum, akhirnya kita ke PTUN. Di PTUN kita sudah menang. Karena PBG-nya nggak sah,” kata Zul Muharry, menggambarkan kemenangan hukum yang seharusnya menjadi penentu akhir polemik ini.

















