Sebuah putusan bersejarah dari Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 23 Februari 2026 telah mengabulkan sebagian permohonan puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengakses dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Keputusan ini, yang diajukan oleh 57 mantan pegawai yang kini bernaung di bawah IM57+ Institute, membuka tabir kerahasiaan atas asesmen yang menjadi titik krusial dalam nasib karier mereka. Majelis KIP secara tegas memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka dokumen-dokumen penting tersebut, yang selama ini terkesan tertutup rapat, kepada Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan, yang bertindak sebagai perwakilan para “korban” TWK. Keputusan ini bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan sebuah harapan baru bagi para mantan pegawai KPK untuk kembali mengabdi di lembaga pemberantasan korupsi, sekaligus menyoroti isu transparansi dalam proses rekrutmen dan evaluasi kepegawaian di lembaga negara.
Perjuangan Panjang Menuju Transparansi Dokumen TWK
Perjuangan IM57+ Institute untuk mendapatkan akses terhadap dokumen TWK bukanlah hal yang instan. Permohonan sengketa informasi ini sebenarnya telah diajukan sejak November 2021. Namun, proses persidangan baru benar-benar bergulir pada Oktober 2025, menunjukkan rentang waktu yang cukup panjang antara pengajuan dan pelaksanaan sidang. Keterlambatan ini, menurut Humas KIP, Rizky Priyatna, disebabkan oleh berbagai faktor administratif, termasuk antrean perkara yang menumpuk dan proses verifikasi berkas serta koordinasi dengan para pihak yang memakan waktu. “Jadi, keterlambatan lebih disebabkan oleh faktor administratif dan beban perkara di Komisi Informasi, bukan karena substansi perkaranya,” jelas Rizky Priyatna dalam konfirmasinya.
Sebelumnya, sebelas mantan pegawai KPK juga telah mengajukan permohonan serupa kepada KIP dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, permohonan tersebut harus ditolak. Kegagalan tersebut tidak menyurutkan semangat para mantan pegawai. Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan kemudian mengambil langkah advokasi baru dengan mengajukan permohonan sengketa informasi kembali, kali ini dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai termohon. Langkah ini terbukti krusial, karena KIP akhirnya mengabulkan sebagian permohonan mereka.
Keterlambatan persidangan sempat menimbulkan kekhawatiran mengenai relevansi perkara. Namun, Ita Khoiriyah menegaskan bahwa permohonan sengketa informasi ini tetap relevan. Ia bahkan menambahkan bahwa dinamika penerimaan 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat menjadi pertimbangan tambahan bagi majelis hakim untuk mengabulkan gugatan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa isu TWK dan dampaknya terhadap karier para pegawai masih menjadi perhatian publik dan para pihak yang terlibat.
Putusan KIP: Momentum Kebangkitan Advokasi Pegawai KPK
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyambut baik putusan KIP ini sebagai sebuah momentum penting. Ia menyatakan bahwa keputusan ini membuka peluang bagi para mantan pegawai KPK untuk kembali bekerja di lembaga antirasuah tersebut. “Langkah ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi pengembalian 57 pegawai KPK. Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden,” ujar Lakso Anindito dalam keterangan tertulisnya. Pernyataan ini menggarisbawahi harapan besar bahwa putusan KIP akan menjadi katalisator bagi langkah konkret pemerintah untuk memulihkan status para pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat TWK.
Majelis KIP dalam amar putusannya, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa permohonan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan dikabulkan sebagian. Keputusan ini secara spesifik memerintahkan BKN untuk membuka dokumen hasil asesmen TWK kepada para pemohon. Hal ini mengindikasikan bahwa KIP menilai BKN keliru dalam mengklasifikasikan informasi TWK sebagai informasi yang bersifat rahasia, dan membuka kemungkinan bahwa proses evaluasi tersebut perlu dipertanggungjawabkan secara publik, tentunya dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan data pribadi pihak lain yang mungkin tercantum dalam dokumen.
Putusan KIP ini juga mengacu pada kerangka hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemberian informasi ini oleh BKN RI akan mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Pasal 22 ayat (7) huruf e undang-undang tersebut, yang berkaitan dengan hak publik untuk mengakses informasi. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi para mantan pegawai KPK, tetapi juga penguatan prinsip keterbukaan informasi di lembaga negara.
Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari putusan KIP tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa BKN perlu melakukan kajian mendalam sebelum mengambil langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan. Sementara itu, KPK sendiri juga menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait respons mereka terhadap putusan KIP tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dinamika penyelesaian isu TWK masih terus berkembang dan akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.

















