Sebuah gelombang penolakan keras menggema dari kalangan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengirimkan 8.000 personel militer ke Gaza, Palestina. Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, dalam pertemuan strategis di Jakarta baru-baru ini, secara tegas mendesak pembatalan misi tersebut, menyoroti potensi pelanggaran konstitusi, absennya mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta kekhawatiran akan implikasi diplomatik dan politik yang mendalam. Penolakan ini muncul di tengah perdebatan sengit mengenai legitimasi dan tujuan sebenarnya dari keterlibatan Indonesia dalam Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) yang digagas Amerika Serikat, sebuah langkah yang dinilai FPP bukan hanya menyinggung perasaan rakyat Palestina tetapi juga mengabaikan prosedur kenegaraan yang sah.
Desakan pembatalan rencana pengiriman 8.000 tentara ke Gaza ini disampaikan secara eksplisit oleh Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI. Mereka menilai bahwa keterlibatan Indonesia dalam Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) yang merupakan gagasan dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump, secara fundamental melanggar konstitusi negara. Jenderal (Purn) Fachrul Razi, mantan Menteri Agama yang juga tokoh senior di kalangan purnawirawan, menjelaskan bahwa selama ini, setiap keterlibatan Indonesia dalam misi pasukan perdamaian internasional selalu didasarkan pada mandat resmi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ini adalah standar operasional yang telah lama dipegang teguh oleh Indonesia, yang memiliki sejarah panjang dan terhormat dalam misi-misi perdamaian PBB, seperti Kontingen Garuda.
Fachrul Razi menegaskan, penyimpangan dari prinsip mandat PBB ini menjadi poin krusial yang dipertanyakan oleh FPP. “Apalagi ini lewat Board of Peace yang dipimpin jenderal Amerika, ini sungguh menyinggung perasaan teman-teman Palestina,” kata Fachrul usai menggelar pertemuan FPP di Jakarta, Kamis, baru-baru ini. Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran bahwa keterlibatan di bawah komando AS, alih-alih PBB, dapat dipersepsikan sebagai dukungan terhadap salah satu pihak dalam konflik, berpotensi merusak citra Indonesia sebagai negara yang netral dan berpihak pada kemanusiaan. Referensi tambahan dari berbagai sumber juga menguatkan pandangan bahwa pengiriman militer tanpa mandat resmi PBB berpotensi kuat menyalahi konstitusi, serta dapat menimbulkan implikasi hukum dan diplomatik yang serius bagi Indonesia di kancah internasional.
Legitimasi Konstitusional dan Peran Parlemen
Selain isu mandat PBB, FPP juga menyoroti aspek konstitusional lain yang dianggap terlanggar, yaitu ketiadaan koordinasi, konsultasi, dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk penerjunan pasukan dalam skala besar semacam ini. Menurut konstitusi, setiap keputusan strategis yang melibatkan pengerahan kekuatan militer dalam jumlah signifikan ke luar negeri harus mendapatkan persetujuan dari DPR. FPP menilai bahwa proses perencanaan yang matang dengan melibatkan DPR tidak terjadi, dan keputusan tersebut seolah hanya diputuskan oleh Presiden. Hal ini, menurut FPP, menunjukkan bahwa keterlibatan TNI dalam ISF bukan merupakan agenda negara yang telah melalui proses legislasi dan persetujuan bersama, melainkan lebih sebagai agenda pribadi Prabowo Subianto sebagai individu atau calon pemimpin terpilih.
“Sesuai konstitusi, keputusan strategis harus mendapatkan persetujuan DPR dan segala pihak-pihak yang bersangkutan,” tegas Fachrul. Pernyataan ini mengacu pada prinsip checks and balances yang fundamental dalam sistem demokrasi, di mana keputusan sebesar pengiriman ribuan tentara ke wilayah konflik tidak bisa hanya menjadi prerogatif eksekutif tanpa pengawasan dan persetujuan legislatif. Ketiadaan keterlibatan DPR dalam proses pengambilan keputusan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang legitimasi hukum dan dukungan politik yang mendasari rencana tersebut, berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola negara.
Lebih lanjut, Fachrul Razi juga membantah klaim Prabowo bahwa Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi bersenjata dan bahwa peran strategis Indonesia sebagai Wakil Panglima ISF akan menjamin operasi ini tidak akan menindas Palestina. Dalam struktur militer, menurut Fachrul, posisi wakil panglima dan panglima utama adalah satu paket yang tidak terpisahkan. Ketika panglima utama, yang dalam kasus ini diwakili oleh Amerika Serikat, memutuskan untuk melakukan operasi pelucutan senjata atau tindakan militer lainnya, maka wakil panglima yang berasal dari Indonesia tidak akan memiliki kekuatan untuk menolak atau mengubah keputusan tersebut. “Komandan dan Wakil Komandan itu satu kotak kalau dalam organisasi. Tidak mungkin keputusan komandan dengan wakil komandan berbeda,” jelasnya. Ini menunjukkan kekhawatiran bahwa peran Indonesia, meskipun terdengar penting, pada akhirnya akan tunduk pada agenda dan keputusan komandan utama, yang mungkin tidak sejalan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia.
Dinamika Kebijakan dan Suara Purnawirawan

















