Puluhan lembaga masyarakat sipil dan ratusan akademisi serta aktivis menyuarakan penolakan tegas terhadap langkah pemerintah yang dinilai berpotensi menyeret Indonesia ke dalam pusaran imperialisme baru. Melalui sebuah petisi bersama yang dirilis pada 1 Maret 2026, koalisi ini menyoroti dua isu krusial: kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat dan keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang diprakarsai Donald Trump. Lebih jauh lagi, mereka juga mengkritisi rencana pengiriman pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Gaza dan potensi serangan AS-Israel ke Iran yang dianggap melanggar prinsip perdamaian internasional. Petisi ini, yang ditandatangani oleh 75 organisasi dan 64 guru besar serta aktivis terkemuka, menegaskan bahwa kebijakan-kebijakan ini diambil tanpa partisipasi publik yang memadai dan berpotensi merusak kedaulatan bangsa, lingkungan, serta hak asasi manusia.
Kritik Tajam terhadap Kebijakan Luar Negeri: Imperialisme Baru dan Minimnya Partisipasi Publik
Inti dari petisi ini adalah kekhawatiran mendalam bahwa kebijakan pemerintah dalam dua ranah strategis tersebut telah mengarahkan Indonesia ke jurang imperialisme. Para penanda tangan petisi secara eksplisit menyatakan bahwa kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat dan partisipasi dalam Board of Peace (BoP) yang dibentuk oleh Donald Trump merupakan indikasi kuat dari imperialisme baru. Masyarakat sipil menilai bahwa pemerintah telah gagal membangun ruang partisipasi publik yang memadai dalam pengambilan keputusan atas kedua isu yang sangat strategis ini. Isu Palestina dan perjanjian dagang, menurut mereka, memiliki dampak langsung dan signifikan terhadap nasib rakyat Indonesia, sehingga seharusnya dikomunikasikan secara luas dan transparan, baik melalui mekanisme formal di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun melalui pelibatan masyarakat secara langsung. Kegagalan ini dinilai sebagai pengabaian terhadap semangat konstitusi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan partisipasi publik.
Lebih lanjut, petisi ini menyoroti proses penandatanganan Piagam BoP yang dilakukan secara langsung di Davos, tanpa adanya konsultasi yang memadai. Demikian pula, perjanjian dagang dengan Amerika Serikat disebut-sebut ditandatangani dengan partisipasi masyarakat dan konsultasi DPR yang minim. Hal ini kontras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi yang seharusnya menjadi landasan dalam pembuatan kebijakan luar negeri. Terdapat pula referensi terhadap putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald J. Trump karena bertentangan dengan Konstitusi Amerika dan/atau tanpa persetujuan Kongres. Hal ini menggarisbawahi potensi ketidaksesuaian kebijakan tersebut dengan prinsip hukum dan kedaulatan, baik di tingkat domestik maupun internasional. Para penanda tangan petisi memandang kedua kesepakatan ini sebagai tindakan fait accompli oleh Presiden Trump terhadap Indonesia, sementara Presiden Prabowo dinilai mengabaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses tersebut.
Dampak Signifikan Perjanjian Dagang dan BoP: Kedaulatan, HAM, dan Lingkungan Terancam
Substansi dari kebijakan luar negeri ini, menurut petisi, memiliki dampak yang sangat signifikan dan berpotensi merusak berbagai aspek fundamental negara. Kedaulatan negara menjadi salah satu kekhawatiran utama, di mana perjanjian dagang yang timpang dapat mengikat Indonesia pada kepentingan pihak lain. Kerusakan lingkungan hidup juga menjadi ancaman nyata, mengingat potensi eksploitasi sumber daya alam yang mungkin diatur dalam perjanjian tersebut. Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) juga tidak luput dari perhatian, di mana kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat dapat berujung pada penindasan dan ketidakadilan. Selain itu, sumber-sumber kehidupan rakyat, seperti pertanian, perikanan, dan industri lokal, berisiko terancam oleh persaingan yang tidak seimbang. Dampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menjadi konsekuensi logis dari kebijakan yang tidak partisipatif dan berpotensi merugikan ini.
Perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat secara spesifik dikritik karena menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Indonesia diwajibkan memenuhi 214 ketentuan, sementara Amerika Serikat hanya diwajibkan menjalankan 9 ketentuan. Ketimpangan ini mengindikasikan bahwa kedaulatan ekonomi Indonesia berpotensi terjebak dalam permainan dagang Donald Trump. Banyak substansi dalam perjanjian dagang tersebut dinilai merugikan rakyat Indonesia, antara lain: bea masuk barang dari AS sebesar 0% yang dapat mematikan industri dalam negeri, kewajiban pemberian data pribadi rakyat Indonesia yang berisiko penyalahgunaan, pemberian keistimewaan bebas sertifikasi halal bagi barang dari AS yang mengabaikan standar domestik, kepentingan eksploitasi sektor tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan sumber daya alam, serta larangan untuk bergabung dengan blok ekonomi lain yang tidak sejalan dengan AS. Hal-hal ini menunjukkan adanya potensi pengorbanan kepentingan nasional demi keuntungan sepihak.
BoP Versi Trump: Menyimpang dari Mandat PBB dan Berubah Menjadi “Board of War”
Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang dibentuk di Davos juga menjadi sorotan tajam. Para penanda tangan petisi menegaskan bahwa BoP yang diketuai dan didominasi oleh Donald Trump bukanlah BoP yang dimandatkan oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803. Perbedaan mendasar ini terletak pada beberapa aspek krusial. Pertama, dalam Piagam BoP versi Davos, Resolusi 2803 tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam pembukaan piagam, yang menunjukkan penyimpangan dari mandat internasional. Kedua, BoP di Davos tidak mencantumkan kata “Palestina”, padahal Resolusi 2803 secara khusus mengkhususkan penyelesaian masalah Palestina. Ketiga, dalam BoP di Davos, kendali dan laporan kegiatan BoP ditujukan kepada Donald Trump sebagai ketua, sementara dalam Resolusi 2803 DK PBB, kendali dan laporan BoP seharusnya ditujukan pada Dewan Keamanan PBB. Perbedaan-perbedaan ini mengindikasikan bahwa BoP versi Trump telah kehilangan esensi dan tujuannya yang sebenarnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, petisi ini menilai bahwa BoP yang diketuai dan didominasi oleh Donald Trump justru telah berubah menjadi “Board of War”. Hal ini didasarkan pada serangan militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, yang dinilai melanggar hukum internasional dan merusak perdamaian dunia. Ketua BoP yang seharusnya menjaga perdamaian justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip perdamaian itu sendiri. Dalam konteks ini, para penanda tangan petisi mendesak agar Indonesia segera menarik diri dari BoP yang telah menyimpang dari mandatnya dan berpotensi menyeret negara ke dalam konflik internasional.
Tuntutan Konkret: Tolak Perjanjian Merugikan, Evaluasi Keterlibatan Internasional
Menyikapi berbagai kekhawatiran tersebut, petisi ini merumuskan lima tuntutan konkret yang ditujukan kepada pemerintah dan DPR. Pertama, penolakan tegas terhadap kesepakatan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat karena dinilai merugikan bangsa Indonesia. Kedua, desakan kepada DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi seluruh perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat yang bersifat timpang, tidak adil, dan merugikan bangsa. Ketiga, desakan kepada pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kesepakatan Indonesia dalam Piagam BoP, mengingat BoP yang dibentuk di Davos tidak sesuai dengan mandat Resolusi DK PBB Nomor 2803. Keempat, penolakan terhadap pengiriman pasukan TNI ke Gaza jika tidak ada mandat dari Dewan Keamanan PBB, karena pengiriman pasukan dengan mandat BoP tidak sejalan dengan Resolusi DK PBB Nomor 2803. Kelima, kesimpulan bahwa penandatanganan perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat dan keterlibatan dalam Piagam BoP telah membuat Indonesia masuk ke dalam jurang imperialisme, sehingga langkah pemerintah ini patut dievaluasi dan dikoreksi oleh rakyat dan bangsa Indonesia.

















