Ketegangan geopolitik global yang memanas, terutama pasca-serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, telah memicu gelombang kekhawatiran mendalam di Indonesia. Gelombang ini berpuncak pada desakan tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan koalisi luas masyarakat sipil agar Pemerintah Republik Indonesia segera menarik diri dari keanggotaan Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian yang dibentuk di Davos. Desakan ini bukan hanya respons terhadap agresi militer yang dinilai melanggar hukum internasional dan merusak perdamaian dunia, tetapi juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip kedaulatan nasional, ketidakadilan dalam perjanjian dagang dengan AS, serta absennya komitmen terhadap isu Palestina dalam piagam BoP. Siapa saja yang terlibat dalam seruan ini, mengapa mereka mendesak penarikan diri, dan apa implikasi dari posisi Indonesia di tengah dinamika global yang kompleks ini?
Desakan MUI dan Masyarakat Sipil: Menjaga Kedaulatan dan Prinsip Bebas Aktif
Desakan agar Indonesia keluar dari Board of Peace (BoP) menjadi sorotan utama setelah serangkaian serangan yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan tausiyah yang mendesak pemerintah untuk menarik diri dari keanggotaan BoP, sebuah inisiatif yang mereka nilai tidak efektif dan bahkan berpotensi merugikan posisi Indonesia di kancah internasional. Kekhawatiran MUI diperkuat oleh pandangan bahwa BoP, yang dibentuk atas inisiatif Amerika Serikat, tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai penjaga perdamaian dunia. Sebaliknya, tindakan agresi yang dilakukan oleh AS dan Israel terhadap Iran justru memperburuk situasi dan melanggar prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk kedaulatan negara.
Senada dengan MUI, lebih dari 60 tokoh dan 70 organisasi masyarakat sipil Indonesia juga menyuarakan keprihatinan serupa melalui sebuah petisi. Mereka menegaskan bahwa serangan AS dan Israel terhadap Iran merupakan pelanggaran hukum internasional yang serius dan berpotensi merusak stabilitas perdamaian global. Dalam pandangan mereka, Dewan Perdamaian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga perdamaian justru bertindak sebaliknya, atau setidaknya, gagal mencegah konflik. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin turut menyuarakan desakan agar pemerintah mengevaluasi ulang keterlibatan Indonesia dalam BoP. Ia secara khusus menyoroti potensi rusaknya prinsip politik luar negeri “bebas aktif” Indonesia, yang mengedepankan independensi dan tidak memihak blok kekuatan mana pun. Keterlibatan dalam BoP, terutama di tengah konflik yang melibatkan AS, dikhawatirkan akan menyeret Indonesia ke dalam kubu tertentu, menyimpang dari mandat konstitusional untuk berkontribusi pada perdamaian dunia secara independen.
Piagam BoP dan Perjanjian Dagang: Ancaman Kedaulatan Ekonomi dan Politik
Masyarakat sipil secara khusus menyoroti beberapa aspek krusial yang membuat mereka meragukan validitas dan manfaat keanggotaan Indonesia dalam BoP, serta perjanjian dagang terkait dengan Amerika Serikat. Salah satu kritik paling fundamental adalah ketiadaan kata Palestina dalam pembukaan piagam BoP. Bagi Indonesia, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina adalah amanat konstitusi dan bagian tak terpisahkan dari identitas politik luar negeri. Absennya isu Palestina dalam dokumen perdamaian global semacam ini dianggap sebagai cacat serius dan menunjukkan bahwa BoP tidak merefleksikan agenda perdamaian yang komprehensif dan adil. Mereka menegaskan bahwa BoP yang dibentuk di Davos tidak memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas mengenai kemerdekaan Palestina, sehingga keberadaannya harus dievaluasi ulang secara mendalam.

















