Menyeimbangkan antara kewajiban spiritual dan mandat pengabdian kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi telah menetapkan kebijakan strategis mengenai penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga kontrak di lingkungan pemerintah daerah setempat selama berlangsungnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan yang dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi para pegawai dalam menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, tanpa sedikit pun mengesampingkan profesionalisme serta kualitas pelayanan publik di wilayah Muara Teweh dan sekitarnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan mental dan spiritual para abdi negara, sekaligus memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berputar optimal di tengah dinamika bulan suci.
Bupati Barito Utara, Shalahuddin, dalam keterangannya di Muara Teweh menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, melainkan sebuah manifestasi dari perhatian mendalam pemerintah daerah terhadap kebutuhan spiritualitas para pegawainya. Dengan adanya penyesuaian waktu ini, diharapkan para ASN memiliki waktu yang lebih berkualitas untuk berkumpul bersama keluarga, melaksanakan salat tarawih, serta mempersiapkan sahur dan berbuka dengan lebih tenang. Shalahuddin menekankan bahwa ketenangan batin dalam menjalankan ibadah akan berimplikasi positif pada performa kerja di kantor. Pemerintah daerah berupaya menciptakan ekosistem kerja yang harmonis, di mana nilai-nilai religiusitas dapat beriringan dengan tanggung jawab formal sebagai pelayan masyarakat, sehingga tidak ada pertentangan antara kewajiban kepada Sang Pencipta dan kewajiban kepada negara.
Transformasi Etos Kerja: Ibadah Terjaga, Pelayanan Tetap Maksimal
Meskipun terdapat pengurangan durasi jam kerja secara formal, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggarisbawahi bahwa semangat kerja tidak boleh mengendur. Sebaliknya, momentum Ramadhan 1447 Hijriah ini harus dijadikan pemicu untuk meningkatkan disiplin dan integritas. Bupati Shalahuddin memberikan instruksi tegas bahwa seluruh unit kerja, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, dan kantor kependudukan, harus tetap responsif dan profesional. Beliau menggunakan istilah “gaspol” untuk menggambarkan bahwa kinerja harus tetap dipacu meski dalam kondisi berpuasa. Hal ini bertujuan untuk membuktikan kepada publik bahwa status sebagai ASN yang sedang berpuasa bukanlah alasan untuk bersikap lamban atau tidak produktif, melainkan menjadi pembuktian atas dedikasi yang tinggi dalam kondisi apa pun.
Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa integritas seorang ASN diuji ketika mereka mampu menjaga keseimbangan antara hak untuk beribadah dan kewajiban untuk melayani. Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat meminimalisir tingkat kelelahan pegawai, sehingga saat berada di kantor, mereka dapat memberikan fokus penuh pada tugas-tugas administratif maupun teknis. Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan melekat terhadap kepatuhan jam kerja ini. Kedisiplinan dalam masuk dan pulang kantor sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam Surat Edaran menjadi indikator utama penilaian kinerja selama bulan suci. Dengan demikian, efisiensi waktu menjadi kunci utama agar target-target program pembangunan daerah tetap tercapai sesuai dengan kalender kerja yang telah direncanakan sebelumnya.
Rincian Detail Penyesuaian Jam Kerja ASN Barito Utara
Dalam Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara membagi kategori jam kerja menjadi dua klasifikasi utama, yakni bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja dan enam hari kerja. Pembagian ini dilakukan untuk mengakomodasi perbedaan karakteristik tugas di masing-masing instansi, terutama bagi unit kerja yang memerlukan intensitas kehadiran lebih tinggi di lapangan atau fasilitas kesehatan. Penentuan jam istirahat juga diatur sedemikian rupa agar tetap memberikan waktu bagi pegawai untuk melaksanakan salat Zuhur berjamaah namun tidak mengganggu alur pelayanan yang sedang berjalan.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai jadwal kerja yang berlaku selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah di lingkup Pemkab Barito Utara:
| Kategori Perangkat Daerah | Hari | Jam Masuk & Pulang | Waktu Istirahat |
|---|---|---|---|
| Sistem 5 Hari Kerja | Senin – Kamis | 08.00 – 15.00 WIB | 12.00 – 12.30 WIB |
| Jumat | 08.00 – 15.30 WIB | 11.30 – 12.30 WIB | |
| Sistem 6 Hari Kerja | Senin – Kamis & Sabtu | 08.00 – 14.00 WIB | 12.00 – 12.30 WIB |
| Jumat | 08.00 – 14.30 WIB | 11.30 – 12.30 WIB |
Pengaturan jam kerja pada hari Jumat yang cenderung lebih panjang durasinya dibandingkan hari lainnya (pada sistem 5 hari kerja) dimaksudkan untuk mengompensasi waktu istirahat salat Jumat yang lebih lama, sekaligus memastikan total jam kerja efektif dalam sepekan tetap memenuhi standar minimal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Bagi instansi yang menjalankan enam hari kerja, seperti puskesmas atau satuan pengamanan, jadwal ini disusun agar pelayanan tetap tersedia bagi masyarakat hingga siang hari, mengingat kebutuhan layanan dasar tidak boleh terhenti meskipun di hari Sabtu.
Komitmen Pelayanan Publik yang Responsif dan Profesional
Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyadari bahwa ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik tetap tinggi, bahkan di bulan puasa. Oleh karena itu, setiap kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk memastikan bahwa sistem piket atau pembagian tugas tetap berjalan dengan lancar. Tidak boleh ada kekosongan loket pelayanan pada jam-jam operasional yang telah ditentukan. Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa setiap ASN adalah cermin dari kehadiran negara di tengah masyarakat. Semangat Ramadhan yang penuh berkah harus ditransformasikan menjadi energi positif untuk memperkuat komitmen dalam mengabdi kepada bangsa dan daerah, khususnya dalam mewujudkan visi pembangunan Barito Utara yang lebih maju.
Sebagai penutup, kebijakan penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang lebih religius namun tetap kompetitif. Dengan waktu pulang yang lebih awal dibandingkan hari biasa, ASN diharapkan dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk kegiatan yang bermanfaat, baik secara spiritual maupun sosial di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Pemerintah daerah berharap bahwa melalui kebijakan ini, kualitas hidup ASN dapat meningkat, yang pada gilirannya akan berdampak pada peningkatan loyalitas dan produktivitas jangka panjang. Ramadhan 1447 Hijriah di Barito Utara diharapkan menjadi momentum emas untuk membuktikan bahwa profesionalisme dan ketakwaan dapat berjalan beriringan secara harmonis demi kemajuan Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.

















